27.8 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Pembebasan 30 Ribu Napi terkait Covid-19, Sumut Terbanyak, Ajukan 4.730 Napi

NAPI ANAK: Sejumlah napi anak di di Lapas Tanjung Gusta Medan, mengikuti ujian Paket C. Sejumlah napi anak di Sumut diusulkan bebas, terkait pencegahan Covid-19.
NAPI ANAK: Sejumlah napi anak di di Lapas Tanjung Gusta Medan, mengikuti ujian Paket C. Sejumlah napi anak di Sumut diusulkan bebas, terkait pencegahan Covid-19.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Hukum dan HAM, akan membebaskan 30.000 napi dewasa dan anak di Indonesia, dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona. Dari jumlah itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut, sedang mendata jumlah narapidana yang akan dibebaskan.

“Saat ini kita sedang mendata narapidana yang sesuai dengan mekanisme pembebasan yang diperintahkan oleh Pak Menteri (Yasonna Laoly, Red),” kata Humas Kemenkumham Sumut, Josua Ginting, Rabu (1/4).

Setelah pendataan napi tuntas, baru diajukan ke Kemenkumham. “Mengenai berapa jumlah napi yang akan diusulkan, belum bisa kita publikasikan,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menyatakan narapidana dewasa dan anak yang paling banyak dibebaskan melalui usulan asimilasi dan hak integrasi terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, berasal dari Sumut.

Berdasarkan sistem basis data Pemasyarakatan per 29 Maret 2020, narapidana dewasa dan anak yang diusulkan asimilasi dan hak integrasi terbanyak berasal dari Sumut yakni 4.730 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 4.347 orang, serta Jawa Barat dengan jumlah 4.014 orang.

Pembebasan napi sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana dewasa di lapas dan rutan di Indonesia. Salahsatu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara, sehingga rentan terhadap penyebaran virus corona.

NAPI ANAK: Sejumlah napi anak di di Lapas Tanjung Gusta Medan, mengikuti ujian Paket C. Sejumlah napi anak di Sumut diusulkan bebas, terkait pencegahan Covid-19.
NAPI ANAK: Sejumlah napi anak di di Lapas Tanjung Gusta Medan, mengikuti ujian Paket C. Sejumlah napi anak di Sumut diusulkan bebas, terkait pencegahan Covid-19.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Hukum dan HAM, akan membebaskan 30.000 napi dewasa dan anak di Indonesia, dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona. Dari jumlah itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut, sedang mendata jumlah narapidana yang akan dibebaskan.

“Saat ini kita sedang mendata narapidana yang sesuai dengan mekanisme pembebasan yang diperintahkan oleh Pak Menteri (Yasonna Laoly, Red),” kata Humas Kemenkumham Sumut, Josua Ginting, Rabu (1/4).

Setelah pendataan napi tuntas, baru diajukan ke Kemenkumham. “Mengenai berapa jumlah napi yang akan diusulkan, belum bisa kita publikasikan,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham menyatakan narapidana dewasa dan anak yang paling banyak dibebaskan melalui usulan asimilasi dan hak integrasi terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, berasal dari Sumut.

Berdasarkan sistem basis data Pemasyarakatan per 29 Maret 2020, narapidana dewasa dan anak yang diusulkan asimilasi dan hak integrasi terbanyak berasal dari Sumut yakni 4.730 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 4.347 orang, serta Jawa Barat dengan jumlah 4.014 orang.

Pembebasan napi sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana dewasa di lapas dan rutan di Indonesia. Salahsatu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara, sehingga rentan terhadap penyebaran virus corona.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/