25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

PT DBS Tetap Beropeasi

PT Duta Beton Sejati

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO  – Walapun berulang kali disurati, PT Duta Beton Sejati (DBS) yang berdiri di lahan PT Perkebunan Negara (PTPN) II – Kebun Helvetia yang berada di Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang, tak memiliki izin tetap beroperasi.

Perusahaan industri beton yang beroperasi sejak tahun 2014 seolah kebal hukum. Buktinya, perusahaan milik pria berinsial A itu tetap menjalankan bisnisnya tanpa menghiraukan teguran dari Pemkab Deliserdang.

Pantauan di lapangan, Selasa (28/2), aktivitas karyawan tetap berjalan normal melakukan kegiatan di perusahaan tersebut. “Masih beroperasi perusahaan itu, memang kemarin ada Satpol PP datang, tapi tetap buka,” kata warga sekitar yang namanya tak mau dikorankan.

Perusahaan yang berdiri di lahan seluas 2 hektar di areal tanah hak guna usaha (HGU) 831,60 hektar tak memiliki izin itu juga mendistribusikan perusahaan dengan menggunakan solar bersubsdi.

“Kegiatan di perusahaan itu semuanya ilegal, dari izin, lahan dan bahan bakar untuk mengoperasikan mesin industrinya. Sampai sekarang, tak ada yang berani menindak perusahaan itu,” beber pria berusia 42 tahun ini.

Dikatakan, perusahaan yang milik pria turunan Tionghoa iyu berjalan secara ilegal tanpa memiliki izin seperti izin AMDAL, izin usaha, izin prinsip, izin gangguan atau HO atau izin lainnya, namun instansi di Pemkab Deliserdang tak berkutik menindak perusahaan tersebut.

“Saya dengar, perusahaan itu payah tutup, karena punya banyak beking. Makanya, perusahaan itu berani membuka industri di lahan milik negara,” sebut bapak anak 4 ini.

Menanggapi hal itu, Camat Labuhan Deli Safee Sihombing yang dikonfirmasi mengaku persoalan perusahaan itu sudah ditangani dinas terkait, dan telah disurati berulang kali. “Masalah itu sudah kita serahkan ke pemkab, untuk lebih jelas dinas terkait yang akan menindaknya,” kata Safee. (fac/yaa)

PT Duta Beton Sejati

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO  – Walapun berulang kali disurati, PT Duta Beton Sejati (DBS) yang berdiri di lahan PT Perkebunan Negara (PTPN) II – Kebun Helvetia yang berada di Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang, tak memiliki izin tetap beroperasi.

Perusahaan industri beton yang beroperasi sejak tahun 2014 seolah kebal hukum. Buktinya, perusahaan milik pria berinsial A itu tetap menjalankan bisnisnya tanpa menghiraukan teguran dari Pemkab Deliserdang.

Pantauan di lapangan, Selasa (28/2), aktivitas karyawan tetap berjalan normal melakukan kegiatan di perusahaan tersebut. “Masih beroperasi perusahaan itu, memang kemarin ada Satpol PP datang, tapi tetap buka,” kata warga sekitar yang namanya tak mau dikorankan.

Perusahaan yang berdiri di lahan seluas 2 hektar di areal tanah hak guna usaha (HGU) 831,60 hektar tak memiliki izin itu juga mendistribusikan perusahaan dengan menggunakan solar bersubsdi.

“Kegiatan di perusahaan itu semuanya ilegal, dari izin, lahan dan bahan bakar untuk mengoperasikan mesin industrinya. Sampai sekarang, tak ada yang berani menindak perusahaan itu,” beber pria berusia 42 tahun ini.

Dikatakan, perusahaan yang milik pria turunan Tionghoa iyu berjalan secara ilegal tanpa memiliki izin seperti izin AMDAL, izin usaha, izin prinsip, izin gangguan atau HO atau izin lainnya, namun instansi di Pemkab Deliserdang tak berkutik menindak perusahaan tersebut.

“Saya dengar, perusahaan itu payah tutup, karena punya banyak beking. Makanya, perusahaan itu berani membuka industri di lahan milik negara,” sebut bapak anak 4 ini.

Menanggapi hal itu, Camat Labuhan Deli Safee Sihombing yang dikonfirmasi mengaku persoalan perusahaan itu sudah ditangani dinas terkait, dan telah disurati berulang kali. “Masalah itu sudah kita serahkan ke pemkab, untuk lebih jelas dinas terkait yang akan menindaknya,” kata Safee. (fac/yaa)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/