26.6 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Rekomendasi Dinas dalam Satu Pintu

Kepala Dinas PM PPTSP Sumut, Bondaharo Siregar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM PPTSP) memastikan, pengurusan rekomendasi guna mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) cukup dari satu pintu. Sehingga peluang tatap muka dengan pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, dipangkas.

“Sekarang tidak lagi. Semua perizinan, ada di sini, langsung. Jadi untuk rekomendasi SKPD, masyarakat tidak perlu lagi ke sana, cukup mengurusnya di sini,” tutur Kepala Dinas PM PPTSP Sumut Bondaharo Siregar, Rabu (31/5) lalu.

Bondaharo menyampaikan, persoalan perizinan saat ini sudah lebih mudah dilakukan, jika syarat yang diatur Undang-Undang maupun peraturan daerah (Perda), bisa dipenuhi oleh masyarakat, termasuk syarat administrasi lainnya. Sehingga tujuan meningkatkan pelayanan kepada publik bisa tercapai.

Dengan tujuan peningkatan pelayanan tersebut, pihaknya kemudian menerapkan aplikasi sistem perizinan online, yang di-launching akhir tahun lalu, bernama Simpel Paten, atau Sistem Pelayanan Perizinan Terpadu Efektif dan Efisien. Dengan pelimpahan sejumlah kewenangan perizinan serta non perizinan yang dikelola saat ini sebanyak 133 izin dan 59 non izin.

Padahal sebelumnya, sesuai Pergub No 37/2011 tertanggal 28 Juni 2011, izin yang dikelola ada sebanyak 56 izin, dan 7 non izin. Begitu juga dalam Pergub No 29/2014 tertanggal 28 Agustus 2014, izin yang dikelola hanya sebanyak 68, dan 7 non izin. “Jadi sekarang kami sudah mengelola 133 izin dan 59 non izin,” beber Bondaharo.

Selain itu, Bondaharo menyampaikan, pengelolaan pelayanan perizinan di Sumut dinilai lebih baik. Hal ini bisa dilihat dari tingkat indeks kepuasan masyarakat serta penilaian dari Ombudsman RI. Hal ini setelah penggabungan antara Badan Penanaman Modal dan BPPT, sesuai dengan aturan PP No 18/2016, tentang Perangkat Daerah, dan Perda No 6/2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Kepala Dinas PM PPTSP Sumut, Bondaharo Siregar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM PPTSP) memastikan, pengurusan rekomendasi guna mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) cukup dari satu pintu. Sehingga peluang tatap muka dengan pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, dipangkas.

“Sekarang tidak lagi. Semua perizinan, ada di sini, langsung. Jadi untuk rekomendasi SKPD, masyarakat tidak perlu lagi ke sana, cukup mengurusnya di sini,” tutur Kepala Dinas PM PPTSP Sumut Bondaharo Siregar, Rabu (31/5) lalu.

Bondaharo menyampaikan, persoalan perizinan saat ini sudah lebih mudah dilakukan, jika syarat yang diatur Undang-Undang maupun peraturan daerah (Perda), bisa dipenuhi oleh masyarakat, termasuk syarat administrasi lainnya. Sehingga tujuan meningkatkan pelayanan kepada publik bisa tercapai.

Dengan tujuan peningkatan pelayanan tersebut, pihaknya kemudian menerapkan aplikasi sistem perizinan online, yang di-launching akhir tahun lalu, bernama Simpel Paten, atau Sistem Pelayanan Perizinan Terpadu Efektif dan Efisien. Dengan pelimpahan sejumlah kewenangan perizinan serta non perizinan yang dikelola saat ini sebanyak 133 izin dan 59 non izin.

Padahal sebelumnya, sesuai Pergub No 37/2011 tertanggal 28 Juni 2011, izin yang dikelola ada sebanyak 56 izin, dan 7 non izin. Begitu juga dalam Pergub No 29/2014 tertanggal 28 Agustus 2014, izin yang dikelola hanya sebanyak 68, dan 7 non izin. “Jadi sekarang kami sudah mengelola 133 izin dan 59 non izin,” beber Bondaharo.

Selain itu, Bondaharo menyampaikan, pengelolaan pelayanan perizinan di Sumut dinilai lebih baik. Hal ini bisa dilihat dari tingkat indeks kepuasan masyarakat serta penilaian dari Ombudsman RI. Hal ini setelah penggabungan antara Badan Penanaman Modal dan BPPT, sesuai dengan aturan PP No 18/2016, tentang Perangkat Daerah, dan Perda No 6/2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/