28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Bela Diri

Perampok ditabrak calon korbannya hingga tewas. Bolehkah yang menabrak dijadikan tersangka? Dari komentar yang masuk ke akun facebook Sumut Pos, seluruhnya mengatakan tak layak. Kenapa? Karena perbuatan itu dianggap sebagai pembelaan diri.

Akun Muhammad Rizki menulis: Di saat polisi dianggap tdk mampu memberikan keamanan bagi warganya maka warga sendirilah yg bertindak utk mengamankan dirinya…:D

Akun Zulfahmi Fahmi menulis: Pembelaan diri boleh dibenarkan hukum…sebab siapa yang bisa menjamin kalau para begundal rampok tadi hanya berniat ambil mobil saja? Bagaimana kalau disertai kekerasan bahkan mengancam jiwa korban?…Situasi pelik butuh pengambilan keputusan,salut dan banyak dukungan moral buat yang punya mobil.

Akun Yans GT menulis: Kpd jajaran penegak hukum, berikanlah konsekwensi terhadap korban agar tdk jd narapidana. Karena Kasus ini adalah PEMBELAAN DIRI. Jd jgn di tuntut ke kasus pembunuhan. Bahkan, akun Martondi Hasibuan menulis: Acungan jempol buat pengemudi xenia yg mampu melumpuhkan kawanan perampok, beri penghargaan buat si pengemudi xenia.

Masih banyak lagi komentar yang muncul. Seperti yang saya katakan tadi, semuanya mendukung perbuatan pengendara Xenia yang melakukan tindak ‘heroik’ dengan menabrak calon perampok mobilnya hingga tewas. Tidak itu saja, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata, mengatakan si pengemudi tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka atas hilangnya dua nyawa yang ditabraknya. Hal ini sesuai dengan Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan kata lain, semua itu karena usaha membela diri. Jelas ini berbeda dengan anak Hatta Rajasa yang menabrak kendaraan lain hingga membuat orang kehilangan nyawa. Anak Hatta kan tidak dalam keadaan terancam. Si pengendara Xenia jelas terancam, apalagi dia sempat diancam dengan klewang. Memang, perampok tak berhasil membawa lari mobil Xenia itu karena tak paham dengan teknologi mobil tersebut. Tapi, setelah itu, Xenia kembali dikejar oleh perampok. Nah, saat dikejar itulah, sang pengemudi menabrak perampok yang menggunakan sepeda motor.

Adalah berbeda ketika kisah dini hari itu berbeda. Misalnya, ternyata xenia dan yang katanya perampok itu terlibat sebuah perselisihan; bukan soal perampokan mobil tapi sekadar emosi di jalan raya. Maka, adalah wajib si pengmudi itu dijadikan tersangka bukan?

“Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, tidak ada mengarah korban kepada unsur kesengajaan karena sudah dilakukan olah TKP,” beber Kapolsekta Medan Baru Kompol Jean Calvin Simanjuntak.

Kalau polisi sudah berkata begitu, ya sudahlah. Artinya, kasus ini memang bela diri bukan?
“BAGUS! itu namanya membela diri. Terimakasi, salam!” tulis  akun Rayy Malau. (*)

Perampok ditabrak calon korbannya hingga tewas. Bolehkah yang menabrak dijadikan tersangka? Dari komentar yang masuk ke akun facebook Sumut Pos, seluruhnya mengatakan tak layak. Kenapa? Karena perbuatan itu dianggap sebagai pembelaan diri.

Akun Muhammad Rizki menulis: Di saat polisi dianggap tdk mampu memberikan keamanan bagi warganya maka warga sendirilah yg bertindak utk mengamankan dirinya…:D

Akun Zulfahmi Fahmi menulis: Pembelaan diri boleh dibenarkan hukum…sebab siapa yang bisa menjamin kalau para begundal rampok tadi hanya berniat ambil mobil saja? Bagaimana kalau disertai kekerasan bahkan mengancam jiwa korban?…Situasi pelik butuh pengambilan keputusan,salut dan banyak dukungan moral buat yang punya mobil.

Akun Yans GT menulis: Kpd jajaran penegak hukum, berikanlah konsekwensi terhadap korban agar tdk jd narapidana. Karena Kasus ini adalah PEMBELAAN DIRI. Jd jgn di tuntut ke kasus pembunuhan. Bahkan, akun Martondi Hasibuan menulis: Acungan jempol buat pengemudi xenia yg mampu melumpuhkan kawanan perampok, beri penghargaan buat si pengemudi xenia.

Masih banyak lagi komentar yang muncul. Seperti yang saya katakan tadi, semuanya mendukung perbuatan pengendara Xenia yang melakukan tindak ‘heroik’ dengan menabrak calon perampok mobilnya hingga tewas. Tidak itu saja, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata, mengatakan si pengemudi tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka atas hilangnya dua nyawa yang ditabraknya. Hal ini sesuai dengan Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan kata lain, semua itu karena usaha membela diri. Jelas ini berbeda dengan anak Hatta Rajasa yang menabrak kendaraan lain hingga membuat orang kehilangan nyawa. Anak Hatta kan tidak dalam keadaan terancam. Si pengendara Xenia jelas terancam, apalagi dia sempat diancam dengan klewang. Memang, perampok tak berhasil membawa lari mobil Xenia itu karena tak paham dengan teknologi mobil tersebut. Tapi, setelah itu, Xenia kembali dikejar oleh perampok. Nah, saat dikejar itulah, sang pengemudi menabrak perampok yang menggunakan sepeda motor.

Adalah berbeda ketika kisah dini hari itu berbeda. Misalnya, ternyata xenia dan yang katanya perampok itu terlibat sebuah perselisihan; bukan soal perampokan mobil tapi sekadar emosi di jalan raya. Maka, adalah wajib si pengmudi itu dijadikan tersangka bukan?

“Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, tidak ada mengarah korban kepada unsur kesengajaan karena sudah dilakukan olah TKP,” beber Kapolsekta Medan Baru Kompol Jean Calvin Simanjuntak.

Kalau polisi sudah berkata begitu, ya sudahlah. Artinya, kasus ini memang bela diri bukan?
“BAGUS! itu namanya membela diri. Terimakasi, salam!” tulis  akun Rayy Malau. (*)

Artikel Terkait

Wayan di New York

Trump Kecele Lagi

Terpopuler

Artikel Terbaru

/