SUMUTPOS.CO – Pemerintah Jepang dikabarkan hanya membayar kompensasi sebesar 199 yen untuk mantan para pekerja paksa selama pendudukan Jepang di Korea.
Kabar itu diperoleh dari pengakuan pembela korban kerja paksa, tiga warga Korea yang telah menjadi korban kerja paksa oleh perusahaan Mitsubishi Heavy Industries pada Perang Dunia II.
Perlakuan kekejaman ini juga diperkuat dari keterangan saudara korban kejahatan seksual pada masa penjajahan Jepang telah mengajukan proses hukum kepada pemerintah Jepang untuk bertanggung jawab atas tindakannya.
KoreaKini (Grup JPNN.com) yang melansir Chosun Ilbo, Rabu (25/2) melaporkan, aksi ini merupakan kali kedua Jepang menyulut kemarahan warga Korea.
Sebelumnya, Jepang melakukan hal serupa dengan memberikan biaya kompensasi kepada delapan korban kerja paksa dengan biaya hanya 99 yen pada tahun 2009.
Mengetahui tindakan tersebut warga Korea kini memboikot produk Jepang, melakukan protes, bahkan lima orang dari Mitsubishi Heavy Industries membawa kasus ini ke pengadilan.
Pada tahun 2013, pengadilan distrik Gwangju telah menyampaikan tuntutan para korban ke perusahaan Mitsubishi untuk memberikan kompensasi kepada masing-masing korban sebanyak 150 miliar won dan 80 miliar won kepada salah seorang anggota keluarga korban yang masih hidup. Namun, balasan Jepang justru tidak sesuai dengan tuntutan. (jpnn)
SUMUTPOS.CO – Pemerintah Jepang dikabarkan hanya membayar kompensasi sebesar 199 yen untuk mantan para pekerja paksa selama pendudukan Jepang di Korea.
Kabar itu diperoleh dari pengakuan pembela korban kerja paksa, tiga warga Korea yang telah menjadi korban kerja paksa oleh perusahaan Mitsubishi Heavy Industries pada Perang Dunia II.
Perlakuan kekejaman ini juga diperkuat dari keterangan saudara korban kejahatan seksual pada masa penjajahan Jepang telah mengajukan proses hukum kepada pemerintah Jepang untuk bertanggung jawab atas tindakannya.
KoreaKini (Grup JPNN.com) yang melansir Chosun Ilbo, Rabu (25/2) melaporkan, aksi ini merupakan kali kedua Jepang menyulut kemarahan warga Korea.
Sebelumnya, Jepang melakukan hal serupa dengan memberikan biaya kompensasi kepada delapan korban kerja paksa dengan biaya hanya 99 yen pada tahun 2009.
Mengetahui tindakan tersebut warga Korea kini memboikot produk Jepang, melakukan protes, bahkan lima orang dari Mitsubishi Heavy Industries membawa kasus ini ke pengadilan.
Pada tahun 2013, pengadilan distrik Gwangju telah menyampaikan tuntutan para korban ke perusahaan Mitsubishi untuk memberikan kompensasi kepada masing-masing korban sebanyak 150 miliar won dan 80 miliar won kepada salah seorang anggota keluarga korban yang masih hidup. Namun, balasan Jepang justru tidak sesuai dengan tuntutan. (jpnn)