BOGOR, SumutPos.co– Anggota Komite I DPD RI, Penrad Siagian, mendorong reformasi besar-besaran pada sistem pemasyarakatan dan kebijakan pemekaran daerah di Indonesia. Dalam rapat konsinyering Komite I DPD RI yang digelar di Bogor, Senin (20/4/2026), Penrad menyoroti fenomena “spiral kekerasan” yang terus berulang di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Penrad menegaskan bahwa maraknya peredaran narkoba dan tindak kejahatan di balik jeruji besi merupakan sinyal kuat gagalnya fungsi pembinaan. Ia menilai persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara parsial karena berakar pada masalah sistemik, mulai dari overkapasitas hingga ketimpangan rasio sumber daya manusia.
“Harus ada satu Komite Independen. Kita melihat banyak spiral kekerasan yang kerap terjadi, baik antarpenghuni maupun secara struktural. Pengawasan internal melalui inspektorat selama ini masih terbatas pada aspek administratif dan belum menyentuh persoalan substansial di lapangan,” ujar Penrad.
Ia menambahkan, pembentukan lembaga pengawas eksternal ini memiliki payung hukum yang kuat dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Menurutnya, Lapas memerlukan model pengawasan objektif layaknya Komisi Kejaksaan atau Komisi Kepolisian untuk memutus rantai pelanggaran internal.
Paradigma Baru Pemekaran Daerah
Selain isu Lapas, Penrad juga mendesak pemerintah untuk mencabut moratorium pemekaran daerah (DOB). Namun, ia memberikan catatan kritis agar paradigma pembentukan daerah baru diubah total guna mengedepankan keadilan bagi wilayah tertinggal.
Penrad menilai syarat fiskal yang ketat selama ini justru meminggirkan daerah miskin dan hanya menguntungkan daerah yang sudah maju. Ia mencontohkan wilayah seperti Nias yang sulit berkembang akibat keterbatasan kapasitas fiskal dalam regulasi saat ini.
“DOB harus menjadi strategi pemerataan. Prioritas pemekaran seharusnya diberikan kepada daerah yang selama ini mengalami diskriminasi, berada di wilayah 3T (terdepan, terluar, terpencil), dan memiliki tingkat kemiskinan tinggi,” tegasnya.
Melalui forum tersebut, Penrad berharap DPD RI dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang tajam dan operasional, sehingga pemekaran daerah benar-benar menjadi alat untuk memperpendek rentang pelayanan publik dan menghadirkan keadilan pembangunan bagi seluruh rakyat Indonesia. (adz)

