TEBING TINGGI- Kepolisian Mapolres Tebing Tinggi berhasil membongkar sindikat pengedar uang palsu (upal) pecahan seratus ribu rupiah, diantaranya tiga tersangka berhasil diamankan petugas dari sebuah kafe Aman di Desa Paya Lombang, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (30/11) sekira pukul 03.00 WIB saat hendak membelajakan uangnya untuk membayar minuman.
Ketiga tersangka yang diamankan ke Mapolres Tebing Tinggi, Dodi (29) bersama adik kandungnya Dinal (21) diketahui tinggal di Jalan KL Yosudarso, Lingkungan II, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi dan Supriaditiya Ginting warga Kompleks perumahan PKS Kebun Rambutan, Kabupaten Serdang Bedagai. Ketika diamankan, polisi menyita barang bukti uang pecahan seratus ribu rupiah sebanyak Rp1 juta beserta satu set komputer lengkap dengan printer.
Amin pemilik kafe mengatakan pagi itu mereka sedang minum di kafe miliknya, karena hendak pulang tiga tersangka membayar dengan menggunakan uang pecahan seratus ribu. Merasa curiga, pemilik kafe meneliti uang tersebut, ternyata setelah dilihat, uang Rp100 ribu itu palsu.
Di Mapolres, tiga tersangka Dodi, Dinal dan Supriadi Ginting mengaku baru sekali melakoni perbuatan menjadi pengedar uang palsu. Uang tersebut didapatkan dari teman Supriadi Ginting bernama RH warga Medan yang kini kabur ke Malaysia. “ Pesan dari RH, kami beli Rp300.000 dengan uang palsu kami terima Rp1 juta. Uang palsu tersebut baru kami belanjakan untuk membayar minuman di kafe milik Aman, tapi pemilik kafe mengetahui uang tersebut palsu,” ucapnya.
Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andi Rian Djajadi Sik membenarkan penangkapan tiga tersangka pengedar uang palsu. Barang Bukti langsung diamankan, sedangkan tiga tersangka masih dalam pemeriksaan petugas secara intensif. (mag-3)