LUBUKPAKAM-Sekitar 37 orang karyawan pabrik pengolahan kayu berada di Desa Tanjungmorawa B Kecamata Tanjungmorawa menggelar aksi mogok kerja, Rabu (22/5). Aksi mogok kerja itu sebagai bentuk protes karyawan PT Decca Elegant Wira Indomeubel dalam menuntut kenaikan upah kerja.
“Kami minta naik gaji Rp5.000. per hari, bukan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten,” teriak Siti Sarah (36)karyawan yang telah bekerja semala 5 tahun di perusahaan.
Menurut Siti, upah kerja yang diterima karyawan di sana bervariasi, mulai Rp25 ribu per hari hingga Rp39 ribu perhari. Nilai itu sangat jauh dari sejahtera. Pasalnya UMK yang ditetapkan Pemkab Deliserdang Rp1,6 juta. Sementara para karyawan pabrik mebel menerima upah tertinggi setiap bulannya hanya Rp1,2 juta.
“Managemen perusahaan menaikan upah kami, tetapi hanya Rp2.000 per hari, kami menuntut kenaikan sampai Rp5.000.per hari,”ucap Siti.
Senada itu, Eka (34) warga Gang Mesjid Tanjungmorawa, yang juga sudah mengabdi selama 5 tahun di perusahaan mebel itu, menyebutkan hak normatif karyawan tidak pernah diberikan pihak perusahaan. Mulai Jamsostek, dan cuti. Bahkan, selama bekerja di pabrik itu, Eka mengaku tidak mengenal hari Minggu, karena setiap hari merupakan hari kerja bagi para karyawan.
“Bila tak berkerja hari Minggu, mana bisa bergaji Rp1,2 juta per bulan. Makanya, demi memenuhi kebutuhan keluarga, kami kerja sampai hari Minggu,”ucap Eka, sembari mengakui bahwa gaji yang diterimanya dari perusahaan naik secara bertahap sesuai lamanya pengabdian di pabrik yang memproduksi meja dan tempat tidur dengan tujuan ekspor itu.
Meski aksi mogok kerja berlanjut tetapi kegiatan produksi terus berjalan, karena 50 persen dari jumlah karyawan pabrik masih bekerja seperti biasa. (btr)
Tuntut Kenaikan Upah Buruh Pabrik Mebel Mogok Kerja
LUBUKPAKAM-Sekitar 37 orang karyawan pabrik pengolahan kayu berada di Desa Tanjungmorawa B Kecamata Tanjungmorawa menggelar aksi mogok kerja, Rabu (22/5). Aksi mogok kerja itu sebagai bentuk protes karyawan PT Decca Elegant Wira Indomeubel dalam menuntut kenaikan upah kerja.
“Kami minta naik gaji Rp5.000. per hari, bukan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten,” teriak Siti Sarah (36)karyawan yang telah bekerja semala 5 tahun di perusahaan.
Menurut Siti, upah kerja yang diterima karyawan di sana bervariasi, mulai Rp25 ribu per hari hingga Rp39 ribu perhari. Nilai itu sangat jauh dari sejahtera. Pasalnya UMK yang ditetapkan Pemkab Deliserdang Rp1,6 juta. Sementara para karyawan pabrik mebel menerima upah tertinggi setiap bulannya hanya Rp1,2 juta.
“Managemen perusahaan menaikan upah kami, tetapi hanya Rp2.000 per hari, kami menuntut kenaikan sampai Rp5.000.per hari,”ucap Siti.
Senada itu, Eka (34) warga Gang Mesjid Tanjungmorawa, yang juga sudah mengabdi selama 5 tahun di perusahaan mebel itu, menyebutkan hak normatif karyawan tidak pernah diberikan pihak perusahaan. Mulai Jamsostek, dan cuti. Bahkan, selama bekerja di pabrik itu, Eka mengaku tidak mengenal hari Minggu, karena setiap hari merupakan hari kerja bagi para karyawan.
“Bila tak berkerja hari Minggu, mana bisa bergaji Rp1,2 juta per bulan. Makanya, demi memenuhi kebutuhan keluarga, kami kerja sampai hari Minggu,”ucap Eka, sembari mengakui bahwa gaji yang diterimanya dari perusahaan naik secara bertahap sesuai lamanya pengabdian di pabrik yang memproduksi meja dan tempat tidur dengan tujuan ekspor itu.
Meski aksi mogok kerja berlanjut tetapi kegiatan produksi terus berjalan, karena 50 persen dari jumlah karyawan pabrik masih bekerja seperti biasa. (btr)