Usulan Masing-masing Pimpinan OPD Pemko Medan, Kontrak 33 PPPK Paruh Waktu Tidak Diperpanjang

KONTRAK kerja 33 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak diperpanjang. Keputusan itu diambil oleh masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Medan.

“Perpanjangan kerja ini diusulkan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), karena penilaian itu langsung dari Kepala OPD terhadap PPPK Paruh Waktu. Total, ada 33 orang yang tidak diusulkan untuk perpanjangan,” beber Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, Kamis (17/9).

Dijelaskan Subhan, ada beberapa faktor tidak diperpanjangnya 33 orang PPPK Paruh Waktu tersebut. Mulai dari pensiun, meninggal dunia hingga mengundurkan diri.

“Ada juga yang tidak memenuhi kriteria penilaian hingga bermasalah atau diberhentikan karena tidak masuk kerja,” ujarnya.

Subhan mengungkapkan, saat ini proses pemberkasan perpanjangan kerja masih terus berlangsung. Hingga 17 September 2026, sebanyak 8.060 orang diusulkan perpanjangan dan sudah selesai pemberkasan.

“Total ada 8.450 orang PPPK Paruh Waktu Pemko Medan. Jadi ada 357 orang lagi yang belum melengkapi berkas. Batas waktunya sampai besok,” katanya.

Meski batas waktu ditentukan besok, Subhan memastikan waktu perpanjangan berkas tetap bisa dilakukan kembali.

“Kemungkinan diperpanjang waktu pemberkasan bisa saja, tapi tetap kita imbau agar semua dilengkapi sesuai waktu yang ditentukan,” pungkasnya. (map/azw)

KONTRAK kerja 33 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Pemerintah Kota (Pemko) Medan tidak diperpanjang. Keputusan itu diambil oleh masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Medan.

“Perpanjangan kerja ini diusulkan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), karena penilaian itu langsung dari Kepala OPD terhadap PPPK Paruh Waktu. Total, ada 33 orang yang tidak diusulkan untuk perpanjangan,” beber Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, Kamis (17/9).

Dijelaskan Subhan, ada beberapa faktor tidak diperpanjangnya 33 orang PPPK Paruh Waktu tersebut. Mulai dari pensiun, meninggal dunia hingga mengundurkan diri.

“Ada juga yang tidak memenuhi kriteria penilaian hingga bermasalah atau diberhentikan karena tidak masuk kerja,” ujarnya.

Subhan mengungkapkan, saat ini proses pemberkasan perpanjangan kerja masih terus berlangsung. Hingga 17 September 2026, sebanyak 8.060 orang diusulkan perpanjangan dan sudah selesai pemberkasan.

“Total ada 8.450 orang PPPK Paruh Waktu Pemko Medan. Jadi ada 357 orang lagi yang belum melengkapi berkas. Batas waktunya sampai besok,” katanya.

Meski batas waktu ditentukan besok, Subhan memastikan waktu perpanjangan berkas tetap bisa dilakukan kembali.

“Kemungkinan diperpanjang waktu pemberkasan bisa saja, tapi tetap kita imbau agar semua dilengkapi sesuai waktu yang ditentukan,” pungkasnya. (map/azw)

Artikel Terkait


Terpopuler

Artikel Terbaru