26 C
Medan
Friday, December 6, 2024
spot_img

Wakil Ketua KPK: Tanamkan Integritas Sejak Dini!

MEDAN, SUMUTPOS.CO – WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dr Lili Pintauli Siregar MH mengingatkan pentingnya menanam dan merawat integritas sejak dini hingga akhir. Penegasan ini disampaikannya pada saat kuliah umum program studi Magister Ilmu Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi, Rabu (12/1).

Kuliah umum ini dibuka Rektor Unpab Dr H Muhammad Isa Indrawan MM. Narasumber lainnya adalah Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Sumut M Santri Azhar Sinaga.

Penanggap narasumber pada kegiatan kuliah umum Prodi Magister Ilmu Hukum Unpab ini adalah Direktur Pascasarjana Unpab Dr Yohny Anwar MH MM, Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Unpab Dr T Riza Zarzani MH dan Dosen Magister Ilmu Hukum Unpab Dr Firman Halawa MH. Sedangkan moderator adalah dosen Ilmu Hukum Unpab JE Melky Purba SH MKn

Lili Pintauli Siregar dalam paparan berjudul: Perkembangan Penegakan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia mendefinisikan integritas sebagai keselarasan pikiran, perkataan dan perbuatan dengan standar norma, hukum atau nilai yang berlaku.

”Berdasarkan pemahaman Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain (perseorangan atau korporasi) yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara,” kata wakil ketua KPK melalui zoom meeting.

Statistik Tipikor yang ditangani KPK per 1 Oktober 2021, rinci Lili Pintauli Siregar, maka 65 persen terkait penyuapan dan 22 persen terkait pengadaan barang atau jasa. Selebihnya terkait TPPU, penyalahgunaan anggaran, pungutan/pemerasan, perizinan dan merintangi proses KPK. ”80 persen kasus korupsi yang diungkap melibatkan sektor swasta dan sektor publik/instansi pemerintah. Modusnya antara lain suap menyuap dan gratifikasi,” rinci wakil ketua KPK.

Ia juga menggariskan bahwa kunci utama penegakan hukum adalah kesadaran dan ketaatan dari masing-masing stakeholder. ”Kunci keberhasilan KPK dalam menangkap koruptor diantaranya merupakan hasil dari peran serta dan kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi,” tegasnya.

Wakil ketua KPK ini juga menjabarkan strategi pemberantasan korupsi mencakup membangun nilai, perbaikan sistem, efek jera ditambah partisipasi masyarakat. Sedangkan tupoksi KPK meliputi pencegahan, monitor, koordinasi, supervisi, penindakan dan eksekusi.

Rektor Unpab Dr H Muhammad Isa Indrawan MM memberi apresiasi atas kesediaan wakil ketua KPK dan ketua KAD Sumut dalam kuliah umum tersebut. Tokoh pendidikan yang juga ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Sumut ini sependapat bahwa pencegahan korupsi harus dilakukan sejak dini. (dmp)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dr Lili Pintauli Siregar MH mengingatkan pentingnya menanam dan merawat integritas sejak dini hingga akhir. Penegasan ini disampaikannya pada saat kuliah umum program studi Magister Ilmu Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi, Rabu (12/1).

Kuliah umum ini dibuka Rektor Unpab Dr H Muhammad Isa Indrawan MM. Narasumber lainnya adalah Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Sumut M Santri Azhar Sinaga.

Penanggap narasumber pada kegiatan kuliah umum Prodi Magister Ilmu Hukum Unpab ini adalah Direktur Pascasarjana Unpab Dr Yohny Anwar MH MM, Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Unpab Dr T Riza Zarzani MH dan Dosen Magister Ilmu Hukum Unpab Dr Firman Halawa MH. Sedangkan moderator adalah dosen Ilmu Hukum Unpab JE Melky Purba SH MKn

Lili Pintauli Siregar dalam paparan berjudul: Perkembangan Penegakan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia mendefinisikan integritas sebagai keselarasan pikiran, perkataan dan perbuatan dengan standar norma, hukum atau nilai yang berlaku.

”Berdasarkan pemahaman Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain (perseorangan atau korporasi) yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara,” kata wakil ketua KPK melalui zoom meeting.

Statistik Tipikor yang ditangani KPK per 1 Oktober 2021, rinci Lili Pintauli Siregar, maka 65 persen terkait penyuapan dan 22 persen terkait pengadaan barang atau jasa. Selebihnya terkait TPPU, penyalahgunaan anggaran, pungutan/pemerasan, perizinan dan merintangi proses KPK. ”80 persen kasus korupsi yang diungkap melibatkan sektor swasta dan sektor publik/instansi pemerintah. Modusnya antara lain suap menyuap dan gratifikasi,” rinci wakil ketua KPK.

Ia juga menggariskan bahwa kunci utama penegakan hukum adalah kesadaran dan ketaatan dari masing-masing stakeholder. ”Kunci keberhasilan KPK dalam menangkap koruptor diantaranya merupakan hasil dari peran serta dan kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi,” tegasnya.

Wakil ketua KPK ini juga menjabarkan strategi pemberantasan korupsi mencakup membangun nilai, perbaikan sistem, efek jera ditambah partisipasi masyarakat. Sedangkan tupoksi KPK meliputi pencegahan, monitor, koordinasi, supervisi, penindakan dan eksekusi.

Rektor Unpab Dr H Muhammad Isa Indrawan MM memberi apresiasi atas kesediaan wakil ketua KPK dan ketua KAD Sumut dalam kuliah umum tersebut. Tokoh pendidikan yang juga ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Sumut ini sependapat bahwa pencegahan korupsi harus dilakukan sejak dini. (dmp)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/