25 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Sadis! Sopir Travel Perkosa & Bunuh Opung Boru Sitorus

Agustina Br Sitorus telah dimakamkan.

Bukannya iba, kekejian Anto berlanjut. Dia mengambil kawat yang ada di mobil dan mencekik kembali leher korban hingga akhirnya meninggal dunia. Setelah dipastikan tewas, lalu dia mengambil seluruh barang-barang milik korban berupa, uang, kalung, 2 buah HP, dan jam tangan.

Berikutnya jenazah dipindahkan ke jok belakang mobil Avanza yang dikemudikannya dan melanjutkan perjalanan menuju Tebing. Sesampainya di Tebing, Anto menyempatkan diri singgah mandi ke rumah abangnya.

Setelah selesai mandi, dia membeli 2 buah goni atau karung dan kemudian kembali ke daerah perkebunan karet untuk memasukkan korban ke dalam goni tersebut. Di daerah kebun karet wilayah Serdangbedagai, korban pun di masukkan ke dalam goni dan melanjutkan perjalanan menuju Siantar.

Setelah tiba di Siantar, Anto menjual perhiasan emas milik korban dan setelah itu melanjutkan perjalan ke daerah Balige, Tobasa. Sesaat berpikir-pikir atas jasad korban, dia akhirnya memutuskan membuangnya ke jurang Sipintu-pintu daerah Siborongborong, Taput, untuk menghilangkan jejak.

Sesampai di tepi jurang Sipintu-pintu, Anto mengangkat jasad korban dari jok mobil belakang yang sudah di masukkan ke dalam goni tersebut, dan membuangnya. Yakin tidak ada yang melihat, dia pun pulang ke rumahnya di Kecamatan Sei Bamban.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut, apakah keterangan tersangka bisa diyakini atau tidak.

”Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolda Sumut. Sebab saat ini yang menangani kasus tersebut adalah unit III Ditreskrimum Polda Sumut,” terang Baringbing.

Baringbing menegaskan. Atas perbuatan yang di lakukan oleh tersangka maka dikenakan pasal 340 sub 365 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau semur hidup atau 20 tahun kurungan penjara. (jpg/ras)

Agustina Br Sitorus telah dimakamkan.

Bukannya iba, kekejian Anto berlanjut. Dia mengambil kawat yang ada di mobil dan mencekik kembali leher korban hingga akhirnya meninggal dunia. Setelah dipastikan tewas, lalu dia mengambil seluruh barang-barang milik korban berupa, uang, kalung, 2 buah HP, dan jam tangan.

Berikutnya jenazah dipindahkan ke jok belakang mobil Avanza yang dikemudikannya dan melanjutkan perjalanan menuju Tebing. Sesampainya di Tebing, Anto menyempatkan diri singgah mandi ke rumah abangnya.

Setelah selesai mandi, dia membeli 2 buah goni atau karung dan kemudian kembali ke daerah perkebunan karet untuk memasukkan korban ke dalam goni tersebut. Di daerah kebun karet wilayah Serdangbedagai, korban pun di masukkan ke dalam goni dan melanjutkan perjalanan menuju Siantar.

Setelah tiba di Siantar, Anto menjual perhiasan emas milik korban dan setelah itu melanjutkan perjalan ke daerah Balige, Tobasa. Sesaat berpikir-pikir atas jasad korban, dia akhirnya memutuskan membuangnya ke jurang Sipintu-pintu daerah Siborongborong, Taput, untuk menghilangkan jejak.

Sesampai di tepi jurang Sipintu-pintu, Anto mengangkat jasad korban dari jok mobil belakang yang sudah di masukkan ke dalam goni tersebut, dan membuangnya. Yakin tidak ada yang melihat, dia pun pulang ke rumahnya di Kecamatan Sei Bamban.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, pihak kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut, apakah keterangan tersangka bisa diyakini atau tidak.

”Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolda Sumut. Sebab saat ini yang menangani kasus tersebut adalah unit III Ditreskrimum Polda Sumut,” terang Baringbing.

Baringbing menegaskan. Atas perbuatan yang di lakukan oleh tersangka maka dikenakan pasal 340 sub 365 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau semur hidup atau 20 tahun kurungan penjara. (jpg/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/