26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

48 Unit Kendaran Dinas Dilelang

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Diperkirakan puluhan unit kendaran dinas dilingkungan Pemkab Deliserdang akan dilelang dalam waktu dekat. Disebutkan kendaran dinas yang akan dilelang itu jenis mini bus, ambulan, truk, pikap dan kendaran lainnya.

Demikian hal itu disampaikan Kepala Bidang Aset Dinas Keuangan dan Aset Pemkab Deliserdang, Sarifudin Lubis, ketika dihubungi, Kamis (14/12).

Menurutnya kendaraan-kendaraan dinas itu sebelumnya dipakai beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Diterangkanya totalnya 48 unit terdiri 20 unit mini bus, ambulan 4 unit, truck 4 unit, pikap 1 unit dan kendaran roda 2 sebanyak 19 unit. Sementara lelangnya dilakukan secara terbuka oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang ada di Medan.

Katanya,untuk kendaran yang banyak dilelang berasal dari Sekretariat DPRD. Namun, untuk memastikan barang yang akan dilelang Syarifuddin Lubis melakukan peninjauan dan pengecekan ke kantor Sekretariat DPRD, Kamis, (13/12). “Sekarang lagi prosesnya penarikan dari OPD untuk kumpulin. Setelah dikumpulkan di kantor Bupati. Kemudian di satukan ke  gudang yang ada di Lubukpakam disewa. Kendaraan yang mau dilelang adalah kendaraan yang usianya 10 tahun keatas. Januari tahun depan sudah bisa dilakukanlah lelangnya,” ujar Syarifuddin Lubis.

Ia menjelaskan ada beberapa hal yang menentukan mengapa kendaraan dinas itu masuk dalam daftar lelang. Pertama karena dianggap kendaraan dinas di OPD itu melebihi dari batas maksimal jumlah kendaraan. Disebut setiap OPD, jumlah kendaraan dinas sekarang ini sudah cukup.

Selain itu umur masa manfaat kendaraan sudah habis dimana sesuai ketentuan untuk mobil bisa dilelang jika sudah memasuki usia 8 tahun.” Selain itu karena memang sudah rusak berat . Sudah ada ketentuannya itu dan diatur di Permen No 19 tahun 2016. Kalau yang ini memang banyak juga yang sudah rusak memang,”kata Syarifuddin Lubis.

Terpisah Kepala Dinas Keuangan dan Aset Pemkab Delisedang, Agus Ginting, menjelaskan sebelum digelarnya lelang kendaran dinas tersebut. Dirinnya mengundang para pimpinan OPD. Tujuanya adalah untuk menginfentalisir kendaran dinas yang akan dilelang.

“Soalnya, posisi kendaran dinas itu berada di dinas-dinas. Tentu, kendaran mana yang akan ikut sertakan untuk dilelangkan merupakan usulan dari OPD yang bersangkutan,”terangnya.

Kemudian menjadi tanggung jawab OPD bersangkutan menghadirkan kendaran dinas yang akan dilelang. Sehingga saat lelang nanti unit kendara yang akan dilelang harus tampak. Kemudian kendaran yang diusulkan dilelang harus ditarik dari pemakainnya sebelumnya.

Lanjut Agus hasil lelang kendaran dinas itu akan masuk ke Kas Daerah. Hal itu menjadi bagian Pendapatan Asli Daerah (PAD).(btr/azw)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Diperkirakan puluhan unit kendaran dinas dilingkungan Pemkab Deliserdang akan dilelang dalam waktu dekat. Disebutkan kendaran dinas yang akan dilelang itu jenis mini bus, ambulan, truk, pikap dan kendaran lainnya.

Demikian hal itu disampaikan Kepala Bidang Aset Dinas Keuangan dan Aset Pemkab Deliserdang, Sarifudin Lubis, ketika dihubungi, Kamis (14/12).

Menurutnya kendaraan-kendaraan dinas itu sebelumnya dipakai beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Diterangkanya totalnya 48 unit terdiri 20 unit mini bus, ambulan 4 unit, truck 4 unit, pikap 1 unit dan kendaran roda 2 sebanyak 19 unit. Sementara lelangnya dilakukan secara terbuka oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang ada di Medan.

Katanya,untuk kendaran yang banyak dilelang berasal dari Sekretariat DPRD. Namun, untuk memastikan barang yang akan dilelang Syarifuddin Lubis melakukan peninjauan dan pengecekan ke kantor Sekretariat DPRD, Kamis, (13/12). “Sekarang lagi prosesnya penarikan dari OPD untuk kumpulin. Setelah dikumpulkan di kantor Bupati. Kemudian di satukan ke  gudang yang ada di Lubukpakam disewa. Kendaraan yang mau dilelang adalah kendaraan yang usianya 10 tahun keatas. Januari tahun depan sudah bisa dilakukanlah lelangnya,” ujar Syarifuddin Lubis.

Ia menjelaskan ada beberapa hal yang menentukan mengapa kendaraan dinas itu masuk dalam daftar lelang. Pertama karena dianggap kendaraan dinas di OPD itu melebihi dari batas maksimal jumlah kendaraan. Disebut setiap OPD, jumlah kendaraan dinas sekarang ini sudah cukup.

Selain itu umur masa manfaat kendaraan sudah habis dimana sesuai ketentuan untuk mobil bisa dilelang jika sudah memasuki usia 8 tahun.” Selain itu karena memang sudah rusak berat . Sudah ada ketentuannya itu dan diatur di Permen No 19 tahun 2016. Kalau yang ini memang banyak juga yang sudah rusak memang,”kata Syarifuddin Lubis.

Terpisah Kepala Dinas Keuangan dan Aset Pemkab Delisedang, Agus Ginting, menjelaskan sebelum digelarnya lelang kendaran dinas tersebut. Dirinnya mengundang para pimpinan OPD. Tujuanya adalah untuk menginfentalisir kendaran dinas yang akan dilelang.

“Soalnya, posisi kendaran dinas itu berada di dinas-dinas. Tentu, kendaran mana yang akan ikut sertakan untuk dilelangkan merupakan usulan dari OPD yang bersangkutan,”terangnya.

Kemudian menjadi tanggung jawab OPD bersangkutan menghadirkan kendaran dinas yang akan dilelang. Sehingga saat lelang nanti unit kendara yang akan dilelang harus tampak. Kemudian kendaran yang diusulkan dilelang harus ditarik dari pemakainnya sebelumnya.

Lanjut Agus hasil lelang kendaran dinas itu akan masuk ke Kas Daerah. Hal itu menjadi bagian Pendapatan Asli Daerah (PAD).(btr/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/