SUMUTPOS.CO – Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Langkat tahun 2018, tercatat sedikitnya 131.345 warga di Kabupaten Langkat, tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektroknik (e-KTP).
JUMLAH itu berdasarkan rekap data yang diterima Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Langkat saat ini.
“Sejauh ini, memang ada ribuan warga yang belum memiliki E KTP,” kata Kepala Dinas Disdukcatpil Matehsa Sitepu, Selasa (31/10).
Menurutnya, jumlah warga di Kabupaten Langkat sekitar 1.090.108 juta jiwa. Sedangkan jumlah yang wajib memiliki e-KTP sekitar 819.938 ribu jiwa. Sementara, yang sudah melakukan rekam e-KTP berjumlah 688.593 ribu jiwa.
“Dari total semua inilah kita temukan jumlah warga yang belum melakukan rekam dan wajib memiliki e-KTP sekitar 131.345 ribu jiwa,” jelas Matehsa Sitepu.
Matehsa Sitepu mengakui, pihaknya terus melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat. Baik di tingkat Kecamatan dan Kelurahan serta Desa. Agar warga melakukan perekaman data dan mencetak E-KTP ke kantor Disdukcatpil.
“Kalau sosialisasi terus kita lakukan karena e-KTP sangat dibutuhkan. Sebab, selain sebagai pengenal, dengan memiliki e-KTP kita bisa memiliki hak suara dalam Pilkada 2018 mendatang,” papar dia.
Matehsa Sitepu juga mengakui, saat ini stok blangko e-KTP masih mencukupi bagi warga yang ingin melakukan rekam data e-KTP. Jadi, Matehsa berharap warga segera mendaftarkan diri untuk melakukan rekam e-KTP.
“Paling tidak melakukan rekam data ke Dinas Disdukcatpil, agar dapat mengikuti Pilkada 2018 mendatang,” ajak Matehsa Sitepu.(bam/ala)
SUMUTPOS.CO – Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Langkat tahun 2018, tercatat sedikitnya 131.345 warga di Kabupaten Langkat, tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektroknik (e-KTP).
JUMLAH itu berdasarkan rekap data yang diterima Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Langkat saat ini.
“Sejauh ini, memang ada ribuan warga yang belum memiliki E KTP,” kata Kepala Dinas Disdukcatpil Matehsa Sitepu, Selasa (31/10).
Menurutnya, jumlah warga di Kabupaten Langkat sekitar 1.090.108 juta jiwa. Sedangkan jumlah yang wajib memiliki e-KTP sekitar 819.938 ribu jiwa. Sementara, yang sudah melakukan rekam e-KTP berjumlah 688.593 ribu jiwa.
“Dari total semua inilah kita temukan jumlah warga yang belum melakukan rekam dan wajib memiliki e-KTP sekitar 131.345 ribu jiwa,” jelas Matehsa Sitepu.
Matehsa Sitepu mengakui, pihaknya terus melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat. Baik di tingkat Kecamatan dan Kelurahan serta Desa. Agar warga melakukan perekaman data dan mencetak E-KTP ke kantor Disdukcatpil.
“Kalau sosialisasi terus kita lakukan karena e-KTP sangat dibutuhkan. Sebab, selain sebagai pengenal, dengan memiliki e-KTP kita bisa memiliki hak suara dalam Pilkada 2018 mendatang,” papar dia.
Matehsa Sitepu juga mengakui, saat ini stok blangko e-KTP masih mencukupi bagi warga yang ingin melakukan rekam data e-KTP. Jadi, Matehsa berharap warga segera mendaftarkan diri untuk melakukan rekam e-KTP.
“Paling tidak melakukan rekam data ke Dinas Disdukcatpil, agar dapat mengikuti Pilkada 2018 mendatang,” ajak Matehsa Sitepu.(bam/ala)