31.7 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Kemendag Musnahkan Buah Ilegal Rp7 Miliar

Foto: TEDDY AKBARI/SUMUT POS
PEMUSNAHAN: Kementerian Perdagangan memusnahkan apel dan jeruk Mandarin dengan cara ditanam di areal eks HGU PTPN II, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur, Rabu (11/4).

BINJAI, SUMUTPOS.CO -Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Indonesia, memusnahkan 7 kontainer yang berisikan buah ilegal asal Tiongkok, senilai Rp7 miliar.

Barang ilegal berupa buah apel dan jeruk itu, masuk ke Sumut dengan cara ilegal. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara ditimbun dalam tanah di areal eks HGU PTPN II, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, Rabu (11/4).

Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono mengatakan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kerja sama antara Kementrian Perdagangan dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut), terhadap produk holtikultura yang masuk tanpa dilengkapi dokumen resmi.

“Hal ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2018,” tutur Veri.

Veri juga mengatakan, pihaknya tidak segan-segan menindak importir yang tidak taat aturan. Buktinya, mereka telah memberikan sanksi tegas berupa pencabutan Persetujuan Impor (PI) dan Angka Pengenal Impor (API), terhadap importir yang melakukan pelanggaran tersebut. “Adapun buah yang dimusnahkan kurang lebih 8.721 karton jeruk Madarin, dan 1.002 karton apel, yang dikemas dalam 7 kontainer, senilai Rp7 miliar,” bebernya.

Produk hortikultura itu, lanjut Veri, masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Belawan dan Bandara Internasional Kualanamu, 2 pekan lalu. Saat dilakukan pemeriksaan, importir dari PT SAT, tidak bisa menunjukkan dokumen impor yang diminta petugas.

Ia juga menegaskan, pihaknya tidak segan menindak importir yang membandel. Sanksi yang diberikan berupa pencabutan izin impor. “Sanksinya kami cabut angka pengenal import-nya. Kalau itu dicabut, mungkin selama 2 tahun lagi baru mereka bisa berkegiatan,” pungkasnya. (ted/saz)

 

 

Foto: TEDDY AKBARI/SUMUT POS
PEMUSNAHAN: Kementerian Perdagangan memusnahkan apel dan jeruk Mandarin dengan cara ditanam di areal eks HGU PTPN II, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur, Rabu (11/4).

BINJAI, SUMUTPOS.CO -Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Indonesia, memusnahkan 7 kontainer yang berisikan buah ilegal asal Tiongkok, senilai Rp7 miliar.

Barang ilegal berupa buah apel dan jeruk itu, masuk ke Sumut dengan cara ilegal. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara ditimbun dalam tanah di areal eks HGU PTPN II, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, Rabu (11/4).

Direktur Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono mengatakan, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kerja sama antara Kementrian Perdagangan dengan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut), terhadap produk holtikultura yang masuk tanpa dilengkapi dokumen resmi.

“Hal ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2018,” tutur Veri.

Veri juga mengatakan, pihaknya tidak segan-segan menindak importir yang tidak taat aturan. Buktinya, mereka telah memberikan sanksi tegas berupa pencabutan Persetujuan Impor (PI) dan Angka Pengenal Impor (API), terhadap importir yang melakukan pelanggaran tersebut. “Adapun buah yang dimusnahkan kurang lebih 8.721 karton jeruk Madarin, dan 1.002 karton apel, yang dikemas dalam 7 kontainer, senilai Rp7 miliar,” bebernya.

Produk hortikultura itu, lanjut Veri, masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Belawan dan Bandara Internasional Kualanamu, 2 pekan lalu. Saat dilakukan pemeriksaan, importir dari PT SAT, tidak bisa menunjukkan dokumen impor yang diminta petugas.

Ia juga menegaskan, pihaknya tidak segan menindak importir yang membandel. Sanksi yang diberikan berupa pencabutan izin impor. “Sanksinya kami cabut angka pengenal import-nya. Kalau itu dicabut, mungkin selama 2 tahun lagi baru mereka bisa berkegiatan,” pungkasnya. (ted/saz)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/