MEDAN, SUMUTPOS.CO -Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, 58 nara pidana (Napi) pelaku kerusuhan dari Lapas Kelas II A Lambaro Banda Aceh dipisah. Pemisahan dilakukan setelah tiba di Lapas Kelas IA Tanjunggusta, Medan, Jumat (26/1) sore.
Para napi dipisah ke sejumlah Unit Pelayanan Terpadu (UPT) atau Lapas dan Rutan yang ada di Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkuham Sumut, Hermawan Yunianto mengatakan, pemindahan kembali 58 napi tersebut untuk mencegah peristiwa yang sama terulang kembali. Selain itu, menjaga keamanan para napi.
“Kalau disatukan lagi, beresiko juga lah. Untuk keamanan dan ditambah lagi, sudah tidak ada kamar lagi untuk menampung mereka sampai 58 orang itu. Apa lagi, sudah overkapasitas seperti ini,” ungkap Hermawan kepada Sumut Pos, Selasa (30/1) siang.
Hermawan menjelaskan, pemindahan kembali para napi telah melalui koordinasi antara Kanwil Kemenkuham Aceh dan Kanwil Kemenkuham Sumut. Dibantu pengawalan dan pengamanan oleh Polda Aceh dan Polda Sumut.
“Langsung hari itu juga, Jumat sore. Selama pengawalan dan pengamanan distribusi ke Rutan dan Lapas yang ada di Sumut ini dibantu pihak Kepolisian,” jelas Hermawan.
“Mereka didistribusikan kembali ke Lapas dan Rutan seperti di Binjai,
Diungkapnya, ke-58 Napi itu, distribusikan kembali ke Lapas dan Rutan seperti di Binjai, Lubukpakam, Deliserdang, Labuhanbatu, Pematang Siantar, Pematang Raya, Tanjungbalai, Tapanuli Utara dan Humbahas.
“Untuk penempatan dilakukan secara relatif dengan jumlah dipindahkan dimasing-masing UPT. Ada 2 orang, 3 orang dan 7 orang. Sesuai dengan UPT yang diisikan mereka,” kata Hermawan.
Pemindahan para napi sudah sesuai dengan perintah dan petunjuk dari Direktorat Jendral Pemasyarakat (Dirjen Pas) Kemenkuham RI. Dengan itu, Kanwil Kemenkuham Sumut siap menampung ke-58 napi tersebut, meski Rutan dan Lapas di Sumut sudah overkapasitas.
“Kita saling membackup dan mendukung, ini perintah dari Jakarta. Harus kita terima, meski kita sudah ngos-ngosan untuk menampung. Walau warga binaan kita hampir 30 ribu orang,” tutur Hermawan.
Seluruh napi yang dipindah tengah menjalani masa hukuman yang jumlahnya bervariasi. Dijelaskannya, ada tahanan menjalani hukuman seumur hidup dan ada juga sisa masa tahanannya 6 bulan lagi.
Kini, mereka jauh dari keluarga. Namun, itu lah resiko bagi para napi atas yang dilakukannya.
“Lah kalau kondisi urgent seperti ini, apa boleh buat. Makanya, jangan macam-macam. Baik-baik aja lah didalam. Kalau disana (Lapas Lambaro) perlu perdamaian, semoga mereka damai-damai juga lah. Tapi, hak-hak mereka masih kita penuhi. Tidak serta-merta dibuang. Walaupun dipindahkan antar provinsi, hak mereka tidak hilang lah,” ungkapnya.(gus/ala)