26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Mantapp… Handoko Serahkan Rp80 Juta ke Sri

Foto: Riadi/PM Sri Muliati, menangis memeluk ayah kandungnya, yang menemukannya jadi pembantu di  Perumahan Grand Polonia Medan, Senin (2/3/2015).
Foto: Riadi/PM
Sri Muliati, menangis memeluk ayah kandungnya, yang menemukannya jadi pembantu di Perumahan Grand Polonia Medan, Senin (2/3/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ingat Sri Muliati? Cewek asal Garut yang menghilang 6 tahun dan akhirnya ditemukan jadi pembantu di kediaman Handoko, pengusaha yang menetap di Blok H Komplek Grand Polonia Medan? Pasca dikawal Posmetro Medan (grup SUMUTPOS.CO), dia akhirnya menerima haknya selama bekerja di kediaman Handoko dan Fatimah, pasutri Tionghoa, Senin (30/3) siang.

Diakui Risna selaku Ketua Paguyuban Warga Sunda (PWS), pihak Handoko sudah mendatangi Kantor PWS di Jalan Saudara, Kec. Medan Kota untuk membicarakan hak-hak Sri. Setelah dilakukan penghitungan gaji selama 6 tahun, THR dan pesangon, akhirnya pihak korban meminta hak sebesar Rp93 juta.

Namun, setelah dilakukan nego akhirnya Handoko memberikan hak Sri sebesar Rp80 juta. “Kasusnya tetap berlanjut,” terangnya.

Diakuinya pula, pemberian hak-hak Sri tersebut setelah pihaknya berkordinasi dengan gugus tugas yang meliputi KPAID, Pemprovsu, Pemprov Jawa Barat dan polisi.

“Pembayaran hak-hak kepada Sri bukanlah akhir dari kasus ini. Karena kami tetap melanjutkan proses hukumnya di Poldasu. Yang dibayarkan Handoko hanya hak-haknya saja. Dan, saat ini, Poldasu dan Polda Jawa Barat masih mengejar penyalur tenaga kerja yaitu Butet dan Nanang. Apalagi diketahui, Nanang masih menjalankan bisnisnya mengirim pekerja dari Jawa Barat, sedangkan Butet statusnya belum jelas,” sambungnya.

“Langkah awal sudah kami laksanakan dengan memperjuangkan hak-hak Sri. Selanjutnya kami akan membantu polisi untuk mencari tahu keberadaan penyalurnya. Saat ini, Polda Jawa Barat sedang mencari keberadaan Nanang di Garut,” tandasnya didampingi Dudi Sanusi, pegawai Pemkab Jawa Barat.

Pengurus KPAID Sumut, Farid Zendrato menjelaskan pihaknya telah melaksanakan MoU dengan Pemprov Jawa Barat untuk menuntaskan kasus ini. Dengan itu, gugus tugas akan bekerja dengan maksimal. “Kita juga sudah mendalami prosedur hukum yaitu pengembalian hak-hak normatif Sri. Meskipun sudah dikembalikan, proses di polisi masih berlanjut. Yang diberikan Handoko adalah haknya, sedangkan kasus traffickingnya masih berlanjut,” ucapnya.

Foto: Riadi/PM Sri Muliati, menangis memeluk ayah kandungnya, yang menemukannya jadi pembantu di  Perumahan Grand Polonia Medan, Senin (2/3/2015).
Foto: Riadi/PM
Sri Muliati, menangis memeluk ayah kandungnya, yang menemukannya jadi pembantu di Perumahan Grand Polonia Medan, Senin (2/3/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ingat Sri Muliati? Cewek asal Garut yang menghilang 6 tahun dan akhirnya ditemukan jadi pembantu di kediaman Handoko, pengusaha yang menetap di Blok H Komplek Grand Polonia Medan? Pasca dikawal Posmetro Medan (grup SUMUTPOS.CO), dia akhirnya menerima haknya selama bekerja di kediaman Handoko dan Fatimah, pasutri Tionghoa, Senin (30/3) siang.

Diakui Risna selaku Ketua Paguyuban Warga Sunda (PWS), pihak Handoko sudah mendatangi Kantor PWS di Jalan Saudara, Kec. Medan Kota untuk membicarakan hak-hak Sri. Setelah dilakukan penghitungan gaji selama 6 tahun, THR dan pesangon, akhirnya pihak korban meminta hak sebesar Rp93 juta.

Namun, setelah dilakukan nego akhirnya Handoko memberikan hak Sri sebesar Rp80 juta. “Kasusnya tetap berlanjut,” terangnya.

Diakuinya pula, pemberian hak-hak Sri tersebut setelah pihaknya berkordinasi dengan gugus tugas yang meliputi KPAID, Pemprovsu, Pemprov Jawa Barat dan polisi.

“Pembayaran hak-hak kepada Sri bukanlah akhir dari kasus ini. Karena kami tetap melanjutkan proses hukumnya di Poldasu. Yang dibayarkan Handoko hanya hak-haknya saja. Dan, saat ini, Poldasu dan Polda Jawa Barat masih mengejar penyalur tenaga kerja yaitu Butet dan Nanang. Apalagi diketahui, Nanang masih menjalankan bisnisnya mengirim pekerja dari Jawa Barat, sedangkan Butet statusnya belum jelas,” sambungnya.

“Langkah awal sudah kami laksanakan dengan memperjuangkan hak-hak Sri. Selanjutnya kami akan membantu polisi untuk mencari tahu keberadaan penyalurnya. Saat ini, Polda Jawa Barat sedang mencari keberadaan Nanang di Garut,” tandasnya didampingi Dudi Sanusi, pegawai Pemkab Jawa Barat.

Pengurus KPAID Sumut, Farid Zendrato menjelaskan pihaknya telah melaksanakan MoU dengan Pemprov Jawa Barat untuk menuntaskan kasus ini. Dengan itu, gugus tugas akan bekerja dengan maksimal. “Kita juga sudah mendalami prosedur hukum yaitu pengembalian hak-hak normatif Sri. Meskipun sudah dikembalikan, proses di polisi masih berlanjut. Yang diberikan Handoko adalah haknya, sedangkan kasus traffickingnya masih berlanjut,” ucapnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/