Jumlah perizinan dan non perizinan yang sudah ditangani pihaknya, lanjut Bondaharo, untuk izin di 2015 ada sebanyak 423, dan pada 2016 ada 1.011 izin. Sedangkan non perizinan pada 2015 sebanyak 216, dan di 2016 ada 955 izin. Sementara pada trwiulan pertama 2016, jumlah izin yang dikelola sebanyak 133, dan non izin sebanyak 478. dan di triwulan pertama 2017, jumlah izin yang dikelola sebanyak 710, sementara non izin 113. “Kalau dibandingkan dari triwulan pertama 2016 dan triwulan pertama 2017, untuk pengurusan izin lebih banyak di 2017. Namun untuk pengurusan non perizinan memang lebih besar di 2016 lalu. Hal itu karena pada 2016, Menteri Perdagangan memberikan deadline untuk pengurusan angka pengenal impor, jadi pengusaha pada tahun lalu banyak yang mengurusnya, sekarang tinggal beberapa saja yang mengurus,” katanya.
Begitu pun, Bondaharo mengakui, hingga saat ini memang masih minim masyarakat yang mengurus perizinan melalui online. Ia mengatakan, baru 2 permohonan izin yang sudah dikelola pihaknya secara online. Kedua izin yang dimohon secara online itu merupakan izin industri pengolahan kayu di Langkat. “Kami bukan kurang sosialisasi. Bahkan kami juga sudah buatkan langsung panduannya untuk memudahkan. Namun, memang belum banyak yang mengurus secara online. Tapi kami sudah siapkan, jadi tergantung masyarakat mau mengurus manual atau secara online,” jelasnya.
Dalam memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat, lanjut Bondaharo, indeks kepuasan masyarakat sesuai UU Nomor 25/2009, tentang Pelayanan Publik, Dinas PM PPTSP Sumut dinilai baik. Pada 2014 dengan jumlah responden sebanyak 123 orang, nilainya mencapai 73,55, dengan kategori mutu pelayanan baik. Di 2015, jumlah responden 258 orang, nilainya 73,84, dengan kategori mutu pelayanan baik. Begitu juga pada 2016, dengan responden 637, nilai 74,83 dengan kategori mutu pelayanan baik. Selain itu, di 2016, Ombudsman RI juga telah memberikan penilaian zona hijau atas penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan. (bal/saz)