30.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Ali Opek Tak Tersentuh Hukum

bambang/smg BARANG BUKTI: AKBP Sandy Nugroho menunjukkan barang bukti. juga menemukan 50 kg pupuk label non subsidi yang sudah dioplos sebanyak 20 ton, mesin jahit karung, 5 timbangan, 2 jeriken H2O2. Nyatanya, penanganannya kasusnya tak diketah
bambang/smg
BARANG BUKTI: AKBP Sandy Nugroho menunjukkan barang bukti.

BINJAI, SUMUTPOS.CO-Nama Ali Opek bukan nama asing lagi di Kota Binjai dan sekitarnya. Keberadaannya sebagai pengoplos pupuk subsidi menjadi nonsubsidi sudah bertahun-tahun berlangsung. Namun, kepolisian hanya bisa menggerebek gudang pupuk oplosannya di Jalan Sukarno Hatta kilometer (km) 18 Kelurahan Tenggurono, Kecamatan Binjai Timur, tanpa menindaklanjuti kasusnya dan memeriksa Ali Opek.

“Memang seperti itu, polisi sudah berkali-kali menggerebek tapi pemiliknya tak pernah diperiksa dan kasusnya ditindaklanjuti,” kata pria yang mengaku bernama Edi, saat disambangi wartawan koran ini melihat lokasi gudang yang beberapa waktu lalu digerebek Mabes Polri, Selasa (23/6).

Memang sebelumnya Tipiter Bareskrim Mabes Polri yang dibantu Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menggerebek gudang pupuk oplosan milik Ali Opek di Jalan Soekarno-Hatta km 18, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, Jumat (19/6) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam penggerebekan yang dipimpin AKBP Sandy Nugroho di gudang milik ketua DPD IPK Binjai itu Mabes Polri menemukan 40 ton pupuk urea nonsubsidi yang sudah dioplos.

AKBP Sandy Nugroho mengaku sebelum melakukan penggerebekan gudang Ali Opek mereka mengendap satu pekan di kawasan Binjai. Hasilnya, selain menemukan 40 ton pupuk oplosan, petugas juga menemukan 50 kg pupuk label non subsidi yang sudah dioplos sebanyak 20 ton, mesin jahit karung, 5 timbangan, 2 jeriken H2O2. Nyatanya, penanganannya kasusnya tak diketahui sampai sejauh mana. Begitu juga yang dilakukan Poldasu pada Rabu (25/2) lalu. Dalam penggerebekan yang dipimpin Wakil Direkrut (Wadir) Ditreskrimum Poldasu yang saat itu dijabat AKBP Wawan Munawar, petugas menemukan beberapa butir pupuk yang tersisa di lantai gudang untuk diperiksa di Laboratorium Poldasu. Dari gudang tersebut, tim juga menemukan peralatan operasional seperti kereta sorong, timbangan, alat cetak logo perusahaan, mesin jahit karung. Kenyataannya, hingga saat ini Poldasu tak juga membeberkan hasil pemeriksaan serta memeriksa Ali Opek. Padahal, penggerebekan yang dilakukan kepolisian ini berdasarkan laporan petani yang mengeluh langkanya pupuk subisidi di Kota Binjai dan sekitarnya.

Setali tiga uang dengan Polres Binjai. Lokasi yang berada di wilayah hukumnya tersebut seolah tak menggubris keberadaan gudang milik dari pria yang memiliki nama Ali Susanto itu.

Unit Intelkam, yang seyogiyanya mengumpulkan data-data tak lagi berdaya. Entah tidak mengetahui atau tidak tahu sama sekali aktivitas ilegal digudang bercat biru langit yang juga dijadikan kantor DPD Ormas Kepemudaan ini.

Beberapa kolega wartawan koran ini sempat menyebutkan, jika keberadaan gudang itu seharusnya sudah diketahui oleh penegak hukum. Sebab, ada beberapa oknum penegak hukum hilir mudik didalam gudang.

