31.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Satpol Air Amankan Pukat Layang

Foto: SURYA/SUMUT POS
AMANKAN: Petugas Satpol Air Polres Sergai mengamankan kapal pukat layang yang beroperasi di perairan laut Bedagai, Selasa (31/10).

SUMUTPOS.CO – SATUAN Polisi Perairan (Satpolair) Polres Sergai mengamankan satu unit kapal pukat layang yang beroperasi di perairan laut Bedagai. Tepatnya pada titik koordinat 03 30 839 N dan 099 15 173 E, di Kecamatan Tanjung Beringin, Selasa (31/10) sekira pukul 01.00 WIB.

Selain mengamankan kapal pukat layang, petugas juga mengamankan seorang nakhoda M Irwan (35). Warga Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin itu diamankan barang bukti 1 unit kapal pukat, pemberat dan udang campur 6 kg.

Sebelumnya, petugas mendapat informasi dari nelayan kerumbuk yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas pukat layang di perairan Bedagai. Kemudian, petugas menggunakan kapal patroli (KP) 2029 bergerak dari markas menuju lokasi.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 1 unit kapal pukat layang bersama nakhodanya. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke markas Satpol Air di Tanjung Beringin.

Kasatpol Perairan Polres Sergai Iptu CT Situmorang mengatakan, sebelumnya telah diingatkan kepada nelayan yang berada di kecamatan Tanjung Beringin untuk tidak menggunakan alat tangkap pukat layang dan sejenisnya. Sebab, itu dilarang oleh pemerintah untuk beroperasi.

“Oleh karena itu kita mengambil tindakan secara hukum. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Makosatpol Air Polres Sergai di Tanjung beringin,” ujar Iptu Situmorang.(sur/ala)

 

Foto: SURYA/SUMUT POS
AMANKAN: Petugas Satpol Air Polres Sergai mengamankan kapal pukat layang yang beroperasi di perairan laut Bedagai, Selasa (31/10).

SUMUTPOS.CO – SATUAN Polisi Perairan (Satpolair) Polres Sergai mengamankan satu unit kapal pukat layang yang beroperasi di perairan laut Bedagai. Tepatnya pada titik koordinat 03 30 839 N dan 099 15 173 E, di Kecamatan Tanjung Beringin, Selasa (31/10) sekira pukul 01.00 WIB.

Selain mengamankan kapal pukat layang, petugas juga mengamankan seorang nakhoda M Irwan (35). Warga Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin itu diamankan barang bukti 1 unit kapal pukat, pemberat dan udang campur 6 kg.

Sebelumnya, petugas mendapat informasi dari nelayan kerumbuk yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas pukat layang di perairan Bedagai. Kemudian, petugas menggunakan kapal patroli (KP) 2029 bergerak dari markas menuju lokasi.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 1 unit kapal pukat layang bersama nakhodanya. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke markas Satpol Air di Tanjung Beringin.

Kasatpol Perairan Polres Sergai Iptu CT Situmorang mengatakan, sebelumnya telah diingatkan kepada nelayan yang berada di kecamatan Tanjung Beringin untuk tidak menggunakan alat tangkap pukat layang dan sejenisnya. Sebab, itu dilarang oleh pemerintah untuk beroperasi.

“Oleh karena itu kita mengambil tindakan secara hukum. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Makosatpol Air Polres Sergai di Tanjung beringin,” ujar Iptu Situmorang.(sur/ala)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/