26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Darwin dan Samsir Dituntut 6 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sergai Darwin Sitepu, dengan hukuman 6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/10).

Benhard selaku JPU, mengatakan, Darwin dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi pada pemeliharaan jalan di Dinas PU Kabupaten Sergai Tahun Anggaran (TA) 2014 senilai Rp11 miliar.

“Kami minta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Darwin Sitepu dengan pidana penjara selama enam tahun,” tutur Benhard di hadapan majelis hakim yang diketuai Nazar Effendy, di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain menuntut hukum penjara, jaksa dari Kejati Sumut itu, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider 6 bulan. “Terdakwa Darwin Sitepu juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) senilai Rp3 miliar, dengan ketentuan jika tidak membayar maka pidana penjara selama empat tahun,” kata Benhard.

Dalam sidang yang sama, JPU juga menuntut terdakwa Samsir Muhammad Nasution selaku Bendahara Dinas PU Kabupaten Sergai, dengan hukuman yang sama, yakni 6 tahun penjara. “Terdakwa Samsir dengan penjara selama enam tahun, denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan,” jelas Benhard.

Sedangkan Samsir diwajibkan untuk membayar UP senilai Rp348 juta, dengan ketentuan jika tidak membayar, maka pidana penjara selama 3 tahun.

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah, Pasal 3 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah denganUU No 20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutnya, pekan depan.

Di luar sidang, Kuasa Hukum Darwin Sitepu, Guntur Rambe menyatakan keberatan, bila kliennya harus dihukum selama 6 tahun penjara, dan diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp3 miliar. Dengan alasan, terdakwa tidak pernah menikmati uang hasil korupsi tersebut. “Uang pengganti dan hukuman terlalu berat. Padahal klien saya tidak ada menikmati. Bagaimana cara bayarnya itu,” katanya.

Ia juga menyebutkan, kasus ini bermula ketika Darwin yang baru menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Sergai pada semester terakhir 2013, justru membayar utang untuk Tahun Anggaran 2012. “Seharusnya itu tidak boleh. Itu yang membuat ia terseret hukum,” ungkap Guntur.

Guntur juga menyebutkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Choirul Hatami, seharusnya turut diseret ke meja hijau dalam perkara ini, karena diketahui ikut menikmati uang negara. “Harus sama-sama diadili dan dihukumlah,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Kejati Sumut menetapkan 2 tersangka, yakni mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Sergai Darwin Sitepu, dan Samsir Muhammad Nasution selaku Bendahara Dinas PU Kabupaten Sergai.

Kejatisu mengklaim melakukan audit penghitungan kerugian negara (PKN) dari total anggaran Rp11 miliar dalam kasus korupsi ini, dan negara dirugikan mencapai Rp6,9 milair. (gus/saz)

 

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sergai Darwin Sitepu, dengan hukuman 6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/10).

Benhard selaku JPU, mengatakan, Darwin dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi pada pemeliharaan jalan di Dinas PU Kabupaten Sergai Tahun Anggaran (TA) 2014 senilai Rp11 miliar.

“Kami minta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Darwin Sitepu dengan pidana penjara selama enam tahun,” tutur Benhard di hadapan majelis hakim yang diketuai Nazar Effendy, di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain menuntut hukum penjara, jaksa dari Kejati Sumut itu, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider 6 bulan. “Terdakwa Darwin Sitepu juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) senilai Rp3 miliar, dengan ketentuan jika tidak membayar maka pidana penjara selama empat tahun,” kata Benhard.

Dalam sidang yang sama, JPU juga menuntut terdakwa Samsir Muhammad Nasution selaku Bendahara Dinas PU Kabupaten Sergai, dengan hukuman yang sama, yakni 6 tahun penjara. “Terdakwa Samsir dengan penjara selama enam tahun, denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan,” jelas Benhard.

Sedangkan Samsir diwajibkan untuk membayar UP senilai Rp348 juta, dengan ketentuan jika tidak membayar, maka pidana penjara selama 3 tahun.

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah, Pasal 3 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah denganUU No 20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutnya, pekan depan.

Di luar sidang, Kuasa Hukum Darwin Sitepu, Guntur Rambe menyatakan keberatan, bila kliennya harus dihukum selama 6 tahun penjara, dan diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp3 miliar. Dengan alasan, terdakwa tidak pernah menikmati uang hasil korupsi tersebut. “Uang pengganti dan hukuman terlalu berat. Padahal klien saya tidak ada menikmati. Bagaimana cara bayarnya itu,” katanya.

Ia juga menyebutkan, kasus ini bermula ketika Darwin yang baru menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Sergai pada semester terakhir 2013, justru membayar utang untuk Tahun Anggaran 2012. “Seharusnya itu tidak boleh. Itu yang membuat ia terseret hukum,” ungkap Guntur.

Guntur juga menyebutkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Choirul Hatami, seharusnya turut diseret ke meja hijau dalam perkara ini, karena diketahui ikut menikmati uang negara. “Harus sama-sama diadili dan dihukumlah,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Kejati Sumut menetapkan 2 tersangka, yakni mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Sergai Darwin Sitepu, dan Samsir Muhammad Nasution selaku Bendahara Dinas PU Kabupaten Sergai.

Kejatisu mengklaim melakukan audit penghitungan kerugian negara (PKN) dari total anggaran Rp11 miliar dalam kasus korupsi ini, dan negara dirugikan mencapai Rp6,9 milair. (gus/saz)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/