Fotokopi Legalisir Hanya Pelengkap
Usai memberikan keterangan, Saksi Ahli Hukum Administrasi Negara, Riawan Tjandra menyebutkan, dalam proses legalisasi, fotokopi legalisir merupakan pelengkap administrasi pemerintahan. Sebab substansinya adalah dokumen asli sebagai acuan untuk menentukan keabsahan sebuah tindakan.
“Untuk sebuah tindakan, dikatakan sah, ada tiga aspek. Tidak semata-mata wewenang, tetapi juga prosedur serta substansi yang ditetapkan juga harus benar,” kata Tjandra.
Sedangkan terkait persoalan surat Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta antara yang ditandatangani kepala dan sekretaris, dirinya mengatakan bahwa hubungan antara keduanya adalah pelaksana mandataris dan sub mandataris. Maka jika terdapat pertentangan, yang dianggap adalah pejabat yang lebih tinggi. “Dalam hukum administrasi Negara, bahwa itu (harus) sesuai aslinya. Kalau sudah bisa menunjukkan aslinya, ya sudah,” katanya.
Musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada ini sudah berlangsung sejak Selasa (20/2) lalu. Sidang ini digelar setelah pihak JR-Ance memohonkannya ke Bawaslu Sumut beberapa waktu lalu. Permohonan itu dibuat karena KPU Sumut menggagalkan pencalonan mereka pada Pilgub Sumut.
KPU mendapati permasalahan pada legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih. Meski JR memegang surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mengabsahkan fotokopi ijazahnya, namun KPU Sumut mendapat surat yang ditandatangani Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan, mereka tidak pernah melakukan legalisasi terhadap fotokopi ijazah JR Saragih. (bal/adz)