JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bendahara Umum DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali, Bambang Soesatyo mengatakan klaim kubu Munas Ancol yang mengaku telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ternyata hanya isapan jempol.
Ini disampaikan politikus yang akrab disapa Bamsoet itu menyikapi pernyataan kubu Agung Laksono bahwa Rabu (18/3), SK pengesahan kepengurusan mereka sudah ditanda tangani.
“Ternyata tidak ada. Lalu, mereka mengatakan bahwa SK sudah diterima pada Jumat (20/3) siang pukul 14.00 WIB. Ternyata hingga detik ini mereka tidak bisa menunjukkannya ke publik. Kecuali konon, hanya berupa draf yang belum bernomor dan belum ditandatangani menteri yang ditunjukkan ke sana-sini,” kata Bamsoet lewat pesan singkat, Minggu (22/3).
Hal ini menimbulkan pertanyaan dari kubu Aburizal Bakrie (Ical), bagaimana bisa draf SK sepenting itu bocor keluar. Dugaan bahwa bawahan Menkumham Laoly tidak beres dan ikut bermain, menurutnya semakin kuat.
“Termasuk terpentalnya Dirjen AHU Prof Harkristuti Harkrisnomo, yang diduga karena menolak melakukan praktik begal demokrasi dan begal politik terhadap Partai Golkar dan PPP atas pesanan pihak-pihak tertentu,” jelasnya.
Menurutnya, Kemenkumham yang seharusnya independen dan hanya sebagai lembaga yang bersifat administratif legalistik, kini dipaksa atau diseret-seret masuk dalam pusaran konflik partai politik dengan melakukan keberpihakan kepada salah satu kubu partai yang tengah bertikai.
Kondisi ini dikatakan Bamsoet, jelas-jelas berbahaya dan tidak bisa dibiarkan karena berpotensi mendorong terjadinya konflik horizontal antar kader dua parpol itu diberbagai daerah.
Nah, jika kelak Hak Angket atau hak penyelidikan dewan yang akan digulirkan pada Senin (23/3), besok lolos di DPR, maka praktik-praktik kotor yang mem-begal PPP dan Partai Golkar akan terkuak.
“Siapa sesungguhnya yang bermain. Apakah hanya staf, direktur dan Dirjen Kemenkumham? Atau justru sang menteri yang ikut bermain?,” sebutnya.
Dia mengatakan bahwa Pansus Hak Angket yang akan digulirkan mereka juga akan menyelidiki bagaimana bisa seorang menteri keluarkan kebijakan yang sangat penting itu tanpa sepengetahuan presiden? Apakah benar dugaan publik selama ini, bahwa ada kekuatan lain selain presiden sebagai atasan langsung sang menteri yang bisa menekan, mengintervensi dan mendikte menteri? Sehingga kebijakan Menkumham terhadap PPP dan Golkar itu melanggar UU dan sarat kepentingan politik.
Karenanya, tambah Bamsoet, Pansel Hak Angket DPR seperti juga pada kasus Bank Century, akan meminta keterangan semua pihak termasuk staf, direktur, dirjen hingga menteri. Pansus juga akan menyita dokumen yang berupa rekaman, notulen, kajian dasar pertimbangan hukum dari suatu kebijakan dan lain-lain. Termasuk protap atau SOP di Kemenkumham.(fat/jpnn)