30 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Benget Diusir, KPU Walk Out

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Suasana sidang musyawarah sengketa Pilgubsu 2018 paska komisioner KPU Sumut walk out dari ruang sidang, Rabu (28/2).

SUMUTPOS.CO – Sidang penyelesaian sengketa pencalonan Gubsu di Kantor Bawaslu Sumut, berlangsung panas.  Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, diusir Majelis Musyawarah. Gara-garanya, Benget terus-menerus menyela saksi ahli meski telah beberapa kali diingatkan agar menjaga etika. Melihat Benget diusir, seluruh komisioner KPU Sumut yang hadir pun memilih walk out (WO) dari ruang sidang.

SIDANG sengketa digelar atas gugatan pasangan calon JR Saragih-Ance Selian, yang namanya dicoret KPU Sumut dari pencalonan Pilgubsu. Alasan KPU, legalisasi fotocopy ijazah JR Saragih Tidak Memenuhi Syarat.

Dalam sidang kemarin, majelis sidang yang juga Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan, sedang memintai pendapat dari saksi ahli pakar Ilmu Hukum Administrasi Negara, Dr W Riawan Tjandra, dari Universitas Atmajaya, terkait administrasi pada Pilkada.

Syafrida kemudian mengarahkan saksi ahli agar mengambil contoh kasus JR Saragih, di mana legalisasi fotocopy ijazahnya dipersoalkan oleh dua pejabat yakni Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Sekretaris Dinas Pendidikan.

Mendengar arahan itu, Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga langsung menyela. “Kami keberatan majelis. Saksi ini saksi ahli, bukan saksi fakta,” kata Benget.

Atas keberatan ini, pimpinan sidang Herdi Munthe, meminta Benget untuk bersabar dan mendengar penjelasan Riawan Tjandra terlebih dahulu. “Sebentar ya sebentar. Anda sebelumnya sudah diberi peringatankan, mohon etika dalam persidangan,” ujar Herdi.

Namun, Benget tetap saja berbicara.

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Suasana sidang musyawarah sengketa Pilgubsu 2018 paska komisioner KPU Sumut walk out dari ruang sidang, Rabu (28/2).

SUMUTPOS.CO – Sidang penyelesaian sengketa pencalonan Gubsu di Kantor Bawaslu Sumut, berlangsung panas.  Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, diusir Majelis Musyawarah. Gara-garanya, Benget terus-menerus menyela saksi ahli meski telah beberapa kali diingatkan agar menjaga etika. Melihat Benget diusir, seluruh komisioner KPU Sumut yang hadir pun memilih walk out (WO) dari ruang sidang.

SIDANG sengketa digelar atas gugatan pasangan calon JR Saragih-Ance Selian, yang namanya dicoret KPU Sumut dari pencalonan Pilgubsu. Alasan KPU, legalisasi fotocopy ijazah JR Saragih Tidak Memenuhi Syarat.

Dalam sidang kemarin, majelis sidang yang juga Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan, sedang memintai pendapat dari saksi ahli pakar Ilmu Hukum Administrasi Negara, Dr W Riawan Tjandra, dari Universitas Atmajaya, terkait administrasi pada Pilkada.

Syafrida kemudian mengarahkan saksi ahli agar mengambil contoh kasus JR Saragih, di mana legalisasi fotocopy ijazahnya dipersoalkan oleh dua pejabat yakni Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Sekretaris Dinas Pendidikan.

Mendengar arahan itu, Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga langsung menyela. “Kami keberatan majelis. Saksi ini saksi ahli, bukan saksi fakta,” kata Benget.

Atas keberatan ini, pimpinan sidang Herdi Munthe, meminta Benget untuk bersabar dan mendengar penjelasan Riawan Tjandra terlebih dahulu. “Sebentar ya sebentar. Anda sebelumnya sudah diberi peringatankan, mohon etika dalam persidangan,” ujar Herdi.

Namun, Benget tetap saja berbicara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/