32.8 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Hardi Seumur Hidup, Rosmalinda 18 Tahun, Vonis Dua Pembunuhan Berencana

TEDDY akbari/SUMUT POS
MENDENGARKAN: Hardi Sihaloho (rompi merah) dan Rosmalinda Br Saragih (baju biru), mendengarkan vonis Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi di Ruang Sidang Cakra PN Binjai Kelas I-B, Selasa (9/10).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa pembunuhan Jasiaman Purba, Hardi Sihaloho dan Rosmalinda Br Saragih, divonis Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi dengan putusan berbeda. Rosmalinda divonis 18 tahun penjara atau 2 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sedangkan Hardi Sihaloho divonis penjara seumur hidup.

KEDUA terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Surbakti sebanyak 20 tahun. Itu terungkap dari sidang dengan agenda putusan yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Binjai Kelas I-B, Selasa (9/10).

Fauzul membacakan putusan Rosmalinda lebih dahulu. Sebelum membacakan putusan vonis, Fauzul membacakan semua pertimbangan majelis hakim.

Dalam persidangan, kedua terdakwa membantah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik yang ditandatangani mereka.

“Terdakwa menikah dengan korban 32 tahun yang lalu dan dikaruniai seorang anak. Anak terdakwa tinggal di Medan. Terdakwa dengan korban tidak pernah bertengkar. Tapi terdakwa tidak tidur sekamar karena setahun diabetes,” ujar Fauzul.

Dalam pertimbangan majelis hakim, terdakwa Rosmalinda yang menangis mendengar putusan disebut tidak ada mengajukan saksi untuk meringankan hukumannya.

“Menyatakan, terdakwa (Rosmalinda) terbukti melakukan perilaku tindak pidana dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu sehingga merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 18 tahun,” ujar Fauzul.

Setelah Rosmalinda, Fauzul juga membacakan pertimbangan hingga putusan Hardi Sihaloho.

“Menyatakan, terdakwa (Hardi Sihaloho) terbukti melakukan perilaku tindak pidana dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu sehingga merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup,” sambung Fauzul.

Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap mendekam dalam tahanan. Usai membacakan vonis, hakim mempersilahkan terdakwa dan JPU untuk memberikan tanggapan.

Sementara, JPU Benny Surbakti menjawab, pikir-pikir untuk putusan kedua terdakwa tersebut.

Menanggapi hal ini, Pengacara Rosmalinda dari Posbakum PN Binjai menyatakan banding. Sedangkan Pengacara Hardi Sihaloho, Maringan Silaban juga menyatakan banding.

“Hakim mengesampingkan semua fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” tandasnya.

Dalam kasus ini, polisi menyangkakan Hardi Sihaloho dan Rosmalinda membunuh Jasiaman Purba. Korban ditemukan di saluran drainase tak jauh dari rumahnya, Jalan Teratai, Lingkungan 7, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara.

Temuan jenazah korban ini membuat heboh lantaran sempat dinyatakan menghilang selama 3 hari. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Hardi Sihaloho disebut-sebut sebagai suami simpanan Rosmalinda yang disuruh membunuh korban dengan upah Rp2 juta.(ted/ala)

TEDDY akbari/SUMUT POS
MENDENGARKAN: Hardi Sihaloho (rompi merah) dan Rosmalinda Br Saragih (baju biru), mendengarkan vonis Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi di Ruang Sidang Cakra PN Binjai Kelas I-B, Selasa (9/10).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa pembunuhan Jasiaman Purba, Hardi Sihaloho dan Rosmalinda Br Saragih, divonis Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi dengan putusan berbeda. Rosmalinda divonis 18 tahun penjara atau 2 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sedangkan Hardi Sihaloho divonis penjara seumur hidup.

KEDUA terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Surbakti sebanyak 20 tahun. Itu terungkap dari sidang dengan agenda putusan yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Binjai Kelas I-B, Selasa (9/10).

Fauzul membacakan putusan Rosmalinda lebih dahulu. Sebelum membacakan putusan vonis, Fauzul membacakan semua pertimbangan majelis hakim.

Dalam persidangan, kedua terdakwa membantah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik yang ditandatangani mereka.

“Terdakwa menikah dengan korban 32 tahun yang lalu dan dikaruniai seorang anak. Anak terdakwa tinggal di Medan. Terdakwa dengan korban tidak pernah bertengkar. Tapi terdakwa tidak tidur sekamar karena setahun diabetes,” ujar Fauzul.

Dalam pertimbangan majelis hakim, terdakwa Rosmalinda yang menangis mendengar putusan disebut tidak ada mengajukan saksi untuk meringankan hukumannya.

“Menyatakan, terdakwa (Rosmalinda) terbukti melakukan perilaku tindak pidana dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu sehingga merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 18 tahun,” ujar Fauzul.

Setelah Rosmalinda, Fauzul juga membacakan pertimbangan hingga putusan Hardi Sihaloho.

“Menyatakan, terdakwa (Hardi Sihaloho) terbukti melakukan perilaku tindak pidana dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu sehingga merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup,” sambung Fauzul.

Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap mendekam dalam tahanan. Usai membacakan vonis, hakim mempersilahkan terdakwa dan JPU untuk memberikan tanggapan.

Sementara, JPU Benny Surbakti menjawab, pikir-pikir untuk putusan kedua terdakwa tersebut.

Menanggapi hal ini, Pengacara Rosmalinda dari Posbakum PN Binjai menyatakan banding. Sedangkan Pengacara Hardi Sihaloho, Maringan Silaban juga menyatakan banding.

“Hakim mengesampingkan semua fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” tandasnya.

Dalam kasus ini, polisi menyangkakan Hardi Sihaloho dan Rosmalinda membunuh Jasiaman Purba. Korban ditemukan di saluran drainase tak jauh dari rumahnya, Jalan Teratai, Lingkungan 7, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara.

Temuan jenazah korban ini membuat heboh lantaran sempat dinyatakan menghilang selama 3 hari. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Hardi Sihaloho disebut-sebut sebagai suami simpanan Rosmalinda yang disuruh membunuh korban dengan upah Rp2 juta.(ted/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/