31.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022 Bupati Dairi, Minus Golkar, Sebanyak Enam Fraksi DPRD Menolak

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 6 dari 7 fraksi di DPRD Dairi, menolak atau tidak dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Dairi Tahun Anggaran (TA) 2022, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Adapun keenam fraksi tersebut, yakni Partai Nasional Demokrat (NasDem), Gerindra, Demokrat, Hanura, PDIP, dan Pertaki. Sementara Fraksi Partai Golkar, dalam pandangan akhir fraksi mereka, menyatakan dapat menerima.

Pendapat akhir fraksi disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Dairi, Senin (31/7) lalu. Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRD Sabam Sibarani, didampingi Wakil Halvensius Tondang dan Wanseptember Situmorang.

Pada awal sidang, Sabam mempersilakan Sekretaris Badan Anggaran (Banggar) DPRD Dairi Juangga Silaban, menyampaikan hasil keputusan Rapat Banggar atas pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu, atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Dairi TA 2022. Banggar merekomendasikan Ranperda dimaksud, dibahas di masing-masing fraksi dan mendapatkan pengesahan.

Disampaikan Juangga, dalam hasil rapat yang disampaikan masing-masing komisi serta fraksi, maka Banggar DPRD Dairi memberikan sejumlah catatan untuk perhatian serta dilakukan perbaikan oleh Pemkab Dairi. Seperti, ditemukan penempatan fungsional guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak sesuai formasi, pengangkatan pejabat yang tidak sesuai kompetensi. Banggar juga meminta bupati, supaya pejabat yang diangkat menduduki jabatannya, paling sedikit 2 tahun pada posisi yang ditempatkan.

Selanjutnya, dalam kunjungan lapangan terkait laporan pertanggungjawaban bupati, Komisi 2 DPRD Dairi menemukan, puluhan ton pupuk tidak berizin edar, dan penumpukan pupuk bersubsidi di satu kios non-subsidi. Hal itu dianggap sangat merugikan petani. Karena sebagian besar petani sulit mendapatkan pupuk bersubsidi, namun di sisi lain, ada penimbunan dilakukan oknum pemilik kios. Dewan menuding, pemerintah melalui Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) tidak melakukan tugas pengawasan secara maksimal.

DPRD mendorong tugas KP3 dimaksimalkan, sehingga pengawasan lebih baik, sebagai upaya peningkatan produksi pertanian Kabupaten Dairi. “Karena ada ratusan juta Rupiah dana monitoring pupuk dan pestisida, serta pengawasan minyak dan gas (migas) yang dikelola KP3 setiap tahunnya,” ungkap Juangga. DPRD juga menyoroti mobil ambulance di RSUD Sidikalang yang tak memiliki dokumen atau BPKB, agar dibereskan. Selanjutnya, DPRD mendorong Pemkab Dairi, agar upah honorer disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Selanjutnya, pada penyampaian pandangan akhir fraksi, ada 6 fraksi yang hampir semua memberikan penilaian negatif, terhadap kinerja pemerintahan pasangan Bupati/Wakil Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu-Jimmy Andrea Lukita Sihombing. Sehingga, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022, tidak dapat diterima dan ditolak.

Ketua Fraksi Partai Nasdem, Nasib Marudur Sihombing dalam pandangan akhir fraksi, menyatakan, Eddy-Jimmy gagal melaksanakan reformasi birokrasi. Dia juga menyoroti, keberadaan layanan 119 yang tidak optimal menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Saya minta supaya layanan itu dihentikan, dan aset seperti ambulance, dikembalikan ke RSUD Sidikalang yang sangat membutuhkan,” tegasnya.

Setelah semua menyampaikan pandangan akhir fraksi, pimpinan sidang, Sabam menyampaikan, dari 7 ada 6 fraksi menyatakan menolak Ranperda dimaksud ditetapkan jadi Perda.

Sementara itu, usai melantik Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Surung Charles Bantjin, Eddy mengatakan, sangat menghargai semua proses persidangan yang dilaksanakan legislatif bersama eksekutif, dalam pembahasan Ranperda tersebut. Terkait dinamika penolakan Ranperda oleh 7 fraksi, dia juga sangat menghargai.

“Itu dinamika, di sisi lain pemerintahan dan pembangunan harus berjalan terus. Atas kondisi ini, pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah bagaimana supaya P-APBD TA 2023 bisa digunakan,” katanya.

“Supaya anggaran itu bisa digunakan, kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Terkait penolakan laporan pertanggungjawaban itu, kondisi TA 2022 dengan 2023 berbeda. Pada 2022, legislatif sama sekali tidak melakukan pembahasan terhadap Ranperda yang diajukan tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Dairi TA 2021,” imbuh Eddy.

