28 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Konflik Golkar Makin Panjang

Ketua Umum Partai Golkar hasil musyawarah (munas) di Ancol, Agung Laksono meminta kubu Aburizal Bakrie legowo.
Ketua Umum Partai Golkar hasil musyawarah (munas) di Ancol, Agung Laksono meminta kubu Aburizal Bakrie legowo.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan permohonan Aburizal Bakrie (Ical) yang meminta penundaan pelaksanaan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan DPP Golkar pimpinan Agung Laksono. Konflik di tubuh parpol tertua di Indonesia ini pun semakin panjang dan berliku.

Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti mengeluarkan tiga putusan sementara. Pertama, mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa yang diajukan penggugat.

Kedua, memerintahkan Menkum HAM menunda berlakunya SK pengesahan terhadap kubu Agung hingga ada putusan tetap atau penetapan lain yang mencabut putusan itu.

Sedangkan ketiga, memerintahkan kepada kubu Agung Laksono serta Menkumham untuk tidak melakukan tindakan-tindakan terhadap urusan tata negara lainnya yang berhubungan dengan keputusan tata negara objek sengketa. Dalam hal ini, termasuk penertiban surat-surat keputusan tata negara yang baru mengenai DPP Munas Ancol, hingga ada keputusan tetap, ataupun ada penetapan lain yang mencabut.

Menyikapi putusan tersebut, Ketua Fraksi Golkar DPR Ade Komarudin meminta semua kadernya di parlemen menaati putusan tersebut dan tidak boleh lagi ada rebutan ruang fraksi Golkar di DPR seperti yang terjadi Senin (30/3) lalu.

“Alhamdulillah untuk sementara kebenaran itu mulai tampak, keputusan akhirnya nanti dimenangkan oleh kami yang dianggap sebagai kebenaran. Saya berharap peristiwa kemarin (pendudukan fraksi) tidak terjadi kembali,” kata Ade saat konferensi pers di DPR, Jakarta, Rabu (1/4).

Ade menyebutkan dengan adanya putusan sela itu maka Partai Golkar yang tercatat terakhir adalah partai Golkar di bawah pimpinan Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham hasil Munas Riau, dan dia meminta seluruh kader mematuhinya.

“Saya mengimbau agar tetap mematuhi putusan yang berlaku. Besok siang kami akan menyampaikan putusan itu ke Menkumham,” tambah Ade.

Kuasa Hukum Aburizal, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan dengan putusan PTUN itu maka SK Menkumham ditunda pelaksanaanya sampai perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

Majelis Hakim PTUN Jakarta akhirnya mengeluarkan penetapan menunda pelaksanaan SK menkumham yg sahkan kubu Agung Laksono,” tulis Yusril di @Yusrilihza_Mhd, usai sidang.

Mantan Menkumham ini juga menjelaskan, dengan putusan penundaan ini kepengurusan DPP Golkar Agung Laksono tidak boleh mengambil tindakan administratif dan politik apapun juga.

Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Menkumham untuk menunda pelaksanaan putusan tsb sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Majelis menegaskan bhw putusan pengadilan adalah hukum dan semua pihak wajib mentaati putusan tsb,” tulis Yusril.

Sekjen Golkar hasil Munas Ancol, Zainudin Amali, mengungkapkan akan terus melakukan konsolidasi, menyusul telah diterimanya permintaan pihak Aburizal Bakrie untuk menangguhkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Rabu (1/4) petang.

“Malam ini saja kami ada rapat konsolidasi. Kami menunggu sambil konsolidasikan diri di internal. Partai ini kan tidak boleh mati. Aktifitasnya harus tetap jalan,” ujar Amali.

Dia memastikan kubu Agung akan menghormati putusan hakim tersebut. Karenanya, kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta tidak akan melakukan aktifitas yang berakibat hukum. “Belum bisa aktifitas keluar yang berakibat hukum,” katanya.

Ketua Umum Partai Golkar hasil musyawarah (munas) di Ancol, Agung Laksono meminta kubu Aburizal Bakrie legowo.
Ketua Umum Partai Golkar hasil musyawarah (munas) di Ancol, Agung Laksono meminta kubu Aburizal Bakrie legowo.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan permohonan Aburizal Bakrie (Ical) yang meminta penundaan pelaksanaan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan DPP Golkar pimpinan Agung Laksono. Konflik di tubuh parpol tertua di Indonesia ini pun semakin panjang dan berliku.

Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti mengeluarkan tiga putusan sementara. Pertama, mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa yang diajukan penggugat.

Kedua, memerintahkan Menkum HAM menunda berlakunya SK pengesahan terhadap kubu Agung hingga ada putusan tetap atau penetapan lain yang mencabut putusan itu.

Sedangkan ketiga, memerintahkan kepada kubu Agung Laksono serta Menkumham untuk tidak melakukan tindakan-tindakan terhadap urusan tata negara lainnya yang berhubungan dengan keputusan tata negara objek sengketa. Dalam hal ini, termasuk penertiban surat-surat keputusan tata negara yang baru mengenai DPP Munas Ancol, hingga ada keputusan tetap, ataupun ada penetapan lain yang mencabut.

Menyikapi putusan tersebut, Ketua Fraksi Golkar DPR Ade Komarudin meminta semua kadernya di parlemen menaati putusan tersebut dan tidak boleh lagi ada rebutan ruang fraksi Golkar di DPR seperti yang terjadi Senin (30/3) lalu.

“Alhamdulillah untuk sementara kebenaran itu mulai tampak, keputusan akhirnya nanti dimenangkan oleh kami yang dianggap sebagai kebenaran. Saya berharap peristiwa kemarin (pendudukan fraksi) tidak terjadi kembali,” kata Ade saat konferensi pers di DPR, Jakarta, Rabu (1/4).

Ade menyebutkan dengan adanya putusan sela itu maka Partai Golkar yang tercatat terakhir adalah partai Golkar di bawah pimpinan Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham hasil Munas Riau, dan dia meminta seluruh kader mematuhinya.

“Saya mengimbau agar tetap mematuhi putusan yang berlaku. Besok siang kami akan menyampaikan putusan itu ke Menkumham,” tambah Ade.

Kuasa Hukum Aburizal, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan dengan putusan PTUN itu maka SK Menkumham ditunda pelaksanaanya sampai perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

Majelis Hakim PTUN Jakarta akhirnya mengeluarkan penetapan menunda pelaksanaan SK menkumham yg sahkan kubu Agung Laksono,” tulis Yusril di @Yusrilihza_Mhd, usai sidang.

Mantan Menkumham ini juga menjelaskan, dengan putusan penundaan ini kepengurusan DPP Golkar Agung Laksono tidak boleh mengambil tindakan administratif dan politik apapun juga.

Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Menkumham untuk menunda pelaksanaan putusan tsb sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Majelis menegaskan bhw putusan pengadilan adalah hukum dan semua pihak wajib mentaati putusan tsb,” tulis Yusril.

Sekjen Golkar hasil Munas Ancol, Zainudin Amali, mengungkapkan akan terus melakukan konsolidasi, menyusul telah diterimanya permintaan pihak Aburizal Bakrie untuk menangguhkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Rabu (1/4) petang.

“Malam ini saja kami ada rapat konsolidasi. Kami menunggu sambil konsolidasikan diri di internal. Partai ini kan tidak boleh mati. Aktifitasnya harus tetap jalan,” ujar Amali.

Dia memastikan kubu Agung akan menghormati putusan hakim tersebut. Karenanya, kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta tidak akan melakukan aktifitas yang berakibat hukum. “Belum bisa aktifitas keluar yang berakibat hukum,” katanya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/