JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP PD) belum menyiapkan nama-nama calon Wakil Bupati (Cabup) Simalungun, yang nantinya dipilih oleh DPRD setempat. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PD Hinca Pandjaitan mengatakan, pihaknya masih menunggu kepastian, apakah benar Mendagri Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengesahan dan pelantikan hanya untuk calon Bupati Simalungun terpilih JR Saragih.
Hinca mengatakan, pihaknya baru akan menggodok nama-nama kandidat calon wakil Bupati Simalungun setelah ada kepastian Amran Sinaga tidak ikut dilantik.
“Kita tunggu pelantikan saja,” ujar Hinca Panjaitan di Jakarta, Senin (29/2).
Diberitakan sebelumnya, sinyal Mendagri Tjahjo Kumolo hanya akan mengeluarkan SK untuk JR Saragih semakin kuat. Ini menyusul pengakuan Tjahjo yang mengatakan dirinya sudah melakukan pengecekan bahwa Amran Sinaga memang telah dieksekusi sebagai narapidana berdasar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya empat tahun penjara.
“Kami cek, wakil bupatinya ditahan. Namun jangan sampai menganggu, makanya kepala daerah kita lantik dulu,” ujar Tjahjo di kantornya, beberapa waktu lalu.
Keputusan Mendagri yang hanya akan mengeluarkan SK untuk JR Saragih, mendapat dukungan dari anggota Caretaker Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Girindra Sandino. Girindra mengatakan, memang sangat tidak mungkin seorang yang berstatus narapidana dilantik sebagai pimpinan daerah. Terlebih lagi, saat ini Amran sudah dieksekusi sebagai napi yang berada di lembaga pemasyarakatan.
“Bupatinya saja yang dilantik, tidak masalah. Toh nanti wakilnya bisa dipilih lagi oleh DPRD,” ujar Girindra kepada koran ini kemarin. Pengisian kursi wakil bupati Simalungun, sesuai peraturan perundang-undangan, memang harus dilakukan pemilihan oleh DPRD. Nantinya, partai pengusung pasangan JR Saragih-Amran Sinaga, harus menyodorkan calon yang akan dipilih oleh anggota dewan. UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah di pasal 89 dinyatakan, “Apabila wakil kepala daerah berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (4), pengisian jabatan wakil kepala daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah”.
Sementara, di UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada, pasal Pasal 176 ayat (1) bunyinya,” Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhalangan tetap, berhenti, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan masing-masing oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik/Gabungan Partai Politik pengusung.” (sam/deo)