Sementara dalam kasus korupsi Pemeliharaan Jalan Tersebar Pemkab Sergai ini, Sumanggar mengatakan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi berkaitan kasus tersebut. Dua puluh orang diperiksa pada hari ini.
Pada pemeriksaan ini, 19 orang dari PNS Kabupaten Sergai diperiksa dan seorang rekanan CV. Karya Bakti Mandiri.
“19 orang dari pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai dan Satu orang dari rekanan bertindak sebagai Wakik Direktur CV. Karya Bakti Mandiri. Mereka diperiksa dalam 2 tahap, dimulai dari jam 9.00 wib sd 13.00 wib, kemudian tahap 2 dari jam 13.30 wib sd 17.00 wib. Semuanya hadir diperiksa penyidik Pidsus Kejatisu,” beber Sumanggar
Sebelumnya pada Rabu, (15/3) penyidik Kejati Sumut telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan kantor PPKA Pemkab Sergei. Dari dua kantor institusi pemerintah itu, petugas Kejatisu melakukan pengeledahan disejumlah ruang dan menyita dokumen yang akan dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus ini.
Pengeledahan yang dilakukan pihak Pidsus Kejatisu guna mencari alat bukti baru berupa dokumen untuk proses penyidikan kasus ?dugaan korupsi proyek pemeliharaan Jalan Tersebar di Kabupaten Sergai, yang sumber dana dari APBD Kabupaten Sergei Tahun Anggaran (TA) 2014 sebesar Rp11,1 miliar. (cr-7/rbb)