32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

79.330 Hektare Hutan di Sumut Bisa Dikelola Masyarakat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara mendukung Program Perhutanan Sosial. Program ini ­diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan, dengan tetap ­berpedoman pada aspek kelestarian hutan.

Hingga Juli 2023, pengelolaan Perhutanan Sosial di Provinsi Sumatera Utara yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebanyak 201 persetujuan, dengan luas kurang lebih 79.330 hektare.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Arief S Trinugroho pada Pembukaan Festival Perhutanan Sosial di Lapangan Simangaronsang, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Selasa(1/8). Hadir di antaranya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, Bupati Samosir Vandiko T Gultom, Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut Yuliani Siregar.

Menurut Arief S Trinugroho, Perhutanan Sosial sesuai dengan visi Sumut Bermartabat. Masyarakat bisa mengelola hutan yang sesuai dengan prinsip kelestarian hutan. Selain itu, Perhutanan Sosial juga bisa meningkatkan taraf perekonomian masyarakat.

“Paradigma pengelolaan hutan yang memposisikan masyarakat sebagai aktor strategis, diharapkan mampu menumbuhkan sikap kemandirian masyarakat dalam mengelola hutan,” kata Arief.

Arief melanjutkan, kemandirian masyarakat pengelola Perhutanan Sosial dapat dicapai melalui pengembangan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Untuk itu, diperlukan proses penguatan kelembagaan kelompok usaha yang memerlukan dukungan serta pendampingan berbagai pihak.

“Diharapkan KUPS-KUPS ini bisa menjadi cikal bakal pertumbuhan UKM baru di Sumut,” ujar Arief.

Pemprov Sumut juga mengapresiasi Kantor Staf Kepresidenan dan pihak lain yang menjadikan Sumut atau Humbahas sebagai lokasi tahap pertama pengintegrasian program pemberdayaan masyarakat perhutanan sosial.

Menurut Arief, integrasi pemberdayaan perhutanan sosial menjadi hal yang sangat diperlukan dalam pengembangan usaha perhutanan sosial di Sumut.

“Kolaborasi adalah kata kunci pengembangan perhutanan sosial. Tanpa adanya peran dari berbagai pihak, pengembangan perhutanan sosial di Provinsi Sumatera Utara tidak akan optimal,” kata Arief.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam sambutannya mengatakan, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberi arahan agar petani Perhutanan Sosial yang telah mendapatkan persetujuan segera memperoleh program pemberdayaan dan peningkatan taraf hidup.

“Festival Perhutanan Sosial Nusantara ini wujud nyata kerja sama Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan dunia usaha dalam pemberdayaan kelompok usaha perhutanan sosial,” ujar Moeldoko.

Pada kesempatan tersebut juga diluncurkan Peraturan Presiden RI Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Perhutanan Sosial.

“Tidak hanya instruksi lisan Bapak Presiden, sekarang diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Perhutanan Sosial. Kita berharap dengan Perpres ini, pemerintah, pemerintah daerah, dan semua pihak lebih cepat lagi bergerak mendukung Perhutanan Sosial,” ucap Moeldoko.(gus/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara mendukung Program Perhutanan Sosial. Program ini ­diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan, dengan tetap ­berpedoman pada aspek kelestarian hutan.

Hingga Juli 2023, pengelolaan Perhutanan Sosial di Provinsi Sumatera Utara yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebanyak 201 persetujuan, dengan luas kurang lebih 79.330 hektare.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Arief S Trinugroho pada Pembukaan Festival Perhutanan Sosial di Lapangan Simangaronsang, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Selasa(1/8). Hadir di antaranya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, Bupati Samosir Vandiko T Gultom, Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut Yuliani Siregar.

Menurut Arief S Trinugroho, Perhutanan Sosial sesuai dengan visi Sumut Bermartabat. Masyarakat bisa mengelola hutan yang sesuai dengan prinsip kelestarian hutan. Selain itu, Perhutanan Sosial juga bisa meningkatkan taraf perekonomian masyarakat.

“Paradigma pengelolaan hutan yang memposisikan masyarakat sebagai aktor strategis, diharapkan mampu menumbuhkan sikap kemandirian masyarakat dalam mengelola hutan,” kata Arief.

Arief melanjutkan, kemandirian masyarakat pengelola Perhutanan Sosial dapat dicapai melalui pengembangan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Untuk itu, diperlukan proses penguatan kelembagaan kelompok usaha yang memerlukan dukungan serta pendampingan berbagai pihak.

“Diharapkan KUPS-KUPS ini bisa menjadi cikal bakal pertumbuhan UKM baru di Sumut,” ujar Arief.

Pemprov Sumut juga mengapresiasi Kantor Staf Kepresidenan dan pihak lain yang menjadikan Sumut atau Humbahas sebagai lokasi tahap pertama pengintegrasian program pemberdayaan masyarakat perhutanan sosial.

Menurut Arief, integrasi pemberdayaan perhutanan sosial menjadi hal yang sangat diperlukan dalam pengembangan usaha perhutanan sosial di Sumut.

“Kolaborasi adalah kata kunci pengembangan perhutanan sosial. Tanpa adanya peran dari berbagai pihak, pengembangan perhutanan sosial di Provinsi Sumatera Utara tidak akan optimal,” kata Arief.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam sambutannya mengatakan, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberi arahan agar petani Perhutanan Sosial yang telah mendapatkan persetujuan segera memperoleh program pemberdayaan dan peningkatan taraf hidup.

“Festival Perhutanan Sosial Nusantara ini wujud nyata kerja sama Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan dunia usaha dalam pemberdayaan kelompok usaha perhutanan sosial,” ujar Moeldoko.

Pada kesempatan tersebut juga diluncurkan Peraturan Presiden RI Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Perhutanan Sosial.

“Tidak hanya instruksi lisan Bapak Presiden, sekarang diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Perhutanan Sosial. Kita berharap dengan Perpres ini, pemerintah, pemerintah daerah, dan semua pihak lebih cepat lagi bergerak mendukung Perhutanan Sosial,” ucap Moeldoko.(gus/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/