25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Gubernur Gatot dan Evi Resmi Ditahan

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti (kanan) resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (03/08/2015). Gatot dan istrinya ditahan terkait kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Kota Medan.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti (kanan) resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (03/08/2015). Gatot dan istrinya ditahan terkait kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Kota Medan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjebloskan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti ke penjara. Penahanan ini dilakukan pasca keduanya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Senin (3/8).

Gatot dan Evy yang tiba di gedung KPK sekitar Pukul 11.56 WIB, terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar Pukul 21.15 WIB dengan mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan tahanan KPK. Gatot terlihat keluar lebih dulu dengan pengawalan ketat aparat keamanan dan sejumlah pengacara yang sejak Senin siang mendampinginya menjalani pemeriksaan.

Akibatnya kekisruhan tak dapat terelakkan. Apalagi puluhan wartawan yang menanti di tangga depan gedung antirasuah tak dapat mengabadikan momen kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, karena terhalang aparat yang membawa Gatot memasuki mobil tahanan B 2040 BQ. Tak ada sepatah kata yang terucap. Gatot tetap diam sembari berusaha menerobos kerumunan wartawan. Demikian juga tatkala dua menit kemudian Evy terlihat keluar.

Wanita ini juga diam membisu, sembari berusaha tetap tenang menanggapi pertanyaan bertubi-tubi yang diajukan wartawan. Ia kemudian dibawa dengan kendaraan tahanan KPK lainnya bernomor polisi B 7773 QK. “Saya mohon doanya ya,” ujar Evy sesaat keluar dari mobil tahanan untuk kemudian memasuki ruang tahanan KPK yang berada di lantai dasar. Sementara itu, Kuasa Hukum Gatot dan Evy, Razman Nasution mengaku dirinya telah menandatangani berita acara penahanan.

“Ditahan untuk 20 hari ke depan. Ibu Evy di Rutan KPK, pak Gatot di Rutan Cipinang,” ujar Razman. Ia juga berharap agar KPK tidak hanya menangani kasus dugaan penyuapan hakim PTUN Medan. Namun juga terkait dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) dari APBD Sumut dan bantuan daerah bawahan (BDB), juga ditangani KPK. Bukan oleh Kejaksaan Agung.

“Ini untuk mempermudah proses penyidikan. Kami percaya KPK lebih profesional. Kami juga mendorong terutama dugaan suap diproses secepatnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor,red). Kami percaya KPK profesional,” ujarnya. Saat ditanya bagaimana dengan langkah praperadilan, Razman mengaku pihaknya belum akan menempuh langkah tersebut. “Kami belum akan melakukan praperadilan. Makanya kami dorong segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Dalam kesempatan kali ini Razman mengaku Evy menitipkan sepucuk surat ke dirinya, untuk diserahkan ke OC Kaligis. Menurutnya, surat berisi penjelasan Evy terkait kronologis mengapa langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerbitkan surat perintah penyelidikan atas kasus dugaan penyelewengan dana bansos dan BDB sampai ke PTUN.

“Surat ini besok (Selasa,red) akan diberikan kepada kuasa hukumnya (OC Kaligis,red). Juga akan ditembuskan ke KPK. Kami berharap dibuka sejelasnya. Diproses secepatnya,” kata Razman. Saat ditanya apa yang menjalani alasan mengapa pihaknya meminta penanganan dugaan penyelewengan dana bansos diminta agar ditangani KPK, Razman menolak menyebut karena ada dugaan oknum jaksa meminta uang saat menangani kasus ini sebelumnya.

“Mungkin anda bisa menafsirkan seperti itu, tapi menurut kami akan lebih baik, akan lebih independen, kalau KPK yang menangani kasus bansos, BDB, dll tahun 2012 dan 2013,” ujarnya. Saat kembali ditanya mengapa pihaknya membatalkan rencana gugatan praperadilan, Razman membantahnya. “Belum dibatalkan, belum akan melakukan praperadilan. Kami dalami dulu. Iya kami meyakini (Gatot dan Evy,red) tidak terlibat. Makanya kami dorong agar kasus ini secepatnya dilimpahkan ke pengadilan,” kata Razman. (gir/deo)

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti (kanan) resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (03/08/2015). Gatot dan istrinya ditahan terkait kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Kota Medan.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti (kanan) resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (03/08/2015). Gatot dan istrinya ditahan terkait kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Kota Medan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjebloskan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti ke penjara. Penahanan ini dilakukan pasca keduanya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Senin (3/8).

