25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Gadis SMP Dua Tahun Dicabuli Suami Kedua Ibunya

Foto: Anwar/PM
Tersangka ayah tiri cabul, Jamaludin alias Awaludin.

DOLOKMASIHUL, SUMUTPOS.CO – Setelah bertahun menyandang status janda, Susilawati (42) memutuskan untuk membesarkan putrinya dengan kasih sayang seorang ayah.

Namun ia malah menyesal. Bagaimana tidak. Pria yang dipercaya dan menikahinya pada tahun 2011 silam, justru merusak anak gadisnya yang kini duduk di bangku kelas 2 SMP.

Sedihnya, pencabulan telah berlangsung berkali-kali. Itu pula yang membuat penjual ikan ini nekat membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Sang suami, Jamaludin alias Awaludin  (36) dilaporkan dan akhirnya ditangkap petugas Satreskrim Polres Sergai.

“Waktu aku menjanda, dia melamarku. Kukira dia bisa jadi menjadi pelindung bagiku dan anak-anakku. Tapi ternyata dia tega mencabuli putriku,” sesal Susilawati mengingat keputusannya menerima lamaran Awaludin.

Kepada penyidik, tersangka mengaku telah mencabuli korban sejak dua tahun silam, persisnya sejak tahun 2015. Ketika itu mereka masih menetap di Bagan Siapi-api. dirinya seakan sulit memalingkan mata dari kemolekan tubuh korban, sehingga pencabulan terus berlanjut hingga mereka pindah ke Dolok Masihul.

Korban sendiri mengaku tidak berani mengadu kepada ibunya karena kasihan. Alasan lainnya, si ayah kerap mengancam tidak akan memberikan uang jajan jika tidak mau melayaninya apalagi buka mulut.

Atas kasus ini, Kanit  PPA, Iptu Zulham menyebutkan jika tersangka dijerat dengan Pasal 81(1),(20,(3) subs Pasal  82 ( 1),(2)  UU RI No  35 tahun 2014 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Ancaman juga akan ditambah 1/3 dari hukuman karena mencabuli anak yang masih dalam pengawasannya. (war/ras)

Foto: Anwar/PM
Tersangka ayah tiri cabul, Jamaludin alias Awaludin.

DOLOKMASIHUL, SUMUTPOS.CO – Setelah bertahun menyandang status janda, Susilawati (42) memutuskan untuk membesarkan putrinya dengan kasih sayang seorang ayah.

Namun ia malah menyesal. Bagaimana tidak. Pria yang dipercaya dan menikahinya pada tahun 2011 silam, justru merusak anak gadisnya yang kini duduk di bangku kelas 2 SMP.

Sedihnya, pencabulan telah berlangsung berkali-kali. Itu pula yang membuat penjual ikan ini nekat membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Sang suami, Jamaludin alias Awaludin  (36) dilaporkan dan akhirnya ditangkap petugas Satreskrim Polres Sergai.

“Waktu aku menjanda, dia melamarku. Kukira dia bisa jadi menjadi pelindung bagiku dan anak-anakku. Tapi ternyata dia tega mencabuli putriku,” sesal Susilawati mengingat keputusannya menerima lamaran Awaludin.

Kepada penyidik, tersangka mengaku telah mencabuli korban sejak dua tahun silam, persisnya sejak tahun 2015. Ketika itu mereka masih menetap di Bagan Siapi-api. dirinya seakan sulit memalingkan mata dari kemolekan tubuh korban, sehingga pencabulan terus berlanjut hingga mereka pindah ke Dolok Masihul.

Korban sendiri mengaku tidak berani mengadu kepada ibunya karena kasihan. Alasan lainnya, si ayah kerap mengancam tidak akan memberikan uang jajan jika tidak mau melayaninya apalagi buka mulut.

Atas kasus ini, Kanit  PPA, Iptu Zulham menyebutkan jika tersangka dijerat dengan Pasal 81(1),(20,(3) subs Pasal  82 ( 1),(2)  UU RI No  35 tahun 2014 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Ancaman juga akan ditambah 1/3 dari hukuman karena mencabuli anak yang masih dalam pengawasannya. (war/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/