LADK Parlindungan dan Marnix Terbanyak
Sementara itu diketahui terkhusus LADK calon DPD RI asal Sumut yang diterima KPU, Parlindungan Purba dan Marnix Sahata Hutabarat menjadi calon terbanyak yang melaporkan dana awal pembukaan rekening senilai Rp50 juta. Disusul Faisal Amri Rp27 juta, Pdt Willem P Simarmata Rp15 juta, Abdul Hakim Siagian, Ali Yakub Matondang dan Raidir Sigalingging yang masing-masing Rp10 juta.
Lalu Sultoni Trikusuma Rp5 juta, Darmayanti Lubis Rp3 juta, Solahuddin Nasution Rp2 juta, Sutan Erwin Sihombing, Tolopan Silitonga, Dadang Darmawan Pasaribu, Dedi Iskandar Batubara, Badikenita Sitepu masing-masing Rp1 juta. Syamsul Hilal dan M Nursyam masing-masing Rp500 ribu, dan Muhammad Nuh hanya Rp250 ribu. Akan tetapi untuk dana di kas bendahara, petahana Darmayanti Lubis menjadi calon DPD RI terbanyak senilai Rp303 juta daripada 17 calon lainnya.
Komisioner KPU Sumut Benget Manahan Silitonga mengatakan, yang paling dipahami seluruh peserta pemilu termasuk calon DPD yakni harus selaras antara penggunaan dan laporan dana kampanye yang disampaikan ke pihaknya. “Jadi inikan masih awal. Baik RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye) dan LADK memang wajib diserahkan peserta pemilu sebelum masa kampanye kemarin,” katanya kepada Sumut Pos, Minggu (30/9).
Keseragaman dari semua laporan dana kampanye peserta pemilu yang disampaikan nantinya, kata dia, akan menjadi bagian dari audit KPU sebelum hari pencoblosan. Termasuk disebutkan sumbernya dari mana dan penggunaan dana selama kampanye wajib dituangkan secara rinci.
Peserta pemilu harus mencatatkan seluruh aktivitas kampanye yang mereka lakukan. Sebab nanti semuanya itu akan diaudit. Apalagi nantinya ada tahapan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), itu mesti dicantumkan dengan jelas dan komprehensif,” terangnya. (prn)

