MEDAN, SUMUTPOS.CO- Berdalih mencari penghasilan tambahan untuk memberi jajan cucunya, dua kakek asal Aceh, El Bahram (58), dan Chaliddin Pasaribu (63), terpaksa mendekam di sel tahanan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Medan. Keduanya pun ditangkap polisi di Jalan Mandala By Pass, Simpang Jalan Letda Sudjono, Selasa (31/3) dinihari sekira pukul 04.30 WIB karena kedapatan membawa 54 bal ganja kering seberat 54 kg yang sudah dipaketkan dan hendak dikirim menggunakan becak motor kepada seseorang berinisial A.
Menurut pengakuan Chaliddin, menjadi kurir ganja adalah pilihan terakhir lantaran usia tak lagi muda.
“Dulunya saya kerja pengumpul barang bekas. Tapi, karena usia sudah tua, saya berhenti. Setelah itu, saya jadi kurir ganja hampir enam bulan,” terang Chaliddin saat dihadirkan dalam pemaparan kasus di halaman Satres Narkoba Polresta Medan.
Ia menyebutkan, setiap kali mengantar ganja tersebut diberi upah Rp700 ribu. Jika berhasil, maka akan diberi tambahan sebesar Rp1 juta. “Kami dikasih ongkos Rp700 ribu untuk mengantarnya. Jika berhasil, kami dibayar Rp1 juta per orang,” sebut kakek bercucu lima ini.
Tak jauh beda dengan Chaliddin. El Bahram juga mengatakan hal senada. Namun, sebelum menjadi kurir ganja, Bahram adalah seorang petani.
“Dulu nanam sayuran, tapi karena sudah tua saya berhenti jadi petani dan beralih jadi kurir ganja,” kata kakek bercucu tiga ini.
Ia menyebut, barang haram ini diperolehnya dari seseorang berinisial NAS asal Aceh. “Ganja itu diambilnya dari truk dan kemudian langsung dipindahkan ke dalam kotak yang sudah dipaketkan. Selanjutnya kami berangkat ke Medan. Sampai di Medan (Pinang Baris), kami naik becak motor ke Mandala,” jelas El Bahram.
Wakasatres Narkoba Polresta Medan, AKP Rosyid Hartanto mengatakan, penangkapan terhadap kedua kakek tersebut berkat informasi yang diterima dari masyarakat terkait transaksi narkoba. Selanjutnya diselidiki hingga akhirnya ditangkap dari kawasan Jalan Mandala saat masih berada di becak motor.
“Modus mereka terbilang rapi, pagi hari jam 03.00 WIB sudah di Medan dan dibawa pakai becak motor. Ganjanya sudah dibungkus rapi dengan kotak,” ujar Rosyid.
Ia menyebutkan, penerima di Medan berinisial A yang juga asal Aceh sedang diburu. “Kedua tersangka ini sudah beberapa kali mengantarkan ganja ke Medan, tapi mereka mengaku lupa. Saat ini masih kita dalami untuk mengungkap jaringan dan pengedar lainnya,” sebut Rosyid. (ris/adz)
Sementara menganai penggerebakan ‘Pondok Seringgit’ di Jalan Sentosa Lama Gang Ringgit 1, Medan Perjuangan, Senin (30/3) lalu, pihaknya menetapkan 6 orang tersangka kepemilikan narkoba.
“Ada 6 tersangka yang sudah ditetapkan, sementara yang lainnya masih diperiksa. Tidak semua tersangka karena alat buktinya belum kuat. Karena itu, besok (hari ini, Red) mau gelar perkara dan menghadirkan kepling setempat untuk dimintai keterangannya,” sambung Rosyid.
Ia menambahkan, ke-6 orang tersangka itu di antaranya, Ican, Zainal, Ica dan lainnya.(ris/adz)