Meski petugas hilir mudik di dalam gudang. Puluhan tahun aksi ilegal di dalam gudang seolah tak tersentuh hukum. (bam/smg/azw)

bambang/smg BARANG BUKTI: AKBP Sandy Nugroho menunjukkan barang bukti. juga menemukan 50 kg pupuk label non subsidi yang sudah dioplos sebanyak 20 ton, mesin jahit karung, 5 timbangan, 2 jeriken H2O2. Nyatanya, penanganannya kasusnya tak diketah
bambang/smg
BARANG BUKTI: AKBP Sandy Nugroho menunjukkan barang bukti.

BINJAI, SUMUTPOS.CO-Nama Ali Opek bukan nama asing lagi di Kota Binjai dan sekitarnya. Keberadaannya sebagai pengoplos pupuk subsidi menjadi nonsubsidi sudah bertahun-tahun berlangsung. Namun, kepolisian hanya bisa menggerebek gudang pupuk oplosannya di Jalan Sukarno Hatta kilometer (km) 18 Kelurahan Tenggurono, Kecamatan Binjai Timur, tanpa menindaklanjuti kasusnya dan memeriksa Ali Opek.

“Memang seperti itu, polisi sudah berkali-kali menggerebek tapi pemiliknya tak pernah diperiksa dan kasusnya ditindaklanjuti,” kata pria yang mengaku bernama Edi, saat disambangi wartawan koran ini melihat lokasi gudang yang beberapa waktu lalu digerebek Mabes Polri, Selasa (23/6).

Memang sebelumnya Tipiter Bareskrim Mabes Polri yang dibantu Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menggerebek gudang pupuk oplosan milik Ali Opek di Jalan Soekarno-Hatta km 18, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, Jumat (19/6) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam penggerebekan yang dipimpin AKBP Sandy Nugroho di gudang milik ketua DPD IPK Binjai itu Mabes Polri menemukan 40 ton pupuk urea nonsubsidi yang sudah dioplos.

AKBP Sandy Nugroho mengaku sebelum melakukan penggerebekan gudang Ali Opek mereka mengendap satu pekan di kawasan Binjai. Hasilnya, selain menemukan 40 ton pupuk oplosan, petugas juga menemukan 50 kg pupuk label non subsidi yang sudah dioplos sebanyak 20 ton, mesin jahit karung, 5 timbangan, 2 jeriken H2O2. Nyatanya, penanganannya kasusnya tak diketahui sampai sejauh mana. Begitu juga yang dilakukan Poldasu pada Rabu (25/2) lalu. Dalam penggerebekan yang dipimpin Wakil Direkrut (Wadir) Ditreskrimum Poldasu yang saat itu dijabat AKBP Wawan Munawar, petugas menemukan beberapa butir pupuk yang tersisa di lantai gudang untuk diperiksa di Laboratorium Poldasu. Dari gudang tersebut, tim juga menemukan peralatan operasional seperti kereta sorong, timbangan, alat cetak logo perusahaan, mesin jahit karung. Kenyataannya, hingga saat ini Poldasu tak juga membeberkan hasil pemeriksaan serta memeriksa Ali Opek. Padahal, penggerebekan yang dilakukan kepolisian ini berdasarkan laporan petani yang mengeluh langkanya pupuk subisidi di Kota Binjai dan sekitarnya.

Setali tiga uang dengan Polres Binjai. Lokasi yang berada di wilayah hukumnya tersebut seolah tak menggubris keberadaan gudang milik dari pria yang memiliki nama Ali Susanto itu.

Unit Intelkam, yang seyogiyanya mengumpulkan data-data tak lagi berdaya. Entah tidak mengetahui atau tidak tahu sama sekali aktivitas ilegal digudang bercat biru langit yang juga dijadikan kantor DPD Ormas Kepemudaan ini.

Beberapa kolega wartawan koran ini sempat menyebutkan, jika keberadaan gudang itu seharusnya sudah diketahui oleh penegak hukum. Sebab, ada beberapa oknum penegak hukum hilir mudik didalam gudang.

Meski petugas hilir mudik di dalam gudang. Puluhan tahun aksi ilegal di dalam gudang seolah tak tersentuh hukum. (bam/smg/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/