ACEH, SUMUTPOS.CO – Koaliasi Barisan Guru Bersatu (Kobar-GB) Aceh, melaporkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar, ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Senin (28/5).
Laporan yang dilayangkan terkait dengan dugaan maladministrasi SK Bupati Aceh Besar no: PEG. 824/19/2018 tgl, 06 April 2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP Kab Aceh Besar. Dimana, SK tersebut diduga melanggar Permendiknas no. 28 tahun 2010 dan Qanun Pendidikan Aceh no. 5 tahun 2008.
Laporan yang diserahkan langsung oleh Ketua KoBAR GB Sayuti Aulia bersama sejumlah perwakilan kepala sekolah di Aceh Besar, diterima oleh Ketua Ombudsman RI Perwakilan Aceh , Dr. Taqwaddin Husin.
Ketua KoBAR GB Sayuti Aulia mengatakan, jika pihak Ombudsman RI Perwakilan Aceh tidak menindaklanjuti laporan tersebut, maka masalah tersebut akan dilaporkan ke PTUN.
“Apabila pihak tidak menindaklanjutinya, maka dengan tidak mengurangi penghormatan kami kepada Pemkab Aceh Besar permasalahan itu akan kami laporkan ke PTUN Banda Aceh,” tegas Sayuti Aulia.
Diketahui, Bupati Aceh Besar Maeardi Ali melalui Sekda Drs Iskandar, melantik puluhan kepala sekolah tingkat SD dan SMP di wilayah tersebut. Mutasi yang dilakukan Pemkab Aceh Besar terhadap 50 kepala sekolah SMP dan SD di jajaran pemkab Aceh Besar beberapa waktu lalu, diduga tidak sesuai aturan. Pasalnya, sebahagian guru yang dilantik itu selain tidak memenuhi syarat, bahkan ada yang tidak lulus cakep.
Padahal, untuk menjadi kepala sekolah harus memenuhi kualifikasi umum dan kualifikasi khusus. Salah satunya adalah berpendidikan sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi serta memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun menurut jenjang sekolah masing-masing. (zal)
ACEH, SUMUTPOS.CO – Koaliasi Barisan Guru Bersatu (Kobar-GB) Aceh, melaporkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar, ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Senin (28/5).
Laporan yang dilayangkan terkait dengan dugaan maladministrasi SK Bupati Aceh Besar no: PEG. 824/19/2018 tgl, 06 April 2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP Kab Aceh Besar. Dimana, SK tersebut diduga melanggar Permendiknas no. 28 tahun 2010 dan Qanun Pendidikan Aceh no. 5 tahun 2008.
Laporan yang diserahkan langsung oleh Ketua KoBAR GB Sayuti Aulia bersama sejumlah perwakilan kepala sekolah di Aceh Besar, diterima oleh Ketua Ombudsman RI Perwakilan Aceh , Dr. Taqwaddin Husin.
Ketua KoBAR GB Sayuti Aulia mengatakan, jika pihak Ombudsman RI Perwakilan Aceh tidak menindaklanjuti laporan tersebut, maka masalah tersebut akan dilaporkan ke PTUN.
“Apabila pihak tidak menindaklanjutinya, maka dengan tidak mengurangi penghormatan kami kepada Pemkab Aceh Besar permasalahan itu akan kami laporkan ke PTUN Banda Aceh,” tegas Sayuti Aulia.
Diketahui, Bupati Aceh Besar Maeardi Ali melalui Sekda Drs Iskandar, melantik puluhan kepala sekolah tingkat SD dan SMP di wilayah tersebut. Mutasi yang dilakukan Pemkab Aceh Besar terhadap 50 kepala sekolah SMP dan SD di jajaran pemkab Aceh Besar beberapa waktu lalu, diduga tidak sesuai aturan. Pasalnya, sebahagian guru yang dilantik itu selain tidak memenuhi syarat, bahkan ada yang tidak lulus cakep.
Padahal, untuk menjadi kepala sekolah harus memenuhi kualifikasi umum dan kualifikasi khusus. Salah satunya adalah berpendidikan sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi serta memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun menurut jenjang sekolah masing-masing. (zal)