25.6 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Inspektorat: Tidak Ada Pungli di Puskesmas Simalingkar

Triadi Wibowo/Sumut Pos_Ombusmand Sumut, Abyadi Siregar

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Inspektorat Setdako Medan memastikan tidak ada persoalan praktik pungutan liar (pungli) di Puskesmas Simalingkar. Selain belum ada pengaduan langsung yang diterima Inspektorat soal ini, permasalahannya dianggap tidak berkaitan dengan pungli.

“Kami memang belum ada terima pengaduan langsung mengenai ini. Cuma kami sudah kroscek dan sikapi ke lapangan. Dari informasi yang kami peroleh, tidak ada yang krusial apalagi menyangkut pungli,” kata Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Setdako Medan, Djanuarto kepada Sumut Pos di Balaikota Medan, Jumat (19/5).

Djanuarto mengatakan, masalah ini mencuat karena internal di puskesmas itu ada yang melapor dugaan pungli, terkait pengumpulan uang untuk pengurusan akreditasi puskesmas. Menurutnya itu bukan pungli, karena berdasarkan kesepakatan bersama.”Kami pun tidak bisa simpulkan karena memang tidak ada pengaduan yang kami terima. Bisa dikatakan masalah ini sebaiknya ditutup saja, karena urgensi punglinya tidak ada,” pungkasnya.

Masalah ini juga sebenarnya sedang dimediasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Utara. Kaper ORI Sumut Abyadi Siregar kepada Sumut Pos, Kamis (18/5), menjelaskan kronologis dugaan laporan pungli di puskesmas tersebut terjadi lantaran pihak puskesmas sedang mengurus akreditasi puskesmas.

“Mengenai (akreditasi) puskesmas ini kan masih baru di Indonesia. Jadi tempo hari sudah kami tangani dan mendengar langsung laporan dari pelapor. Bahkan klarifikasi dari pihak terlapor yakni kapus (kepala puskesmas, Red) sudah kami dengar,” ungkapnya.

Menurut dia dalam rangka memperoleh akreditasi puskesmas itu, disepakatilah bahwa semua jajaran dikutip Rp100 ribu per orang selama dua bulan. “Artinya dua kali pembayaran. Setiap bulan per orangnya diminta Rp100 ribu. Jadi mereka membayar Rp200 ribu per orang.   “Menurut Kepala Puskesmasnya itu bukan pungli karena sudah kesepakatan bersama. Tetapi ada melaporkan bahwa itu adalah pungli. Di sinilah miss persepsi tadi,” jelas Abyadi.

Meski demikian, sejuah ini ORI Sumut belum banyak mencatat delik aduan masyarakat disektor kesehatan Kota Medan, terkhusus sampai Mei 2017. “Belum lama ini ada yang melapor dan menyampaikan kepada kami. Ada dugaan praktek pungli oleh kepala Puskesmas Simalingkar dari internalnya. Namun itu pun bukan terlalu krusial sekali masalahnya. Hanya ada misspersepsi,” kata

Triadi Wibowo/Sumut Pos_Ombusmand Sumut, Abyadi Siregar

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Inspektorat Setdako Medan memastikan tidak ada persoalan praktik pungutan liar (pungli) di Puskesmas Simalingkar. Selain belum ada pengaduan langsung yang diterima Inspektorat soal ini, permasalahannya dianggap tidak berkaitan dengan pungli.

“Kami memang belum ada terima pengaduan langsung mengenai ini. Cuma kami sudah kroscek dan sikapi ke lapangan. Dari informasi yang kami peroleh, tidak ada yang krusial apalagi menyangkut pungli,” kata Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Setdako Medan, Djanuarto kepada Sumut Pos di Balaikota Medan, Jumat (19/5).

Djanuarto mengatakan, masalah ini mencuat karena internal di puskesmas itu ada yang melapor dugaan pungli, terkait pengumpulan uang untuk pengurusan akreditasi puskesmas. Menurutnya itu bukan pungli, karena berdasarkan kesepakatan bersama.”Kami pun tidak bisa simpulkan karena memang tidak ada pengaduan yang kami terima. Bisa dikatakan masalah ini sebaiknya ditutup saja, karena urgensi punglinya tidak ada,” pungkasnya.

Masalah ini juga sebenarnya sedang dimediasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Utara. Kaper ORI Sumut Abyadi Siregar kepada Sumut Pos, Kamis (18/5), menjelaskan kronologis dugaan laporan pungli di puskesmas tersebut terjadi lantaran pihak puskesmas sedang mengurus akreditasi puskesmas.

“Mengenai (akreditasi) puskesmas ini kan masih baru di Indonesia. Jadi tempo hari sudah kami tangani dan mendengar langsung laporan dari pelapor. Bahkan klarifikasi dari pihak terlapor yakni kapus (kepala puskesmas, Red) sudah kami dengar,” ungkapnya.

Menurut dia dalam rangka memperoleh akreditasi puskesmas itu, disepakatilah bahwa semua jajaran dikutip Rp100 ribu per orang selama dua bulan. “Artinya dua kali pembayaran. Setiap bulan per orangnya diminta Rp100 ribu. Jadi mereka membayar Rp200 ribu per orang.   “Menurut Kepala Puskesmasnya itu bukan pungli karena sudah kesepakatan bersama. Tetapi ada melaporkan bahwa itu adalah pungli. Di sinilah miss persepsi tadi,” jelas Abyadi.

Meski demikian, sejuah ini ORI Sumut belum banyak mencatat delik aduan masyarakat disektor kesehatan Kota Medan, terkhusus sampai Mei 2017. “Belum lama ini ada yang melapor dan menyampaikan kepada kami. Ada dugaan praktek pungli oleh kepala Puskesmas Simalingkar dari internalnya. Namun itu pun bukan terlalu krusial sekali masalahnya. Hanya ada misspersepsi,” kata

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/