MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Advokasi Umat Islam Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara (LADUI MUI-SU), meminta kepada Polda Sumut, untuk menangguhkan penyidikan terkait laporan Dr H Syahril Efendi Pasaribu. Perselihan dualisme kepemimpinan di Yayasan Al-Ishlahiyah Binjai ini, Polda Sumut telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka.
Koordinator LADUI MUI-SU, Hamdani Harahap mengharapkan Polda Sumut, lebih responsif serta mengedepankan fakta fisik dan yuridis terkait kemelut ini.
“Karena itu kepada Kapoldasu khususnya Dirreskrimum Poldasu dapat menangguhkan penyidikan, terhadap perselisihan kepemimpinan dan kepengurusan Yayasan Al-Ishlahiyah Binjai pimpinan Dr HM Jamil,” katanya kepada wartawan, di Sekretariat LADUI MUI-SU, Jalan Majelis Ulama Indonesia, No 3 Medan, Kamis (1/8).
Menurut Hamdani Harahap, alasan penangguhan itu sangat mendasar, mengingat pihak pelapor H Syahril Efendi, tidak memiliki dasar yang sah mengatasnamakan yayasan.
“Yang bersangkutan tidak teregistrasi atau terdaftar pada Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI,” sebutnya.
Hamdani juga menyampaikan, telah bertemu dengan Ketua Umum MUI-SU Prof Dr H Abdullah Syah MA didampingi Wakil Ketua H Arso pada Senin (29/7) lalu.
Pada pertemuan itu, ungkap Hamdani, Ketua MUI mengharapkan agar kemelut yang terjadi di tubuh Yayasan Al Ishlahiyah Binjai, dapat diselesaikan secara baik-baik dengan mengutamakan semangat ishlah.
“Ketua MUI mengharapkan penyelesaian dengan sangat baik-baik, mengingat yayasan tersebut adalah lembaga pendidikan milik umat. Dan kita sama-sama sebagai umat Nabi Muhammad yang menjadi umat membawa rahmat bagi sekalian alam,” kata Hamdani.
Kemudian, kata dia lagi, Ketua MUI juga menunjuk LADUI MUI-SU sebagai penasehat hukum untuk Yayasan Ishlayihah Binjai yang terdaftar di Kemenkum HAM dengan Ketua Umum Dr HM Jamil MA yang juga Ketua Umum MUI Kota Binjai dan Sekretaris Umum Drs. H Ahmad Fauzi guna memberikan advokasi dan bantuan hukum.
Hamdani bersama Ketua Yayasan Al-Ishlahiyah Binjai, periode 2018-2023, Dr HM Jamil, Ketua Pembina H Riswan Rika, Sekretaris Drs H Ahmad Fauzi, Wakil Ketua Drs H Yundiser, Bendahara H Khudri Kamil dan pengurus lainnya, menilai polisi harus menangguhkan penyidikan.
“Sebab berdasarkan Pasal 33 dan Pasal 34 UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, menyebutkan ada prasa ‘wajib’ didaftarkan. Dan jika tidak terdaftar, maka konsekwensi hukumnya adalah kepengurusan tidak sah serta tidak mengikat,” jelas Hamdani. (man)