26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Polisi BD Sabu Divonis Mati

Foto: Batara/Sumut Pos
TERTUNDUK: Suherianto alias Heri (baju tahanan nomor 19), mantan personel Polres Serdangbedagai tertunduk lesu saat petugas Kejaksaan dan Kepolisian menggiringnya keluar ruang sidang PN Lubukpakam, Kamis (5/4).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, memvonis mati 7 dari 8 terdakwa yang terlibat penyeludupan 44 kilogram (kg) sabu, Kamis (5/4). Salah satu bandar (BD) merupakan personel Polres Serdangbedagai.

Tujuh terdakwa yang divonis mati masing-masing, Anyar, Rofi, Marzuki, Saidul Saragih, Ahmad, Untung dan Suherianto alias Heri. Suherianto merupakan personel Polres Serdangbedagai yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pos Pol Air Pantai Cermin.

Sementara, satu terdakwa lain, Edy Saputra divonis pidana penjara seumur hidup. Sidang dipimpin hakim ketua Lenny Napitupulu SH didampingi anggota Halimatu Sakdiah dan Said Amrizal.

Informasi diperoleh, sidang yang terbuka untuk umum ini awalnya disidangkan di PN Serdangbedagai. Namun karena alasan keamanan, sidang dipindah ke PN Lubukpakam.

Awalnya sidang berjalan lancar dan kondusif. Namun, suasana mendadak heboh saat keluarga para terdakwa menjerit sambil menangis.

Bahkan, dua perempaun yang merupakan keluarga terdakwa pingsan dan harus dipapah keluar dari ruang sidang. Pun begitu, hakim ketua Lenny Napitupulu SH tetap membacakan amar putusan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan vonis hukuman mati kepada terdakwa Anyar, Rofi, Marzuki, Saidul Saragih, Ahmad, Untung dan Suherianto alias Heri. Sementara terdakwa Edy Saputra, divonis pidana penjara seumur hidup.

Mendengar putusan majelis hakim, empat penasehat hukum ketujuh terdakwa langsung mengatakan banding. Sedangkan untuk vonis seumur hidup, kuasa hukum menyatakan pikir-pikir.

“Untuk terdakwa Anyar, Rofi, Heri, Marzuki, Saidul, Ahmad dan Untung kami banding. Sedangkan untuk terdakwa Edy kami pikir-pikir,” sebut penasehat hukum terdakwa.

Mendengar keputusan penasehat hukum terdakwa untuk banding dan pikir-pikir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan  Negeri Serdangbedagai Juwita SH langsung mengajukan banding kepada majelis hakim atas kedelapan terdakwa.

”Kami banding bu hakim atas 8 terdakwa,” tegas Juwita SH.

Setelah mendengarkan tanggapan penasehat hukum terdakwa dan JPU, majelis hakim pun menutup sidang. Usai sidang, para terdakwa pun dibawa keluar dengan pengawalan ketat petugas kepolisian dan dimasukkan kedalam dua unit mobil tahanan milik Kejaksaan Negri Serdangbedagai.

Isak tangis para keluarga terdakwa pun kembali pecah saat dua mobil tahanan yang membawa para terdakwa meninggalkan PN Lubukpakam.

Kedelapan terdakwa ini sebelumnya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di sebuah warung pada Juli 2017. Saat itu, ada dua orang lagi pelaku yang terlibat dalam penyeludupan narkoba dari luar negeri itu yakni M Safii dan Bambang. Saat penangkapan, kedua orang itu tewas tertembak.(btr/sur/ala)

 

 

 

 

 

Foto: Batara/Sumut Pos
TERTUNDUK: Suherianto alias Heri (baju tahanan nomor 19), mantan personel Polres Serdangbedagai tertunduk lesu saat petugas Kejaksaan dan Kepolisian menggiringnya keluar ruang sidang PN Lubukpakam, Kamis (5/4).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, memvonis mati 7 dari 8 terdakwa yang terlibat penyeludupan 44 kilogram (kg) sabu, Kamis (5/4). Salah satu bandar (BD) merupakan personel Polres Serdangbedagai.

Tujuh terdakwa yang divonis mati masing-masing, Anyar, Rofi, Marzuki, Saidul Saragih, Ahmad, Untung dan Suherianto alias Heri. Suherianto merupakan personel Polres Serdangbedagai yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pos Pol Air Pantai Cermin.

Sementara, satu terdakwa lain, Edy Saputra divonis pidana penjara seumur hidup. Sidang dipimpin hakim ketua Lenny Napitupulu SH didampingi anggota Halimatu Sakdiah dan Said Amrizal.

Informasi diperoleh, sidang yang terbuka untuk umum ini awalnya disidangkan di PN Serdangbedagai. Namun karena alasan keamanan, sidang dipindah ke PN Lubukpakam.

Awalnya sidang berjalan lancar dan kondusif. Namun, suasana mendadak heboh saat keluarga para terdakwa menjerit sambil menangis.

Bahkan, dua perempaun yang merupakan keluarga terdakwa pingsan dan harus dipapah keluar dari ruang sidang. Pun begitu, hakim ketua Lenny Napitupulu SH tetap membacakan amar putusan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan vonis hukuman mati kepada terdakwa Anyar, Rofi, Marzuki, Saidul Saragih, Ahmad, Untung dan Suherianto alias Heri. Sementara terdakwa Edy Saputra, divonis pidana penjara seumur hidup.

Mendengar putusan majelis hakim, empat penasehat hukum ketujuh terdakwa langsung mengatakan banding. Sedangkan untuk vonis seumur hidup, kuasa hukum menyatakan pikir-pikir.

“Untuk terdakwa Anyar, Rofi, Heri, Marzuki, Saidul, Ahmad dan Untung kami banding. Sedangkan untuk terdakwa Edy kami pikir-pikir,” sebut penasehat hukum terdakwa.

Mendengar keputusan penasehat hukum terdakwa untuk banding dan pikir-pikir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan  Negeri Serdangbedagai Juwita SH langsung mengajukan banding kepada majelis hakim atas kedelapan terdakwa.

”Kami banding bu hakim atas 8 terdakwa,” tegas Juwita SH.

Setelah mendengarkan tanggapan penasehat hukum terdakwa dan JPU, majelis hakim pun menutup sidang. Usai sidang, para terdakwa pun dibawa keluar dengan pengawalan ketat petugas kepolisian dan dimasukkan kedalam dua unit mobil tahanan milik Kejaksaan Negri Serdangbedagai.

Isak tangis para keluarga terdakwa pun kembali pecah saat dua mobil tahanan yang membawa para terdakwa meninggalkan PN Lubukpakam.

Kedelapan terdakwa ini sebelumnya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di sebuah warung pada Juli 2017. Saat itu, ada dua orang lagi pelaku yang terlibat dalam penyeludupan narkoba dari luar negeri itu yakni M Safii dan Bambang. Saat penangkapan, kedua orang itu tewas tertembak.(btr/sur/ala)

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/