26 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Stok Pangan Jelang Ramadan Aman

Ia juga menegaskan, pemerintah akan menindak tegas perusahaan produsen, distributor dan lainnya, yang melakukan tindakan penimbunan minyak goreng dan kebutuhan pokok lainnya. “Sudah ada ketentuan, semua produsen dan distributor melaporkan produksi dan stok, sehingga pemerintah mengetahui posisi stok sebenarnya,” imbuh Enggartiasto.

Enggartiasto juga menegaskan, pemerintah akan menindak tegas perusahaan yang melakukan penimbunan. Menurutnya, kestabilan harga gula semakin diyakini akan terjaga, karena pemerintah sudah menjalankan atau menetapkan harga eceran tertinggi (HET) gula Rp12.500 per kilogram, baik di pasar modern dan tradisional.

Ia juga menegaskan, pemerintah akan melakukan tindakan tegas, seperti penyegelan dan bahkan penyitaan, kalau ditemukan kasus penimbunan gula maupun bahan pokok lainnya. “Segel baru dibuka kalau gulanya sudah cair. Jadi pengusahanya pasti enggak berani, karena akan rugi besar,” kata Enggartiasto.

Enggartiasto menegaskan, pemerintah tidak main-main dengan ancaman penindakan tegas kepada pengusaha maupun distributor yang nakal. Bagi perusahaan distributor yang tidak mendaftar atau melaporkan stoknya saja misalnya, sudah dianggap ilegal.

Sementara Erry mengungkapkan, Pemprov sudah mengingatkan pemkab/pemko agar menjaga ketersediaan dan kestabilan harga bahan pokok. Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Sumut, sudah melakukan berbagai langkah untuk menjaga ketersediaan dan harga barang bahan pokok.

Sedangkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut, Alwin menyebutkan, harga berbagai bahan pokok, khususnya minyak goreng, gula, dan beras, cukup stabil, bahkan tren menurun. Gula Rp12.500 per kilogram, dan minyak goreng kemasan ada Rp11.000 per liter, seperti yang ditetapkan pemerintah. “Hanya bawang putih yang harganya naik dari Rp34.000 menjadi Rp48.000 per kilogram,” pungkasnya. (bal/saz)

Ia juga menegaskan, pemerintah akan menindak tegas perusahaan produsen, distributor dan lainnya, yang melakukan tindakan penimbunan minyak goreng dan kebutuhan pokok lainnya. “Sudah ada ketentuan, semua produsen dan distributor melaporkan produksi dan stok, sehingga pemerintah mengetahui posisi stok sebenarnya,” imbuh Enggartiasto.

Enggartiasto juga menegaskan, pemerintah akan menindak tegas perusahaan yang melakukan penimbunan. Menurutnya, kestabilan harga gula semakin diyakini akan terjaga, karena pemerintah sudah menjalankan atau menetapkan harga eceran tertinggi (HET) gula Rp12.500 per kilogram, baik di pasar modern dan tradisional.

Ia juga menegaskan, pemerintah akan melakukan tindakan tegas, seperti penyegelan dan bahkan penyitaan, kalau ditemukan kasus penimbunan gula maupun bahan pokok lainnya. “Segel baru dibuka kalau gulanya sudah cair. Jadi pengusahanya pasti enggak berani, karena akan rugi besar,” kata Enggartiasto.

Enggartiasto menegaskan, pemerintah tidak main-main dengan ancaman penindakan tegas kepada pengusaha maupun distributor yang nakal. Bagi perusahaan distributor yang tidak mendaftar atau melaporkan stoknya saja misalnya, sudah dianggap ilegal.

Sementara Erry mengungkapkan, Pemprov sudah mengingatkan pemkab/pemko agar menjaga ketersediaan dan kestabilan harga bahan pokok. Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Sumut, sudah melakukan berbagai langkah untuk menjaga ketersediaan dan harga barang bahan pokok.

Sedangkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut, Alwin menyebutkan, harga berbagai bahan pokok, khususnya minyak goreng, gula, dan beras, cukup stabil, bahkan tren menurun. Gula Rp12.500 per kilogram, dan minyak goreng kemasan ada Rp11.000 per liter, seperti yang ditetapkan pemerintah. “Hanya bawang putih yang harganya naik dari Rp34.000 menjadi Rp48.000 per kilogram,” pungkasnya. (bal/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru