26.7 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Tujuh Bupati di Sumut Ajukan Cuti

Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Setdaprov Sumut, Basarin Tanjung.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) telah menerima pengajuan surat permohonan cuti dari sejumlah kepala daerah yang maju pada Pilkada 2018. Dari delapan kabupaten/kota yang menggelar pemilihan kepala daerah serta Pilgub Sumut di waktu yang sama, ada enam bupati yang harus diganti sementara selama kampanye.

Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Setdaprov Sumut Basarin Tanjung mengatakan, kepala daerah yang maju pada Pilkada serentak 2018 di Sumut telah mengirimkan surat permohonan cuti kampanye kepada pihaknya. Selanjutnya, Pemprovsu akan memproses pengganti sementara bupati daerah terkait selama masa kampanye, mulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018. “Sudah masuk dari mereka (bupati) surat cutinya. Karena kan sebelum masuk masa kampanye, pengajuannya harus dilayangkan terlebih dahulu agar diproses,” ujar Basarin, Kamis (1/2).

Dari Pilkada serentak 2018 di Sumut, sejumlah kepala dearah yang mengajukan cuti kampanye yakni Bupati Tapanuli Utara (Nikson Nababan), Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas (Ali Sutan Harahap-Ahmad Zarnawi Pasaribu), Bupati Deli Serdang (Ashari Tambunan), Plt Bupati Batubara (Hari Nugroho), Wakil Bupati Langkat (Sulistiyanto) dan Bupati Simalungun (JR Saragih) yang maju sebagai bakal calon Gubernur Sumut.

“Ada yang akan diangkat Pjs (penjabat sementara), ada juga yang Plt (pelaksana tugas). Jadi kalau bupatinya maju, wakilnya tidak, maka wakil bupati yang menjadi Plt bupati. Kalau dua-duanya maju, maka diangkat Pjs,” sebut Basarin.

Sebagaimana diketahui, beberapa daerah seperti Taput, Deliserdang dan Simalungun, kepala daerahnya menjadi bakal calon peserta pilkada serentak di Sumut 2018. Sehingga wakilnya akan diangkat sebagai Plt hingga masa kampanye berakhir. Sementara untuk Batubara akan diangkat Pjs karena hanya punya Plt Bupati yang maju di Pilkada, serta Palas yang keduanya maju kembali sebagai bakal pasangan calon.

Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Setdaprov Sumut, Basarin Tanjung.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) telah menerima pengajuan surat permohonan cuti dari sejumlah kepala daerah yang maju pada Pilkada 2018. Dari delapan kabupaten/kota yang menggelar pemilihan kepala daerah serta Pilgub Sumut di waktu yang sama, ada enam bupati yang harus diganti sementara selama kampanye.

Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama Setdaprov Sumut Basarin Tanjung mengatakan, kepala daerah yang maju pada Pilkada serentak 2018 di Sumut telah mengirimkan surat permohonan cuti kampanye kepada pihaknya. Selanjutnya, Pemprovsu akan memproses pengganti sementara bupati daerah terkait selama masa kampanye, mulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018. “Sudah masuk dari mereka (bupati) surat cutinya. Karena kan sebelum masuk masa kampanye, pengajuannya harus dilayangkan terlebih dahulu agar diproses,” ujar Basarin, Kamis (1/2).

Dari Pilkada serentak 2018 di Sumut, sejumlah kepala dearah yang mengajukan cuti kampanye yakni Bupati Tapanuli Utara (Nikson Nababan), Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas (Ali Sutan Harahap-Ahmad Zarnawi Pasaribu), Bupati Deli Serdang (Ashari Tambunan), Plt Bupati Batubara (Hari Nugroho), Wakil Bupati Langkat (Sulistiyanto) dan Bupati Simalungun (JR Saragih) yang maju sebagai bakal calon Gubernur Sumut.

“Ada yang akan diangkat Pjs (penjabat sementara), ada juga yang Plt (pelaksana tugas). Jadi kalau bupatinya maju, wakilnya tidak, maka wakil bupati yang menjadi Plt bupati. Kalau dua-duanya maju, maka diangkat Pjs,” sebut Basarin.

Sebagaimana diketahui, beberapa daerah seperti Taput, Deliserdang dan Simalungun, kepala daerahnya menjadi bakal calon peserta pilkada serentak di Sumut 2018. Sehingga wakilnya akan diangkat sebagai Plt hingga masa kampanye berakhir. Sementara untuk Batubara akan diangkat Pjs karena hanya punya Plt Bupati yang maju di Pilkada, serta Palas yang keduanya maju kembali sebagai bakal pasangan calon.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/