25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Rutan Kabanjahe Sidang TPP 22 Warga Binaan

KARO, SUMUTPOS.CO – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe Kanwil Kemenkumham Sumut, menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terhadap 22 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lantai 2 Kantor Pelayanan Tahanan, awal pekan lalu.

Sidang TPP ini, bertujuan memastikan pemenuhan hak asimilasi dan integritas terhadap WBP, agar dapat terlaksana dengan baik dan maksimal. Selain itu, sidang TPP sendiri merupakan pelaksanaan pembinaan terkait percepatan asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), dan cuti menjelang bebas (CMB) bagi WBP.

Sidang TPP yang digelar tetap berdasarkan standar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 serta berkolaborasi bersama Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Balai Pemasyarakatan Medan. Adapun pengusulan Asilmilasi di rumah (11 orang), Integrasi PB (4 orang), Integrasi CB ( 3 orang), Tamping Kebersihan Halaman dalam Rutan (4 orang) dan Tamping Dapur (1 orang).

Hal itu disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Sangapta Surbakti di sela Sidang TPP, didampingi Tim Humas. Dia pun menjelaskan, Sidang TPP dilaksanakan sesuai dengan Permenkumham No 24 Tahun 2021, tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak.

“Kegiatan ini guna memenuhi hak-hak warga binaan dalam rangka peningkatan pembinaan berupa reintegrasi sosial,” tutur Sangapta.

Sidang ini juga dihadiri Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Medan. “Dalam program asimilasi dan integrasi ini, semua proses dalam pemenuhan persyaratan tidak dipungut biaya apapun (gratis). Maka dari itu, kami mengharapkan sikap baik dari WBP dapat terus ditingkatkan, baik di dalam rutan maupun ketika berada di lingkungan masyarakat nantinya,” harap Sangapta. (deo/saz)

KARO, SUMUTPOS.CO – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe Kanwil Kemenkumham Sumut, menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terhadap 22 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lantai 2 Kantor Pelayanan Tahanan, awal pekan lalu.

Sidang TPP ini, bertujuan memastikan pemenuhan hak asimilasi dan integritas terhadap WBP, agar dapat terlaksana dengan baik dan maksimal. Selain itu, sidang TPP sendiri merupakan pelaksanaan pembinaan terkait percepatan asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), dan cuti menjelang bebas (CMB) bagi WBP.

Sidang TPP yang digelar tetap berdasarkan standar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 serta berkolaborasi bersama Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Balai Pemasyarakatan Medan. Adapun pengusulan Asilmilasi di rumah (11 orang), Integrasi PB (4 orang), Integrasi CB ( 3 orang), Tamping Kebersihan Halaman dalam Rutan (4 orang) dan Tamping Dapur (1 orang).

Hal itu disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Sangapta Surbakti di sela Sidang TPP, didampingi Tim Humas. Dia pun menjelaskan, Sidang TPP dilaksanakan sesuai dengan Permenkumham No 24 Tahun 2021, tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak.

“Kegiatan ini guna memenuhi hak-hak warga binaan dalam rangka peningkatan pembinaan berupa reintegrasi sosial,” tutur Sangapta.

Sidang ini juga dihadiri Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Medan. “Dalam program asimilasi dan integrasi ini, semua proses dalam pemenuhan persyaratan tidak dipungut biaya apapun (gratis). Maka dari itu, kami mengharapkan sikap baik dari WBP dapat terus ditingkatkan, baik di dalam rutan maupun ketika berada di lingkungan masyarakat nantinya,” harap Sangapta. (deo/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/