25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

September, Tahapan Pilgubsu Dimulai

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
KPUD: Kantor KPUD Medan di Jalan Kejaksaan Medan.

SUMUTPOS.CO  – KETUA KPUD Sumut, Mulia Banurea menyebut tahapan Pilgubsu sudah akan dimulai September 2017 mendatang. Hal ini sesuai UU Nomor 10/2016, di mana Pilkada serentak tahun 2018 dilaksanakan Juni. Dengan begitu, tahapan sudah dilakukan 9 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

“Jadi September 2017, tahapan sudah akan dimulai,” kata Mulia Banurea kepada wartawan, kemarin (27/2).

Penyusunan tahapan, kata dia, sebenarnya dilakukan KPU RI. Namun demikian, KPU Sumut sebagai operator pelaksanaan Pilgubsu 2018 sudah menyusun rancangan beberapa tahapan yang mengacu kepada Pilkada 2015 dan Pilkada 2017.

“Untuk tahap awal akan kita lakukan rekrutmen penyelenggara adhock seperti Panitia Pelaksana Kecamatan  (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS). Semua tahapan itu tentu berbasiskan anggaran,” bilangnya.

Selain itu, kata Mulia, pihaknya juga akan merekrut petugas pemutakhiran data pemilih ( PPDT) yang masa kerjanya selama satu bulan. “PPDT yang melakukan verifikasi daftar pemilih tetap (DPT), setelah PPDT selesai bekerja barulah jumlah DPT dapat diketahui,” tuturnya.

Setelah itu, akan masuk dalam tahapan pendaftaran untuk cagub dan cawagub perseorangan. “Calon perseorangan minimal mendapat dukungan 7,5 persen dari jumlah DPT yang tersebar di 17 Kabupaten /Kota,” jelasnya.

Selama belum diketahui jumlah DPT, Mulia enggan memprediksi jumlah pasangan calon yang akan maju di Pilgubsu 2018. “Dukungan yang dimiliki calon perseorangan akan diverifikasi oleh petugas ke lapangan. Sebelum ke tahapan itu, petugas PPK dan PPS akan diberikan pelatihan dan Bintek terlebih dahulu,” terangnya.

Untuk calon dari partai politik, Mulia menyebut, harus mendapatkan dukungan minimal 20 kursi di DPRD Sumut. “Kalau melihat jumlah partai yang memiliki kursi, maka paling banyak ada 4 pasangan calon yang bisa ikut,” tandasnya.(dik/adz)

 

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
KPUD: Kantor KPUD Medan di Jalan Kejaksaan Medan.

SUMUTPOS.CO  – KETUA KPUD Sumut, Mulia Banurea menyebut tahapan Pilgubsu sudah akan dimulai September 2017 mendatang. Hal ini sesuai UU Nomor 10/2016, di mana Pilkada serentak tahun 2018 dilaksanakan Juni. Dengan begitu, tahapan sudah dilakukan 9 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

“Jadi September 2017, tahapan sudah akan dimulai,” kata Mulia Banurea kepada wartawan, kemarin (27/2).

Penyusunan tahapan, kata dia, sebenarnya dilakukan KPU RI. Namun demikian, KPU Sumut sebagai operator pelaksanaan Pilgubsu 2018 sudah menyusun rancangan beberapa tahapan yang mengacu kepada Pilkada 2015 dan Pilkada 2017.

“Untuk tahap awal akan kita lakukan rekrutmen penyelenggara adhock seperti Panitia Pelaksana Kecamatan  (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS). Semua tahapan itu tentu berbasiskan anggaran,” bilangnya.

Selain itu, kata Mulia, pihaknya juga akan merekrut petugas pemutakhiran data pemilih ( PPDT) yang masa kerjanya selama satu bulan. “PPDT yang melakukan verifikasi daftar pemilih tetap (DPT), setelah PPDT selesai bekerja barulah jumlah DPT dapat diketahui,” tuturnya.

Setelah itu, akan masuk dalam tahapan pendaftaran untuk cagub dan cawagub perseorangan. “Calon perseorangan minimal mendapat dukungan 7,5 persen dari jumlah DPT yang tersebar di 17 Kabupaten /Kota,” jelasnya.

Selama belum diketahui jumlah DPT, Mulia enggan memprediksi jumlah pasangan calon yang akan maju di Pilgubsu 2018. “Dukungan yang dimiliki calon perseorangan akan diverifikasi oleh petugas ke lapangan. Sebelum ke tahapan itu, petugas PPK dan PPS akan diberikan pelatihan dan Bintek terlebih dahulu,” terangnya.

Untuk calon dari partai politik, Mulia menyebut, harus mendapatkan dukungan minimal 20 kursi di DPRD Sumut. “Kalau melihat jumlah partai yang memiliki kursi, maka paling banyak ada 4 pasangan calon yang bisa ikut,” tandasnya.(dik/adz)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/