32.8 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Merokok di Banda Aceh, Siap-siap Bayar Denda Rp200 Ribu

Foto: Dok SUMUT POS
Peringatan dilarang merokok-Ilustrasi.

ACEH, SUMUTPOS.CO – Para perokok di Kota Banda Aceh, Privinsi Aceh, tidak akan leluasa lagi mengisap rokok di tempat umum.

Pasalnya, Pemerintah setempat melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mulai mengoptimalkan penerapan Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan memberikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada perokok dan kepada produsen yang melakukan promosi di area Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah ditentukan.

“Siapa saja yang kedapatan merokok di area KTR dalam wilayah Kota Banda Aceh bisa didenda atau denda kurungan. Bagi produsen rokok, bisa dikenai denda,” tegas Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Warqah Helmi, usai melakukan pertemuan dengan Wakil Wali Kota, Zainal Arifin dan para nara sumber yang menjadi pemateri pada pelatihan penguatan SDM penerapan Qanun Nomor 5 Tahun 2016, Rabu (23/5).

Perokok yang kedapatan merokok di area KTR, sebut Warqan, sesuai yang diatur dalam Qanun Nomor 5 tahun 2016 akan dikenakan kurungan selama 3 hari atau membayar denda sebesar Rp200 ribu. Sementra penjual rokok di area KTR, bisa didenda kurungan 5 hari atau membayar denda Rp500 Ribu.

“Sedangkan bagi badan usaha (produsen) yang kedapatan melakukan penjualan di area KTR akan didenda 10 hari kurungan atau membayar Rp5 juta,” tambahnya.

Dikatakannya, denda paling besar akan dikenakan bagi Badan Usaha yang melakukan kegiatan promosi rokok di area KTR, bisa 14 hari kurungan atau denda Rp10 juta.

Lebih lanjut, Warqah menambahkan, sebelum penerapan ini dimulai, terlebih dulu akan dilakukan sosialisasi kepada warga kota. “Saat ini kita sedang menggelar pelatihan bagi 50 orang dari berbagai instansi yang nantinya akan bertugas mengawal penerapan Qanun KTR ini,” jelasnya.

Warqah Helmi memastikan, penerapan tipiring ini akan mulai setelah dilakukan sosialisasi oleh petugas dan warga sudah memahami. “Kita mulai terapkan setelah sosialisasi. Saat warga sudah paham. Kita mulai sebulan kedepanlah, setelah lebaran,” papar Warqah Helmi.

Adapun lokasi KTR yang telah ditentukan sesuai yang tertuang dalam Qanun Nomor 5 tahun 2016, adalah, Perkantoran pemerintahan, Perkantoran swasta, Sarana pelayan kesehatan, Sarana pendidikan formal dan informal, Arena permainan anak, Tempat ibadah, Halte, Sarana Olahraga Tertutup, Angkutan Umum, Lokasi kerja yang tertutup, Tempat pengisian Bahan Bakar, Tempat umum yang tertutup lainnya.

 

Space Khusus Bagi Perokok

Wakil Wali Kota Banda Aceh Drs H Zainal Arifin mengaku sangat mendukung penerapan tipiring ini. Ia berharap nantinya berjalan maksimal dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan warga kota Banda Aceh.

Namun demikian, wakil walikota juga menyarankan agar disiapkan juga sejumlah ruang khusus bagi perokok. “Ini mungkin solusi bagi mereka yang belum bisa berhenti merokok. Kita siapkan juga ruang atau space yang ketika mereka merokok tidak akan mengganggu orang lain,” pinta Zainal Arifin. (zal)

Foto: Dok SUMUT POS
Peringatan dilarang merokok-Ilustrasi.

ACEH, SUMUTPOS.CO – Para perokok di Kota Banda Aceh, Privinsi Aceh, tidak akan leluasa lagi mengisap rokok di tempat umum.

Pasalnya, Pemerintah setempat melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mulai mengoptimalkan penerapan Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan memberikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada perokok dan kepada produsen yang melakukan promosi di area Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah ditentukan.

“Siapa saja yang kedapatan merokok di area KTR dalam wilayah Kota Banda Aceh bisa didenda atau denda kurungan. Bagi produsen rokok, bisa dikenai denda,” tegas Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Warqah Helmi, usai melakukan pertemuan dengan Wakil Wali Kota, Zainal Arifin dan para nara sumber yang menjadi pemateri pada pelatihan penguatan SDM penerapan Qanun Nomor 5 Tahun 2016, Rabu (23/5).

Perokok yang kedapatan merokok di area KTR, sebut Warqan, sesuai yang diatur dalam Qanun Nomor 5 tahun 2016 akan dikenakan kurungan selama 3 hari atau membayar denda sebesar Rp200 ribu. Sementra penjual rokok di area KTR, bisa didenda kurungan 5 hari atau membayar denda Rp500 Ribu.

“Sedangkan bagi badan usaha (produsen) yang kedapatan melakukan penjualan di area KTR akan didenda 10 hari kurungan atau membayar Rp5 juta,” tambahnya.

Dikatakannya, denda paling besar akan dikenakan bagi Badan Usaha yang melakukan kegiatan promosi rokok di area KTR, bisa 14 hari kurungan atau denda Rp10 juta.

Lebih lanjut, Warqah menambahkan, sebelum penerapan ini dimulai, terlebih dulu akan dilakukan sosialisasi kepada warga kota. “Saat ini kita sedang menggelar pelatihan bagi 50 orang dari berbagai instansi yang nantinya akan bertugas mengawal penerapan Qanun KTR ini,” jelasnya.

Warqah Helmi memastikan, penerapan tipiring ini akan mulai setelah dilakukan sosialisasi oleh petugas dan warga sudah memahami. “Kita mulai terapkan setelah sosialisasi. Saat warga sudah paham. Kita mulai sebulan kedepanlah, setelah lebaran,” papar Warqah Helmi.

Adapun lokasi KTR yang telah ditentukan sesuai yang tertuang dalam Qanun Nomor 5 tahun 2016, adalah, Perkantoran pemerintahan, Perkantoran swasta, Sarana pelayan kesehatan, Sarana pendidikan formal dan informal, Arena permainan anak, Tempat ibadah, Halte, Sarana Olahraga Tertutup, Angkutan Umum, Lokasi kerja yang tertutup, Tempat pengisian Bahan Bakar, Tempat umum yang tertutup lainnya.

 

Space Khusus Bagi Perokok

Wakil Wali Kota Banda Aceh Drs H Zainal Arifin mengaku sangat mendukung penerapan tipiring ini. Ia berharap nantinya berjalan maksimal dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan warga kota Banda Aceh.

Namun demikian, wakil walikota juga menyarankan agar disiapkan juga sejumlah ruang khusus bagi perokok. “Ini mungkin solusi bagi mereka yang belum bisa berhenti merokok. Kita siapkan juga ruang atau space yang ketika mereka merokok tidak akan mengganggu orang lain,” pinta Zainal Arifin. (zal)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/