Gatot dan Evy yang tiba di gedung KPK sekitar Pukul 11.56 WIB, terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar Pukul 21.15 WIB dengan mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan tahanan KPK. Gatot terlihat keluar lebih dulu dengan pengawalan ketat aparat keamanan dan sejumlah pengacara yang sejak Senin siang mendampinginya menjalani pemeriksaan.

Akibatnya kekisruhan tak dapat terelakkan. Apalagi puluhan wartawan yang menanti di tangga depan gedung antirasuah tak dapat mengabadikan momen kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, karena terhalang aparat yang membawa Gatot memasuki mobil tahanan B 2040 BQ. Tak ada sepatah kata yang terucap. Gatot tetap diam sembari berusaha menerobos kerumunan wartawan. Demikian juga tatkala dua menit kemudian Evy terlihat keluar.

Wanita ini juga diam membisu, sembari berusaha tetap tenang menanggapi pertanyaan bertubi-tubi yang diajukan wartawan. Ia kemudian dibawa dengan kendaraan tahanan KPK lainnya bernomor polisi B 7773 QK. “Saya mohon doanya ya,” ujar Evy sesaat keluar dari mobil tahanan untuk kemudian memasuki ruang tahanan KPK yang berada di lantai dasar. Sementara itu, Kuasa Hukum Gatot dan Evy, Razman Nasution mengaku dirinya telah menandatangani berita acara penahanan.

“Ditahan untuk 20 hari ke depan. Ibu Evy di Rutan KPK, pak Gatot di Rutan Cipinang,” ujar Razman. Ia juga berharap agar KPK tidak hanya menangani kasus dugaan penyuapan hakim PTUN Medan. Namun juga terkait dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) dari APBD Sumut dan bantuan daerah bawahan (BDB), juga ditangani KPK. Bukan oleh Kejaksaan Agung.

“Ini untuk mempermudah proses penyidikan. Kami percaya KPK lebih profesional. Kami juga mendorong terutama dugaan suap diproses secepatnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor,red). Kami percaya KPK profesional,” ujarnya. Saat ditanya bagaimana dengan langkah praperadilan, Razman mengaku pihaknya belum akan menempuh langkah tersebut. “Kami belum akan melakukan praperadilan. Makanya kami dorong segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Dalam kesempatan kali ini Razman mengaku Evy menitipkan sepucuk surat ke dirinya, untuk diserahkan ke OC Kaligis. Menurutnya, surat berisi penjelasan Evy terkait kronologis mengapa langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerbitkan surat perintah penyelidikan atas kasus dugaan penyelewengan dana bansos dan BDB sampai ke PTUN.

“Surat ini besok (Selasa,red) akan diberikan kepada kuasa hukumnya (OC Kaligis,red). Juga akan ditembuskan ke KPK. Kami berharap dibuka sejelasnya. Diproses secepatnya,” kata Razman. Saat ditanya apa yang menjalani alasan mengapa pihaknya meminta penanganan dugaan penyelewengan dana bansos diminta agar ditangani KPK, Razman menolak menyebut karena ada dugaan oknum jaksa meminta uang saat menangani kasus ini sebelumnya.

“Mungkin anda bisa menafsirkan seperti itu, tapi menurut kami akan lebih baik, akan lebih independen, kalau KPK yang menangani kasus bansos, BDB, dll tahun 2012 dan 2013,” ujarnya. Saat kembali ditanya mengapa pihaknya membatalkan rencana gugatan praperadilan, Razman membantahnya. “Belum dibatalkan, belum akan melakukan praperadilan. Kami dalami dulu. Iya kami meyakini (Gatot dan Evy,red) tidak terlibat. Makanya kami dorong agar kasus ini secepatnya dilimpahkan ke pengadilan,” kata Razman. (gir/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/