26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Sembilan Pengantin Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Agama (PA) Kota Tebingtinggi melaksanakan sidang Isbat Nikat Terpadu kepada 9 pasangan pengantin di gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) di Balai Kartini Jalan Gunung Lauser Kota Tebingtinggi, Selasa (31/5).

Plt Sekda Kota Tebingtinggi Bambang Sudaryono yang turut hadir menyampaikan apresiasi kepada PA Tebingtinggi yang menggelar sidang Isbat Nikat Terpadu.

“Dengan telah mengikuti sidang isbat nikah terpadu ini, sesuatu perkawinan telah sah secara sah dicatatkan di negara dengan dikeluarkanya buku nikah oleh Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) atas dasar sidang ini,” ucap Bambang Sudaryono.

Menurutnya bersamaan dengan sidang isbat nikah tersebut, Pemko Tebingtinggi melalui Disdukcapil juga mengeluarkan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran kepada kesembilan pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah tersebut, yang mana dokumen tersebut nantinya akan dibutuhkan untuk berbagai urusan, termasuk diantaranya urusan dalam penerimaan bantuan sosial dari pemerintah.

“Pasangan peserta sidang isbat nikah agar tidak datang kembali ke PA dengan persoalan baru karena kasus perceraian. Kita harapkan bisa membina rumah tangga yang mawadah, waromah,” jelasnya.

Bambang berharap dengan sudah menerima berbagai dokumen ini, rumah tangganya semakin mesra, harmonis dan sejahtera. Setelah menerima buku nikah ini jangan kembali lagi datang ke PA dengan persoalan baru karena kasus perceraian.

Sebelumnya, Ketua PA Tebingtinggi Hj Devi Oktari menyampaikan sidang Isbad Nikah ini untuk yang kedua kalinya dilaksanakan PA Tebingti dan diikuti oleh sembilan pasangan yang telah memenuhi ketentuan persyaratan.

“Sidang isbat nikah ini dilakukan tanpa memungut biaya apapun, semua dokumen diberikan secara gratis atas bantuan Bank BSI melalui dana CSR dan juga diberikan kado kepada peserta berupa minyak goreng,” paparnya.

Salah seorang pasangan sidang isbat nikah, Anto dan Ani mengaku sangat terbantu dengan adanya sidang isbat nikah yang dilaksanakan oleh pengadilan agama Kota Tebingtinggi, karena bagi kami yang sudah nikah tapi bisa tercatat secara hukum sangat membantu untuk kejelasan anak anak kami nantinya. (ian/han)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Agama (PA) Kota Tebingtinggi melaksanakan sidang Isbat Nikat Terpadu kepada 9 pasangan pengantin di gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) di Balai Kartini Jalan Gunung Lauser Kota Tebingtinggi, Selasa (31/5).

Plt Sekda Kota Tebingtinggi Bambang Sudaryono yang turut hadir menyampaikan apresiasi kepada PA Tebingtinggi yang menggelar sidang Isbat Nikat Terpadu.

“Dengan telah mengikuti sidang isbat nikah terpadu ini, sesuatu perkawinan telah sah secara sah dicatatkan di negara dengan dikeluarkanya buku nikah oleh Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) atas dasar sidang ini,” ucap Bambang Sudaryono.

Menurutnya bersamaan dengan sidang isbat nikah tersebut, Pemko Tebingtinggi melalui Disdukcapil juga mengeluarkan dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran kepada kesembilan pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah tersebut, yang mana dokumen tersebut nantinya akan dibutuhkan untuk berbagai urusan, termasuk diantaranya urusan dalam penerimaan bantuan sosial dari pemerintah.

“Pasangan peserta sidang isbat nikah agar tidak datang kembali ke PA dengan persoalan baru karena kasus perceraian. Kita harapkan bisa membina rumah tangga yang mawadah, waromah,” jelasnya.

Bambang berharap dengan sudah menerima berbagai dokumen ini, rumah tangganya semakin mesra, harmonis dan sejahtera. Setelah menerima buku nikah ini jangan kembali lagi datang ke PA dengan persoalan baru karena kasus perceraian.

Sebelumnya, Ketua PA Tebingtinggi Hj Devi Oktari menyampaikan sidang Isbad Nikah ini untuk yang kedua kalinya dilaksanakan PA Tebingti dan diikuti oleh sembilan pasangan yang telah memenuhi ketentuan persyaratan.

“Sidang isbat nikah ini dilakukan tanpa memungut biaya apapun, semua dokumen diberikan secara gratis atas bantuan Bank BSI melalui dana CSR dan juga diberikan kado kepada peserta berupa minyak goreng,” paparnya.

Salah seorang pasangan sidang isbat nikah, Anto dan Ani mengaku sangat terbantu dengan adanya sidang isbat nikah yang dilaksanakan oleh pengadilan agama Kota Tebingtinggi, karena bagi kami yang sudah nikah tapi bisa tercatat secara hukum sangat membantu untuk kejelasan anak anak kami nantinya. (ian/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/