Namun, lanjut Eddy, pada Ranperda yang diajukan pada 2023 ini, dibahas legislatif. Hanya saja tidak disahkan, karena dominan fraksi menolak Ranperda tersebut. “Anggaran bisa tetap digunakan dengan dasar hukum melalui Peraturan Kepala Daerah,” pungkasnya. (rud/saz)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 6 dari 7 fraksi di DPRD Dairi, menolak atau tidak dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Dairi Tahun Anggaran (TA) 2022, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Adapun keenam fraksi tersebut, yakni Partai Nasional Demokrat (NasDem), Gerindra, Demokrat, Hanura, PDIP, dan Pertaki. Sementara Fraksi Partai Golkar, dalam pandangan akhir fraksi mereka, menyatakan dapat menerima.

Pendapat akhir fraksi disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Dairi, Senin (31/7) lalu. Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRD Sabam Sibarani, didampingi Wakil Halvensius Tondang dan Wanseptember Situmorang.

Pada awal sidang, Sabam mempersilakan Sekretaris Badan Anggaran (Banggar) DPRD Dairi Juangga Silaban, menyampaikan hasil keputusan Rapat Banggar atas pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu, atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Dairi TA 2022. Banggar merekomendasikan Ranperda dimaksud, dibahas di masing-masing fraksi dan mendapatkan pengesahan.

Disampaikan Juangga, dalam hasil rapat yang disampaikan masing-masing komisi serta fraksi, maka Banggar DPRD Dairi memberikan sejumlah catatan untuk perhatian serta dilakukan perbaikan oleh Pemkab Dairi. Seperti, ditemukan penempatan fungsional guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak sesuai formasi, pengangkatan pejabat yang tidak sesuai kompetensi. Banggar juga meminta bupati, supaya pejabat yang diangkat menduduki jabatannya, paling sedikit 2 tahun pada posisi yang ditempatkan.

Selanjutnya, dalam kunjungan lapangan terkait laporan pertanggungjawaban bupati, Komisi 2 DPRD Dairi menemukan, puluhan ton pupuk tidak berizin edar, dan penumpukan pupuk bersubsidi di satu kios non-subsidi. Hal itu dianggap sangat merugikan petani. Karena sebagian besar petani sulit mendapatkan pupuk bersubsidi, namun di sisi lain, ada penimbunan dilakukan oknum pemilik kios. Dewan menuding, pemerintah melalui Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) tidak melakukan tugas pengawasan secara maksimal.

DPRD mendorong tugas KP3 dimaksimalkan, sehingga pengawasan lebih baik, sebagai upaya peningkatan produksi pertanian Kabupaten Dairi. “Karena ada ratusan juta Rupiah dana monitoring pupuk dan pestisida, serta pengawasan minyak dan gas (migas) yang dikelola KP3 setiap tahunnya,” ungkap Juangga. DPRD juga menyoroti mobil ambulance di RSUD Sidikalang yang tak memiliki dokumen atau BPKB, agar dibereskan. Selanjutnya, DPRD mendorong Pemkab Dairi, agar upah honorer disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Selanjutnya, pada penyampaian pandangan akhir fraksi, ada 6 fraksi yang hampir semua memberikan penilaian negatif, terhadap kinerja pemerintahan pasangan Bupati/Wakil Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu-Jimmy Andrea Lukita Sihombing. Sehingga, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022, tidak dapat diterima dan ditolak.

Ketua Fraksi Partai Nasdem, Nasib Marudur Sihombing dalam pandangan akhir fraksi, menyatakan, Eddy-Jimmy gagal melaksanakan reformasi birokrasi. Dia juga menyoroti, keberadaan layanan 119 yang tidak optimal menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Saya minta supaya layanan itu dihentikan, dan aset seperti ambulance, dikembalikan ke RSUD Sidikalang yang sangat membutuhkan,” tegasnya.

Setelah semua menyampaikan pandangan akhir fraksi, pimpinan sidang, Sabam menyampaikan, dari 7 ada 6 fraksi menyatakan menolak Ranperda dimaksud ditetapkan jadi Perda.

Sementara itu, usai melantik Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Surung Charles Bantjin, Eddy mengatakan, sangat menghargai semua proses persidangan yang dilaksanakan legislatif bersama eksekutif, dalam pembahasan Ranperda tersebut. Terkait dinamika penolakan Ranperda oleh 7 fraksi, dia juga sangat menghargai.

“Itu dinamika, di sisi lain pemerintahan dan pembangunan harus berjalan terus. Atas kondisi ini, pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah bagaimana supaya P-APBD TA 2023 bisa digunakan,” katanya.

“Supaya anggaran itu bisa digunakan, kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Terkait penolakan laporan pertanggungjawaban itu, kondisi TA 2022 dengan 2023 berbeda. Pada 2022, legislatif sama sekali tidak melakukan pembahasan terhadap Ranperda yang diajukan tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Dairi TA 2021,” imbuh Eddy.

Namun, lanjut Eddy, pada Ranperda yang diajukan pada 2023 ini, dibahas legislatif. Hanya saja tidak disahkan, karena dominan fraksi menolak Ranperda tersebut. “Anggaran bisa tetap digunakan dengan dasar hukum melalui Peraturan Kepala Daerah,” pungkasnya. (rud/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/