26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Forum Guru Honorer Tuntut SK

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Forum Guru Honorer yang didominasi oleh kaum hawa menggelar audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai di Ruang Rapat Paripurna, Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Binjai Kota, Selasa (2/5) pukul 10.00 WIB.

SUMUTPOS.CO – Forum Guru Honorer Program Sarjana Kependidikan Guru mendesak Wali Kota Binjai Muhammad Idaham untuk mengeluarkan Surat Keterangan (SK). Tujuannya, agar Forum Guru Honorer Program Sarjana Kependidikan Guru dapat diakui statusnya sebagai guru honorer di daerah tersebut.

Hal itu terungkap saat Forum Guru Honorer yang didominasi oleh kaum hawa menggelar audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai di Ruang Rapat Paripurna, Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Binjai Kota, Selasa (2/5) pukul 10.00 WIB.

Wakil Ketua DPRD Binjai Agus Supriantono tampak memimpin jalannya audiensi tersebut. Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Janu Asmadi Lubis, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Amir Hamzah turut menyaksikan dan mendengar keluhan serta tuntutan dari puluhan guru honorer.

Desakan itu muncul karena minimnya gaji para tenaga guru honorer yang diperoleh senilai Rp300 ribu per bulan. Dengan adanya sertifikasi yang harus melalui SK Wali Kota, tentu dapat menambah gaji mereka.

Ketua Forum Guru Honorer Program Sarjana Kependidikan Guru, Ahmad Rifai Pane menyatakan, keluhan ini sudah lama ingin disampaikan kepada wakil rakyat. Namun baru kali ini diterima permohonan audiensi mereka.

Dalam tuntutannya, dia menuntut agar Idaham mengeluarkan SK agar dapat diakui sebagai guru honorer untuk mendapatkan sertifikasi. Pertemuan berlangsung alot. Beragam interupsi dan masukan kepada wakil rakyat mewarnai jalannya rapat dengar pendapat (RDP) tersebut.

Namun sayang, tuntutan dari para tenaga honor itu tak dapat terealisasi. Menurut Kepala BKD Amir Hamzah, tuntutan yang diminta oleh para guru honorer ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang tenaga honor menjadi calon PNS. Tapi, kata dia, SK itu dapat saja diterbitkan jika memang ada peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukumnya. Kadis Pendidikan Janu Asmadi Lubis menambahkan, pengangkatan honorer itu tidak ada dilakukan berdasar SK Wali Kota. Kecuali, surat perintah tugas dan verifikasi pengangkatan tenaga guru honorer harus terdaftar di Kelompok Kerja Guru.

“Meski demikian, kita tetap akan mencari solusinya agar apa yang diinginkan tercapai,” ujar Janu.

Sementara, Ketua Komisi C DPRD Binjai, Teuku Matsyah menyatakan, pihaknya bersama perwakilan tenaga guru honor akan terbang ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dalam waktu dekat ini. Itu dilakukan untuk menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan dari para tenaga pendidik honorer tersebut.

“Kita akan tindaklanjuti dengan melakukan kordinasi ke Mendikbud dengan gunakan anggaran pribadi cara patungan masing-masing dewan untuk menindaklanjuti bagaimana solusinya agar keluhan ini dapat direalisasikan,” tandas Matsyah. (ted/yaa)

 

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Forum Guru Honorer yang didominasi oleh kaum hawa menggelar audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai di Ruang Rapat Paripurna, Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Binjai Kota, Selasa (2/5) pukul 10.00 WIB.

SUMUTPOS.CO – Forum Guru Honorer Program Sarjana Kependidikan Guru mendesak Wali Kota Binjai Muhammad Idaham untuk mengeluarkan Surat Keterangan (SK). Tujuannya, agar Forum Guru Honorer Program Sarjana Kependidikan Guru dapat diakui statusnya sebagai guru honorer di daerah tersebut.

Hal itu terungkap saat Forum Guru Honorer yang didominasi oleh kaum hawa menggelar audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai di Ruang Rapat Paripurna, Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Binjai Kota, Selasa (2/5) pukul 10.00 WIB.

Wakil Ketua DPRD Binjai Agus Supriantono tampak memimpin jalannya audiensi tersebut. Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Janu Asmadi Lubis, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Amir Hamzah turut menyaksikan dan mendengar keluhan serta tuntutan dari puluhan guru honorer.

Desakan itu muncul karena minimnya gaji para tenaga guru honorer yang diperoleh senilai Rp300 ribu per bulan. Dengan adanya sertifikasi yang harus melalui SK Wali Kota, tentu dapat menambah gaji mereka.

Ketua Forum Guru Honorer Program Sarjana Kependidikan Guru, Ahmad Rifai Pane menyatakan, keluhan ini sudah lama ingin disampaikan kepada wakil rakyat. Namun baru kali ini diterima permohonan audiensi mereka.

Dalam tuntutannya, dia menuntut agar Idaham mengeluarkan SK agar dapat diakui sebagai guru honorer untuk mendapatkan sertifikasi. Pertemuan berlangsung alot. Beragam interupsi dan masukan kepada wakil rakyat mewarnai jalannya rapat dengar pendapat (RDP) tersebut.

Namun sayang, tuntutan dari para tenaga honor itu tak dapat terealisasi. Menurut Kepala BKD Amir Hamzah, tuntutan yang diminta oleh para guru honorer ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang tenaga honor menjadi calon PNS. Tapi, kata dia, SK itu dapat saja diterbitkan jika memang ada peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukumnya. Kadis Pendidikan Janu Asmadi Lubis menambahkan, pengangkatan honorer itu tidak ada dilakukan berdasar SK Wali Kota. Kecuali, surat perintah tugas dan verifikasi pengangkatan tenaga guru honorer harus terdaftar di Kelompok Kerja Guru.

“Meski demikian, kita tetap akan mencari solusinya agar apa yang diinginkan tercapai,” ujar Janu.

Sementara, Ketua Komisi C DPRD Binjai, Teuku Matsyah menyatakan, pihaknya bersama perwakilan tenaga guru honor akan terbang ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dalam waktu dekat ini. Itu dilakukan untuk menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan dari para tenaga pendidik honorer tersebut.

“Kita akan tindaklanjuti dengan melakukan kordinasi ke Mendikbud dengan gunakan anggaran pribadi cara patungan masing-masing dewan untuk menindaklanjuti bagaimana solusinya agar keluhan ini dapat direalisasikan,” tandas Matsyah. (ted/yaa)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/