28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

5.556 Napi Sudah Dibebaskan

NAPI ANAK: Sejumlah napi anak di di Lapas Tanjung Gusta Medan, mengikuti ujian Paket C. Sejumlah napi anak di Sumut diusulkan bebas, terkait pencegahan Covid-19.
NAPI ANAK: Sejumlah napi anak di di Lapas Tanjung Gusta Medan, mengikuti ujian Paket C. Sejumlah napi anak di Sumut diusulkan bebas, terkait pencegahan Covid-19.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hingga kemarin, Kemenkumham telah membebaskan 5.556 warga binaan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyebut, keputusan tersebut dilandasi Permenkumham dan Keputusan Menkumham.

“Ini exercise kami per hari ini pukul 11.00 WIB, Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) kami melaporkan sudah mengeluarkan 5.556 warga binaan,” kata Yasonna Laoly dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR yang berlangsung secara virtual, Rabu (1/4).

Untuk atasi lapas yang kelebihan kapasitas, Kemenkumham dibatasi aturan perundang-undangan. Maka secara bertahap setelah dilakukan kajian intens dan pandangan masyarakat, pihaknya mengeluarkan Permenkumham tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi. Dengan Permenkumham tersebut, pihaknya bisa mengeluarkan 30.000 warga binaan.

Kebijakan tersebut sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo dan telah mendapatkan persetujuan.

Kriteria pembebasan warga binaan, pertama, narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya, akan diberikan asimilasi di rumah. Jumlahnya yang diperkirakan mencapai 15.442 orang.

Kedua, napi tindak pidana korupsi berusia 60 tahun ke atas yang telah menjalani 2/3 masa pidana sebanyak 300 orang.

Ketiga, napi tindak pidana khusus dengan sakit kronis yang dinyatakan oleh rumah sakit pemerintah dan telah menjalani 2/3 masa pidana tercatat 1.457 orang, dan napi warga asing sebanyak 53 orang.

Yasonna juga telah menyurati Mahkamah Agung (MA) dan telah disetujui lembaga itu, untuk tidak mengirimkan napi baru ke rutan. Dengan berbagai langkah itu, menurut dia, pengurangan warga binaan bisa mencapai sekitar 50.000 orang. (man/ant/jpnn)

NAPI ANAK: Sejumlah napi anak di di Lapas Tanjung Gusta Medan, mengikuti ujian Paket C. Sejumlah napi anak di Sumut diusulkan bebas, terkait pencegahan Covid-19.
NAPI ANAK: Sejumlah napi anak di di Lapas Tanjung Gusta Medan, mengikuti ujian Paket C. Sejumlah napi anak di Sumut diusulkan bebas, terkait pencegahan Covid-19.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hingga kemarin, Kemenkumham telah membebaskan 5.556 warga binaan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyebut, keputusan tersebut dilandasi Permenkumham dan Keputusan Menkumham.

“Ini exercise kami per hari ini pukul 11.00 WIB, Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) kami melaporkan sudah mengeluarkan 5.556 warga binaan,” kata Yasonna Laoly dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR yang berlangsung secara virtual, Rabu (1/4).

Untuk atasi lapas yang kelebihan kapasitas, Kemenkumham dibatasi aturan perundang-undangan. Maka secara bertahap setelah dilakukan kajian intens dan pandangan masyarakat, pihaknya mengeluarkan Permenkumham tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi. Dengan Permenkumham tersebut, pihaknya bisa mengeluarkan 30.000 warga binaan.

Kebijakan tersebut sudah dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo dan telah mendapatkan persetujuan.

Kriteria pembebasan warga binaan, pertama, narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya, akan diberikan asimilasi di rumah. Jumlahnya yang diperkirakan mencapai 15.442 orang.

Kedua, napi tindak pidana korupsi berusia 60 tahun ke atas yang telah menjalani 2/3 masa pidana sebanyak 300 orang.

Ketiga, napi tindak pidana khusus dengan sakit kronis yang dinyatakan oleh rumah sakit pemerintah dan telah menjalani 2/3 masa pidana tercatat 1.457 orang, dan napi warga asing sebanyak 53 orang.

Yasonna juga telah menyurati Mahkamah Agung (MA) dan telah disetujui lembaga itu, untuk tidak mengirimkan napi baru ke rutan. Dengan berbagai langkah itu, menurut dia, pengurangan warga binaan bisa mencapai sekitar 50.000 orang. (man/ant/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/