26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Bupati Beri Kasbon ke Balon Walikota

BERI KESAKSIAN: Mantan Bupati Simalungun Zulkarnaen Damanik bersaksi di PN Medan, Rabu (1/3).
BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan atau eks Bupati Simalungun Zulkarnaen Damanik, sebagai saksi korban dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Suryani br Siahaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/3) siang.

Zulkarnaen Damanik mengakui dirinya meminjamkan uang alias kasbon kepada terdakwa, setelah melakukan pertemuan beberapa kali di Medan. Uang tersebut, dipinjam oleh terdakwa yang tak lain adalah mantan bakal calon (Balon) walikota Pematangsiantar dari jalur independen sebesar Rp607 juta. Peristiwa itu terjadi sekitar Desember 2014 silam.

“Waktu itu kami pernah ketemu di Hotel Polonia Medan. Saat itu saya masih menjabat sebagai bupati. Ia mengaku sebagai teman dekat DL Sitorus. Setelah lama tak bertemu, ia menghubungi saya pada 2014 lalu. Kemudian ia meminta waktu saya untuk bertemu di Merdeka Walk,” ujar Zulkarnaen Damanik di hadapan majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak di ruangan IV di PN Medan.

Dalam pertemuan itu, Zulkarnaen didampingi supir. Sedangkan Suryani bersama kedua temannya yang bernama Simson Siahaan, dan Yaomi. “Ia mengaku ingin maju sebagai calon walikota Pematang Siantar periode 2015-2020 dari jalur independen,” jelasnya.

Setelah dibujuk rayu oleh Suryani, timbullah rasa percaya dan Zulkarnaen pun memberikan uang tersebut, dengan mentransfer uang sebesar Rp75 juta melalui mobile banking ke rekening terdakwa. Paling tidak, terjadi sembilan kali transaksi melalui SMS banking.

Dia mengatakan, pernah memberikan uang tunai dengan total Rp23 juta kepada Simson Siahaan agar disampaikan kepada Suryani. Setelah ditotal, katanya, jumlah transaksi semuanya sebesar Rp607 juta. Pada April 2015, Zulkarnaen menagih uang kepada terdakwa. Pada waktu itu, terdakwa memberikan cek senilai Rp500 juta kepada korban.

“Waktu itu dia memberikan cek kepada saya Pak Hakim. Lalu saya telepon dia supaya saya cairkan, lalu dia bilang “iya uang sudah ada di situ”. Tidak langsung saya cairkan, tapi minggu depan saya coba cairkan. Tapi uangnya tidak ada di rekening. Lalu saya menghubungi dia, ia mengajak kembali bertemu di Merdeka Walk. Pada saat pertemuan, saya meminta membuat surat perjanjian agar pada 15 Mei 2015 uang saya dikembalikannya,” terangnya lagi.

Namun hingga waktu yang ditentukan, terdakwa tidak dapat memenuhi perjanjian tersebut. Dan pada akhirnya korban melaporkan ke Poldasu. Ketika dikonfrontir majelis hakim kepada terdakwa, Suryani membantah sebagian keterangan korban.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) K Sinaga, terdakwa dinilai melanggar pasal 378 jo 372 KUH Pidana tentang Penggelapan. Usai mendengar keterangan korban, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (gus/yaa)

 

BERI KESAKSIAN: Mantan Bupati Simalungun Zulkarnaen Damanik bersaksi di PN Medan, Rabu (1/3).
BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan atau eks Bupati Simalungun Zulkarnaen Damanik, sebagai saksi korban dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Suryani br Siahaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/3) siang.

Zulkarnaen Damanik mengakui dirinya meminjamkan uang alias kasbon kepada terdakwa, setelah melakukan pertemuan beberapa kali di Medan. Uang tersebut, dipinjam oleh terdakwa yang tak lain adalah mantan bakal calon (Balon) walikota Pematangsiantar dari jalur independen sebesar Rp607 juta. Peristiwa itu terjadi sekitar Desember 2014 silam.

“Waktu itu kami pernah ketemu di Hotel Polonia Medan. Saat itu saya masih menjabat sebagai bupati. Ia mengaku sebagai teman dekat DL Sitorus. Setelah lama tak bertemu, ia menghubungi saya pada 2014 lalu. Kemudian ia meminta waktu saya untuk bertemu di Merdeka Walk,” ujar Zulkarnaen Damanik di hadapan majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak di ruangan IV di PN Medan.

Dalam pertemuan itu, Zulkarnaen didampingi supir. Sedangkan Suryani bersama kedua temannya yang bernama Simson Siahaan, dan Yaomi. “Ia mengaku ingin maju sebagai calon walikota Pematang Siantar periode 2015-2020 dari jalur independen,” jelasnya.

Setelah dibujuk rayu oleh Suryani, timbullah rasa percaya dan Zulkarnaen pun memberikan uang tersebut, dengan mentransfer uang sebesar Rp75 juta melalui mobile banking ke rekening terdakwa. Paling tidak, terjadi sembilan kali transaksi melalui SMS banking.

Dia mengatakan, pernah memberikan uang tunai dengan total Rp23 juta kepada Simson Siahaan agar disampaikan kepada Suryani. Setelah ditotal, katanya, jumlah transaksi semuanya sebesar Rp607 juta. Pada April 2015, Zulkarnaen menagih uang kepada terdakwa. Pada waktu itu, terdakwa memberikan cek senilai Rp500 juta kepada korban.

“Waktu itu dia memberikan cek kepada saya Pak Hakim. Lalu saya telepon dia supaya saya cairkan, lalu dia bilang “iya uang sudah ada di situ”. Tidak langsung saya cairkan, tapi minggu depan saya coba cairkan. Tapi uangnya tidak ada di rekening. Lalu saya menghubungi dia, ia mengajak kembali bertemu di Merdeka Walk. Pada saat pertemuan, saya meminta membuat surat perjanjian agar pada 15 Mei 2015 uang saya dikembalikannya,” terangnya lagi.

Namun hingga waktu yang ditentukan, terdakwa tidak dapat memenuhi perjanjian tersebut. Dan pada akhirnya korban melaporkan ke Poldasu. Ketika dikonfrontir majelis hakim kepada terdakwa, Suryani membantah sebagian keterangan korban.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) K Sinaga, terdakwa dinilai melanggar pasal 378 jo 372 KUH Pidana tentang Penggelapan. Usai mendengar keterangan korban, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (gus/yaa)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/