“Kejati Sumut yang sebelumnya pada 17 Maret 2016 lalu telah menerima kemudian menindak lanjuti Laporan Pengaduan kami yang telah di serahkan kepada pihak Kejati. Berdasarkan laporan tersebut, Kejati Sumut kemudian membawa perkara ini ke meja hijau, hingga pada akhirnya, 26 Februari 2018 majelis hakim memutuskan 5 tahun penjara kepada terdakwa saudari Novryska saragih,” jelasnya.
Dia menambahkan, dalam perjalanan kasus ini juga sebenarnya masih terdapat kejanggalan, diantaranya, tidak dimasukkannya nama mantan Dirut dr Tengku Mansyur Tanjungbalai dalam proses penyidikan pihak kejaksaan.
“Kita akan kejar terus persoalan ini. Berangkat dari kejanggalan itu, kami Forum Mahasiswa Tanjungbalai akan mempertanyakan langsung kepada pihak Kejati Sumut alasan mengapa oknum Dirut tersebut tidak terlibat. Karena kami dari awal sangat mengikuti dan menyoroti kasus ini,” tegasnya.
Selain itu, Ridho mengatakan sudah mengantongi sejumlah nama-nama, bukti, dan fakta pejabat di Pemko Tanjungbalai terindikasi korupsi dan akan melaporkan hal tersebut, ke penagak hukum.
Terpisah, Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan akan menindaklanjuti penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut, melihat dari fakta persidangan dengan terdakwa Novryska Saragih. ”Kalau ada tersangka-tersangka baru kita akan tindaklanjuti. Tidak kemungkinan tetap melakukan penyidikan dan entuk tim baru,” ucap Sumanggar menyikapi pernyataan sikap dari Forum Mahasiswa Tanjungbalai.(gus/han)