Mobil Dinas Tak Kunjung Dikembalikan, Polres Langkat Usut Dumas Mantan Ketua KPU

STABAT – Dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang menyeret mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Langkat, Husni Mustofa, kini masuk penanganan Polres Langkat.

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Langkat disebut telah menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut. Salah satu yang dipersoalkan yakni keberadaan mobil dinas yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi membenarkan pihaknya telah menerima Dumas tersebut. Polisi pun telah melakukan sejumlah langkah awal dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. “Ya benar, sudah ada Dumas-nya, sudah kita tindaklanjuti,” ungkap Ghulam, Rabu (2/9/2026).

Mantan Kasat Reskrim Polres Asahan itu mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari pelapor. Selain itu, sejumlah pihak yang dinilai mengetahui persoalan tersebut juga telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

“Pelapor sudah kita ambil keterangan, termasuk sejumlah pihak sudah diundang untuk memberikan klarifikasi. Seperti Sekretariat KPU dan bidang aset Pemkab Langkat,” bebernya.

Dumas tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan mobil dinas Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi BK 1096 P. Kendaraan tersebut diketahui merupakan aset Pemkab Langkat yang sebelumnya dipinjam-pakaikan.

Dari hasil klarifikasi awal, Husni Mustofa disebut telah diminta mengembalikan kendaraan tersebut pada Senin (31/8/2026). Namun, hingga kini mobil dinas tersebut disebut belum dikembalikan.

Atas kondisi itu, Polres Langkat merekomendasikan KPU Langkat membuat pengaduan secara resmi agar dugaan penggelapan aset tersebut dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum.“KPU Langkat direkomendasikan untuk membuat pengaduan langsung,” tegas Ghulam.

Tak hanya mobil dinas, Husni juga diduga menguasai dua unit laptop serta satu unit tablet atau gadget milik Sekretariat KPU Langkat.

Persoalan aset tersebut menjadi salah satu perkara yang turut mencuat setelah Husni Mustofa dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU Langkat dan diberhentikan sementara berdasarkan Surat KPU RI Nomor 231 Tahun 2026 tertanggal 6 Juli 2026.

Sebelumnya, KPU Sumut juga telah melakukan pemeriksaan terhadap KPU Langkat. Setelahnya, KPU RI meminta KPU Sumut membuat pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.

Saat ini, KPU Sumut masih menunggu jadwal persidangan DKPP. Pasca Husni Mustofa tidak lagi memimpin KPU Langkat, Imran Lubis ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Langkat.

Sementara itu, Husni Mustofa sebelumnya membantah dirinya dicopot dari jabatan Ketua KPU Langkat. Ia juga membantah tudingan terkait dugaan penggelapan mobil dinas milik Pemkab Langkat. “Terkait pencopotan, tidak benar,” kata Husni ketika dikonfirmasi sebelumnya.

Husni mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan maupun surat keputusan pencopotan dari jabatannya. Saat ditanya mengenai dugaan penggelapan mobil dinas tersebut, ia kembali membantah. “Tidak benar,” pungkasnya. (ted/ila)

STABAT – Dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang menyeret mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Langkat, Husni Mustofa, kini masuk penanganan Polres Langkat.

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Langkat disebut telah menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut. Salah satu yang dipersoalkan yakni keberadaan mobil dinas yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi membenarkan pihaknya telah menerima Dumas tersebut. Polisi pun telah melakukan sejumlah langkah awal dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. “Ya benar, sudah ada Dumas-nya, sudah kita tindaklanjuti,” ungkap Ghulam, Rabu (2/9/2026).

Mantan Kasat Reskrim Polres Asahan itu mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari pelapor. Selain itu, sejumlah pihak yang dinilai mengetahui persoalan tersebut juga telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

“Pelapor sudah kita ambil keterangan, termasuk sejumlah pihak sudah diundang untuk memberikan klarifikasi. Seperti Sekretariat KPU dan bidang aset Pemkab Langkat,” bebernya.

Dumas tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan mobil dinas Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi BK 1096 P. Kendaraan tersebut diketahui merupakan aset Pemkab Langkat yang sebelumnya dipinjam-pakaikan.

Dari hasil klarifikasi awal, Husni Mustofa disebut telah diminta mengembalikan kendaraan tersebut pada Senin (31/8/2026). Namun, hingga kini mobil dinas tersebut disebut belum dikembalikan.

Atas kondisi itu, Polres Langkat merekomendasikan KPU Langkat membuat pengaduan secara resmi agar dugaan penggelapan aset tersebut dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum.“KPU Langkat direkomendasikan untuk membuat pengaduan langsung,” tegas Ghulam.

Tak hanya mobil dinas, Husni juga diduga menguasai dua unit laptop serta satu unit tablet atau gadget milik Sekretariat KPU Langkat.

Persoalan aset tersebut menjadi salah satu perkara yang turut mencuat setelah Husni Mustofa dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU Langkat dan diberhentikan sementara berdasarkan Surat KPU RI Nomor 231 Tahun 2026 tertanggal 6 Juli 2026.

Sebelumnya, KPU Sumut juga telah melakukan pemeriksaan terhadap KPU Langkat. Setelahnya, KPU RI meminta KPU Sumut membuat pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.

Saat ini, KPU Sumut masih menunggu jadwal persidangan DKPP. Pasca Husni Mustofa tidak lagi memimpin KPU Langkat, Imran Lubis ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Langkat.

Sementara itu, Husni Mustofa sebelumnya membantah dirinya dicopot dari jabatan Ketua KPU Langkat. Ia juga membantah tudingan terkait dugaan penggelapan mobil dinas milik Pemkab Langkat. “Terkait pencopotan, tidak benar,” kata Husni ketika dikonfirmasi sebelumnya.

Husni mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan maupun surat keputusan pencopotan dari jabatannya. Saat ditanya mengenai dugaan penggelapan mobil dinas tersebut, ia kembali membantah. “Tidak benar,” pungkasnya. (ted/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru