JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD angkat bicara soal gelombang praperadilan yang kini tengah dihadapi KPK. Menurutnya, lembaga antirasuah itu layak ikut disalahkan atas kekacauan yang terjadi.
Mahfud mengatakan, lembaga anti rasuah itu kerap gegabah dan terburu-buru dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Hal ini membuka kesempatan munculnya gugatan praperadilan.
”Contoh Budi Gunawan, ternyata tidak punya bukti yang cukup, tapi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Mahfud di KPK, Kamis (9/4).
Seandainya KPK cermat dalam mengumpulkan bukti, lanjut Mahfud, kasus Budi Gunawan seharusnya bisa dengan cepat dilimpahkan ke pengadilan. Dengan begitu, tidak ada kesempatan bagi Kalemdikpol Polri itu mengajukan gugatan praperadilan.
“Jadi KPK turut andil dalam praperadilan ini,” lanjutnya.
Seperti diketahui, Budi Gunawan adalah orang pertama yang sukses mengalahkan KPK dalam gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka. Akibatnya, KPK terpaksa melimpahkan kasus dugaan korupsi mantan calon Kapolri itu ke kejaksaan.
Sekarang, kesuksesan Budi itu diikuti beberapa tersangka KPK lainnya. Mereka di antaranya, Suryadharma Ali, Sutan Bhatoegana, Hadi Poernomo, dan Suroso Atmo Martoyo. (dil/jpnn)