26.7 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Hakim Bertanya Saksi Korban Pura-pura Lupa

Sidang Lanjutan Anggota DPRD Sergai

LUBUK PAKAM-Sidang lanjutan anggota DPRD Serdang Bedagai Rusiadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (31/5). Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi verbalisane, dari penyidik Ditreskrim Poldasu AKP Sitiani Purba yang pemeiksaan terhadap  saksi korban AZ.
Dalam persidangan kali ini bahwa korban AZ memnyangkal keterangannya sendiri seperti yang tertera di BAP.Akibat nya majelis hakim yang dipimpin Denny Lumbantobing SH menjadi heran, karena saksi terus menyangkal BAP yang dibuat penyidik kepolisian.Bahkan korban melindungi perbuatan terdakwa di depan persidangan.

Korban dinilai berusaha berusaha untuk membela terdakwa anggotra DPRD Sergai ini yang telah didakwa dan dikenakan pasal melakukan perbuatan cabul dan melarikan anak dibawah umur terhadap.J aksa Penuntut Umum (JPU) M Fadly Arby SH, usai persidangan pada wartawan Kamis (31/5) mengatakan dalam memeriksa korban, AKP Sitiani Purba tidak pernah melakukan paksaan dan penekanan terhadap saksi korban.

‘’ Saat diperiksa itu pula, saksi korban AZ mengakui tentang kejadian sebenarnya dan membubuhkan tandatangannya. Anehnya ketika majelis hakim bertanya kepada saksi korban terkait keterangan saksi verbalisan, justru saksi korban AZ dengan enteng menjawab majelis hakim dengan kalimat lupa,’’ ucap Fadly

Jawaban mengambang itu, sambung jaksa dari saksi korban akan menjadi pertimbangan buat majelis hakim apakah keterangannya dipersidangan terindikasi direkayasa atau tidak.Selain itu, dalam persidangan itu, terdakwa Rusiadi mengakui bahwa dia bersama saksi korban AZ pergi ke Jakarta duduk berdampingan dengan AZ di kursi nomor 9E dan 9F di pesawat Lion Air JT 038.

Hal tersebut diperkuat saksi Juli Aspita (manajer Lion Air) dengan dibuktikan hasil prin out manifest penumpang tanggal 8 Januari 2010 penerbangan dari Medan menuju Jakarta. Sidang keterangan saksi verbalisan, dimajelisi hakim diketuai Denny Lumbantobing SH. (btr)

Sidang Lanjutan Anggota DPRD Sergai

LUBUK PAKAM-Sidang lanjutan anggota DPRD Serdang Bedagai Rusiadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (31/5). Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi verbalisane, dari penyidik Ditreskrim Poldasu AKP Sitiani Purba yang pemeiksaan terhadap  saksi korban AZ.
Dalam persidangan kali ini bahwa korban AZ memnyangkal keterangannya sendiri seperti yang tertera di BAP.Akibat nya majelis hakim yang dipimpin Denny Lumbantobing SH menjadi heran, karena saksi terus menyangkal BAP yang dibuat penyidik kepolisian.Bahkan korban melindungi perbuatan terdakwa di depan persidangan.

Korban dinilai berusaha berusaha untuk membela terdakwa anggotra DPRD Sergai ini yang telah didakwa dan dikenakan pasal melakukan perbuatan cabul dan melarikan anak dibawah umur terhadap.J aksa Penuntut Umum (JPU) M Fadly Arby SH, usai persidangan pada wartawan Kamis (31/5) mengatakan dalam memeriksa korban, AKP Sitiani Purba tidak pernah melakukan paksaan dan penekanan terhadap saksi korban.

‘’ Saat diperiksa itu pula, saksi korban AZ mengakui tentang kejadian sebenarnya dan membubuhkan tandatangannya. Anehnya ketika majelis hakim bertanya kepada saksi korban terkait keterangan saksi verbalisan, justru saksi korban AZ dengan enteng menjawab majelis hakim dengan kalimat lupa,’’ ucap Fadly

Jawaban mengambang itu, sambung jaksa dari saksi korban akan menjadi pertimbangan buat majelis hakim apakah keterangannya dipersidangan terindikasi direkayasa atau tidak.Selain itu, dalam persidangan itu, terdakwa Rusiadi mengakui bahwa dia bersama saksi korban AZ pergi ke Jakarta duduk berdampingan dengan AZ di kursi nomor 9E dan 9F di pesawat Lion Air JT 038.

Hal tersebut diperkuat saksi Juli Aspita (manajer Lion Air) dengan dibuktikan hasil prin out manifest penumpang tanggal 8 Januari 2010 penerbangan dari Medan menuju Jakarta. Sidang keterangan saksi verbalisan, dimajelisi hakim diketuai Denny Lumbantobing SH. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/